Khilaf Karena Mabuk, Pria di Rohil Setubuhi Anak Tiri Usia 12 Tahun
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria S (36) di Kecamatan Tanjung Medan karena melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Kamis (26/12/2024) siang kemarin.
S dilaporkan istrinya yang tidak terima putrinya yang masih dibawah umur berstatus pelajar SMP disetubuhi oleh tersangka.
"Kepada ibunya (pelapor) korban mengakui hal itu terjadi berawal sejak Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dan berlarut-larut terus dilakukan hingga 4 kali. Bahkan pelecehan itu sudah berulang kali terjadi," terang Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/20224).
Dijelaskan Fahrudin, seteleh mendengar pengakuan korban, pelapor mengumpulkan semua keluarga untuk membahas masalah tersebut. Tidak berapa lama bapak tiri korban datang kerumah untuk memberikan penjelasan dan mengakui perbuatan tersebut dengan alasan karena Khilaf saat mabuk.
Kemudian pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban pun mengakui bahwa bapak tiri korban bukan hanya melecehkan tapi juga pernah mencabuli korban sebanyak 4 kali, seperti dijelaskan di atas. Atas kejadian tersebut pelapor beserta keluarga membawa korban untuk Visum di Puskesmas.
Setelah menerima laporan dari Pelapor dan para saksi telah di lakukan pemeriksaan, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim beserta Pers Polsek Unit Reskrim gabungan menuju ke rumah pelaku, dan langsung mengamankan 1 orang pelaku ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menyita Barang Bukti berupa 1 helai Baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 helai Celana panjang warna dongker, 1 helai Celana dalam warna merah. 2 helai Bra, 1 helai celana pendek Boxer warna merah dan hasil Visum et revertum.
"Untuk pasal yang dipersangkakan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (R-04)