SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

PTPN IV Gugat Petani Sawit di Kampar Rp 140 Miliar, DPRD Riau Segera Panggil Manajemen

24/01/2025  ❘  08:52 WIB • Hukrim
Bagikan :
PTPN IV Gugat Petani Sawit di Kampar Rp 140 Miliar, DPRD Riau Segera Panggil Manajemen

DPRD Provinsi Riau segera akan memanggil manajemen PTPN IV Regional 3 atas gugatan hukum perusahaan kepada petani kelapa sawit di Kampar sebesar Rp 140 miliar. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - DPRD Provinsi Riau segera akan memanggil manajemen PTPN IV Regional 3 atas gugatan hukum perusahaan kepada petani kelapa sawit di Kampar sebesar Rp 140 miliar. Pimpinan perusahaan plat merah yang dulunya bernama PTPN 5 ini akan diminta hadir secara langsung memberikan penjelasan. 

Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis menyatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan manajemen PTPN IV dalam waktu. 

"Masalah ini nanti akan di-hearing (rapat) di Komisi II DPRD Riau. Secepatnya akan saya ajukan disposisi untuk segera dijadwalkan rapatnya. Kita akan panggil manajemen PTPN IV Regional 3 untuk mendalami masalah ini secara terang benderang," kata Budiman saat menerima perwakilan massa unjuk rasa di Kantor DPRD Riau, Kamis (23/1/2025). 

Budiman menjelaskan, DPRD Riau akan mempelajari lebih dalam data-data terkait konflik antara PTPN IV dengan para petani kelapa sawit di Kampar yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M).

Sebelumnya, kelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (23/1/2025). Massa merupakan mahasiswa dan petani di Kampar yang berasal dari KOPPSA-M. 

Massa aksi membawa dua spanduk yang bertuliskan enam tuntutan. Salah satu tuntutannya meminta DPRD Riau agar turun tangan membantu ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa M) yang saat ini digugat PTPN IV Regional 3 Riau.

Adapun gugatan perusahaan BUMN kepada rakyat di Kampar ini mencapai Rp 140 miliar. 

“Gugatan PTPN V itu jelas tidak adil dan hanya memberatkan petani. Kami di sini meminta tolong ke wakil rakyat Riau yaitu DPRD Riai agar membantu kami menghadapi persoalan ini,” teriak Koordinator Aksi, Edy Kurniawan saat menyampaikan orasinya.

Edy Kurniawan menyatakan, berdasarkan data yang mereka peroleh dari petani KOPPSA-M, selama ini kebun tersebut tidak menghasilkan. Padahal, kebun itu dikelola secara single manajemen oleh PTPN V sejak beberapa waktu lalu. 

Berikut 6 tuntutan pokok para pengunjuk rasa:

1. Meminta DPRD Riau agar turun tangan membantu ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) yang saat Ini digugat PTPN IV Regional 3 Riau soal hutang dana talangan atas pembangunan kebun seluas 1.650 hektare.

2. Meminta DPRD Riau agar memanggil PTPN IV Regional 3 Riau yang sebenarnya telah menyengsesarakan ratusan petani KOPPSA M atas pembangunan kebun yang gagal.

3. Meminta DPRD Riau agar merekomendasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk melakukan audit terhadap PTPN IV Regional 3 Riau terkait pembangunan kebun KOPPSA M dengan pola KKPA yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

4. Meminta DPRD Riau agar turun ke kebun KOPPSA M guna melihat kondisi kebun yang telah dibangun PTPN IV Regional 3 Riau seluas 1.650 hektare. 

5. Meminta DPRD Riau agar mendesak PTPN IV Regional 3 Riau jujur terkait munculnya hutang petani KOPPSA M, sebab diketahui munculnya hutang tersebut diduga akibat buruknya manajemen PTPN IV Regional 3 Riau yang mengakibatkan hasil kebun tidak maksimal atau gagal.

6. Meminta DPRD Riau agar mendesak PTPN IV Regional 3 Riau yang harus bertanggungjawab menghapuskan hutang akibat buruknya manajemen PTPN IV Regional 3 Riau di kebun petani KOPPSA M. 

Respon PTPN IV

PTP Nusantara (PTPN) IV Regional 3 yang dulunya bernama PTPN V merespon aksi unjuk rasa massa di Kantor DPRD Riau, Kamis (23/1/2025). Massa datang ke gedung wakil rakyat meminta perlindungan DPRD Riau atas gugatan PTPN IV Regional 3 sebesar Rp 140 miliar terhadap ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Kabupaten Kampar. Gugatan hukum saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kampar. 

Kuasa hukum PTPN IV Regional 3, Surya Darma SAg, SH, MH mengajak semua pihak, khususnya mereka yang menggelar demonstrasi untuk menghormati proses hukum  yang sedang berjalan. Menurutnya, forum pengadilan adalah tempat yang paling sahih dan bermartabat untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi.

"Semua pihak harus menghormati proses dan mekanisme hukum yang sedang bergulir di PN Bangkinang. Bahwa semua pihak punya hak yang sama di depan hukum," kata Surya Darma kepada SabangMerauke News, Kamis siang. 

 

Surya menjelaskan, pengadilan adalah tempat yang paling independen dan tepat untuk menyampaikan segala dalil dan bukti-bukti. Ia tak ingin proses yang sedang berjalan di pengadilan dirasuki oleh beragam tekanan. 

"Agar tidak menjadi peradilan jalanan, maka semua pihak harusnya menyampaikan segala dalil, bukti dan unek-uneknya lewat persidangan di pengadilan. Proses yang berjalan harus kita hormati. Hal ini agar ada kepastian hukum," tegas Surya Darma. 

Kronologi dan Isi Gugatan PTPN IV

PTP Nusantara (PTPN) IV Regional 3 yang dulunya bernama PTPN 5 kembali berkonflik dengan petani serta pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) di Kabupaten Kampar. Konflik antara anak dan bapak angkat ini berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. 

KOPPSA-M bersama PTPN 5 sebenarnya terikat kerjasama pengelolaan lahan kebun kelapa sawit masyarakat seluas lebih dari 1.650 hektare pada 2013 silam. Konflik pertama telah pecah tiga tahun lalu, berujung vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Ketua KOPSA-M, Anthony Hamzah pada 2022 lalu. 

Pergantian kepengurusan koperasi tak mengakhiri ketegangan kedua belah pihak. Justru hubungan kini makin tegang. Puncaknya, PTPN 5 menggugat Koppsa-M dan 607 petani anggota koperasi ke PN Bangkinang.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan plat merah tersebut menggugat Koppsa-M dan anggotanya untuk membayar uang sebesar Rp 140,8 miliar. Bahkan, sertifikat hak milik lahan milik petani anggota koperasi terancam disita sebagai jaminan pembayaran dan dilelang. 

Diduga uang sebesar Rp 140,8 miliar tersebut terpakai untuk pembangunan kebun. Disebut-sebut kalau kebun sawit yang diharap-harapkan masyarakat gagal dan tak menghasilkan. 

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News pada laman SIPP PN Bangkinang, gugatan PTPN IV yang diwakili Direktur Utama Jatmiko K. Santosa tersebut, didaftarkan pada 30 Juli 2024 dengan nomor register: 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn. Perusahaan telah menunjuk Surya Darma SAg, SH, MH sebagai kuasa hukumnya. 

Perkara ini telah memasuki beberapa kali persidangan. Hari ini, Kamis (23/1/2025) adalah persidangan ke-14 dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dari penggugat, para tergugat dan para turut tergugat. 

PTPN IV dalam perkara ini juga turut menyeret 3 pihak lainnya sebagai turut tergugat. Yakni, PT Bank Mandiri Cabang Palembang, seorang notaris di Pekanbaru dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kampar. 

Berikut petitum gugatan PTPN IV:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.

3. Menyatakan perjanjian nomor 07 tahun 2013 serta lerjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya.

4. Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya (tergugat 2 ssampai dengan tergugat 623) untuk membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat sebesar Rp.140.869.808.707 sekaligus dan seketika secara tanggung renteng. 

 

5. Menghukum para tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000 setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini.

6. Menyatakan penggugat berhak untuk melakukan penjualan di muka umum (lelang) terhadap seluruh harta benda milik para tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana tersebut dalam permohonan sita jaminan apabila para tergugat tidak membayar hutangnya tersebut kepada penggugat, dan apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka dapat dilakukan eksekusi terhadap harta lainnya sampai terpenuhinya prestasi tersebut.

7. Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber - Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar (turut tergugat III) sebagaimanamasing-masing  atas nama para tergugat yakni T-2 s.d T-623 adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya. 

8. Menghukum para tergugat mauupun pihak-pihak yang mendapatkan hak atas kebun tersebut dengan cara apapun juga, untuk mengosongkan/ meninggalkan kebun tersebut.

9. Menyatakan penggugat berhak untuk menerima penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari turut tergugat I (Bank Mandiri Cabang Palembang) yakni SHM-SHM atas Nama T-2 s.d T-623 sebagai jaminan pembayaran hutangnya tersebut.

10. Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini.

11. Menghukum para turut tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. (R-03/KB-04) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PTPN IVPTPN IV Regional 3Koppsa-MPTPN IV Gugat Petani SawitSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Polisi Imbau Kendaraan Kecil Hindari Banjir di KM 83 Jalintim  

    Polisi Imbau Kendaraan Kecil Hindari Banjir di KM 83 Jalintim  

    Riau •
    23/01/2025 ❘ 21:46 WIB
  • Presiden Prabowo Berikan Karangan Bunga Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Megawati

    Presiden Prabowo Berikan Karangan Bunga Ucapan Selamat Ulang Tahun ke Megawati

    Nasional •
    23/01/2025 ❘ 19:25 WIB
  • Jalintim KM 83 Terendam Banjir, Bupati Pelalawan Desak Pemerintah Pusat Bertindak Cepat

    Jalintim KM 83 Terendam Banjir, Bupati Pelalawan Desak Pemerintah Pusat Bertindak Cepat

    Riau •
    23/01/2025 ❘ 18:49 WIB
  • Inilah Isi Gugatan PTPN IV yang Minta Petani Koperasi Sawit di Kampar Bayar Rp 140 Miliar

    Inilah Isi Gugatan PTPN IV yang Minta Petani Koperasi Sawit di Kampar Bayar Rp 140 Miliar

    Hukrim •
    23/01/2025 ❘ 17:20 WIB
  • Kapolda Riau Siagakan Personel 24 Jam di KM 83 Pelalawan, Amankan Distribusi Jalur Komoditas

    Kapolda Riau Siagakan Personel 24 Jam di KM 83 Pelalawan, Amankan Distribusi Jalur Komoditas

    Riau •
    23/01/2025 ❘ 16:29 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan