SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ratusan Petani Kampar Klaim Kebun Sawit Edi Kurniawan yang Dimenangkan Yayasan Riau Madani Jadi Areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan

11/01/2025  ❘  23:12 WIB • Hukrim
Bagikan :
Ratusan Petani Kampar Klaim Kebun Sawit Edi Kurniawan yang Dimenangkan Yayasan Riau Madani Jadi Areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Ratusan petani melakukan aksi menanam pohon di areal kebun sawit yang dikelola Edi Kurniawan di di Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (11/1/2025). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan petani melakukan aksi menanam pohon di areal kebun sawit yang dikelola Edi Kurniawan di Desa Kota Garo, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (11/1/2025). Kebun sawit seluas 377 hektare tersebut merupakan objek gugatan yang telah dimenangkan Yayasan Riau Madani dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2016 silam. 

Aksi tanam pohon dilakukan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kesepakatan Bersama. Mereka mengklaim bahwa kebun sawit yang dibangun dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas tersebut, sebagai areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL). 

Adapun Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini didasari oleh Pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 

"Aksi menanam pohon ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang merupakan program pemerintah. Kami mendukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk memulihkan dan mengembalikan kembali hutan yang selama ini telah dijadikan kebun sawit," kata Ketua Kelompok Tani Kesepakatan Bersama, Suratno, Sabtu malam. 

Dalam aksinya, para petani juga memasang spanduk berukuran besar berisi informasi umum bahwa areal yang akan ditanami merupakan objek areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan. 

Menurut Suratno, pihaknya sudah lama mendapat informasi kalau kebun sawit tersebut menjadi objek gugatan yang telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani. Bahkan, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun selama bertahun-tahun tidak bisa dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. 

Pada sisi lain, menurut Suratno, selama belasan tahun keberadaan kebun sawit itu tidak pernah memberikan manfaat kepada masyarakat. Atas dasar itu, masyarakat ingin memulihkan kawasan hutan dengan menanam pohon atau tanaman kehutanan yang bernilai ekonomi. 

"Dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang kami lakukan, masyarakat berharap ke depan dapat merasakan manfaat dari pohon-pohon yang kami tanam ini," kata Suratno. 

Adapun jenis tanaman yang akan dikembangkan di areal tersebut yakni durian, jengkol dan beragam jenis buah-buahan lain. 

Suratno menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau serta Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan bantuan bibit tanaman kehutanan, sehingga aksi menanam pohon bisa terus berlanjut. 

"Kami ingin segera mengganti seluruh tanaman kelapa sawit ini dengan tanaman kehutanan. Ini sesuai dengan amar putusan perkara yang memerintahkan pemulihan hutan," tegas Suratno.

Jalan Panjang Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan

Aksi ratusan petani Kampar 'menduduki' kebun sawit yang dikelola Edi Kurniawan ini, mengingatkan kembali perjuangan panjang Yayasan Riau Madani sejak 10 tahun silam.

Kala itu, tepatnya 15 Desember 2015, Yayasan Riau Madani mendaftarkan gugatan terhadap Edi Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang atas pembangunan dan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan HPT Minas. Gugatan teregistrasi dengan nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn.

Setelah melalui tahapan persidangan, pada 9 Juni 2016, majelis hakim PN Bangkinang memutus perkara. Amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani secara verstek. Sepanjang persidangan berlangsung, Edi Kurniawan tak pernah hadir. 

Berikut isi putusan PN Bangkinang:

1. Menyatakan tergugat tidak pernah hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum

2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya secara verstek

3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum

4. Menyatakan status objek sengketa seluas 377 hektare adalah kawasan hutan

5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketasengketa dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerja, kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang kelapa sawit dan menghutankan kembali objek sengketa dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 

6. Menghukum tergugat supaya menanggung seluruh biaya pemulihan kondisi objek sengketa secara tanggung renteng

Ajukan Eksekusi Putusan Sejak 2016

Usai memenangi gugatan, Yayasan Riau Madani langsung bergerak kencang. Apalagi tergugat Edi Kurniawan tidak mengajukan banding sesuai batas waktu yang ditetapkan (14 hari), sehingga otomatis putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Yayasan Riau Madani pun mengajukan permohonan eksekusi putusan ke PN Bangkinang. Setidaknya ada tiga surat yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani agar PN Bangkinang segera mengeksekusi putusan tersebut. 

Surat pertama dilayangkan pada 3 Agustus 2016 dengan nomor 42/YRM/VIII/2016, kemudian disusul dengan surat bernomor 21/YRM/IV/2017 pada bulan April 2017.

Berselang beberapa bulan kemudian, Yayasan Riau Madani kembali menyurati PN Bangkinang. Surat ketiga bertarikh 5 September 2017 bernomor 46/YRM/IX/2017 itu kembali memohon kepada PN Bangkinang untuk segera mengeksekusi putusan yang telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani. Namun, permohonan eksekusi putusan itu tak kunjung bisa direalisasikan.

Secercah harapan muncul 7 tahun kemudian. Pada 23 Agustus 2024 tahun lalu, Yayasan Riau Madani mendapat surat undangan dari PN Bangkinang. Isinya Yayasan Riau Madani diundang untuk hadir dalam rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi.

Namun, nyatanya sampai saat ini eksekusi tak bisa diwujudkan. Hingga akhirnya muncul gerakan masyarakat mengklaim objek gugatan dijadikan areal Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniEdi KurniawanKebun Sawit Dalam Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Inilah 10 Manfaat Rebusan Daun Sirsak Bagi Kesehatan

    Inilah 10 Manfaat Rebusan Daun Sirsak Bagi Kesehatan

    Umum •
    11/01/2025 ❘ 20:42 WIB
  • PSPS vs Persiraja Berakhir Imbang, Sama-Sama Lolos ke 8 Besar

    PSPS vs Persiraja Berakhir Imbang, Sama-Sama Lolos ke 8 Besar

    Sport •
    11/01/2025 ❘ 19:37 WIB
  • Segera Berlaku: Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Naik, Ini Rinciannya

    Segera Berlaku: Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Naik, Ini Rinciannya

    Riau •
    11/01/2025 ❘ 19:33 WIB
  • Rudi Kurniawan Terpilih Aklamasi, HIPMI Kepulauan Meranti Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    Rudi Kurniawan Terpilih Aklamasi, HIPMI Kepulauan Meranti Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    Riau •
    11/01/2025 ❘ 17:51 WIB
  • 13 OPD di Pemprov Riau  Gaji Sudah Cair, Sisanya Belum Selesai Administrasi

    13 OPD di Pemprov Riau  Gaji Sudah Cair, Sisanya Belum Selesai Administrasi

    Riau •
    11/01/2025 ❘ 17:13 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan