Polres Meranti Tangkap Anak di Bawah Umur Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kg Sabu dan 50 Pil Ekstasi

Dua pelaku pengedar narkotika diamankan polisi di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Dusun Parit Senin, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah termuda Provinsi Riau. Pada Jumat (17/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi dengan berat 15 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Dusun Parit Senin, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suryawan Fadli, yang akrab disapa Inspektur Vijay, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau.
Kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, Kasat Reserse Narkoba Iptu Suryawan Fadli mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika yang diduga jenis sabu di Pelabuhan penyeberangan Lukit- Buton Kecamatan Merbau.
Tim Satres Narkoba langsung membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di berbagai lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi tambahan, rute perjalanan para tersangka diubah melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Selatpanjang.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal bergerak menuju jalur tersebut dan menghentikan dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Kedua tersangka, berinisial SR (21) dan R (17), merupakan warga Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan saat setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang menggunakan sepeda motor di Jalan Poros Tanjung Peranap Peranap - Mengkikip tepatnya di RT.006 RW.001 Dusun Parit Senin Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat, Jum'at (17/1/2025).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/l/2025/SPKT.Satresnarkob/Polres Kep.Meranti/Polda Riau, Tanggal 17 Januari 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di tas ransel milik mereka.
"Kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Berdasarkan tes urine, keduanya negatif Methamphetamine," ungkap Inspektur Vijay.
Polisi yang mendapatkan penghargaan dari Kapolda Riau dan Plt Bupati Kepulauan Meranti atas tindakan berani dan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini mengatakan, dari hasil Interogasi, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Inspektur Vijay. (R-01)