Inilah 3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran (TA) 2020-2021 lalu. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polda Riau masih terus mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran (TA) 2020-2021 lalu. Ratusan saksi dan ribuan dokumen telah diperiksa dan ditelusuri penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau.
Tak hanya itu saja, polisi juga telah menyita sejumlah aset mulai dari rumah, homestay, apartemen hingga barang-barang branded. Termasuk seorang artis FTV Hana Hanifah ikut diperiksa karena diduga kuat kecipratan uang hasil korupsi.
Berikut sederet fakta terbaru kasus SPPD fiktif DPRD Riau.
Fakta Terbaru Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
1. BPKB Riau Ungkap Besaran Kerugian Negara
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau masih melakukan perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Namun di pertengahan pemeriksaan, BPKP mencatat sudah ada Rp 130 miliar kerugian negara di kasus tersebut.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Provinsi Riau Sjahroel Hidayat Siregar mengatakan hasil audit ditemukan kerugian negara. Jumlah ratusan miliar kerugian itu berasal dari pagu anggaran Tahun 2020 dan 2021.
"Audit yang kami laksanakan ini perhitungan kerugian keuangan negara. Sementara ini audit kerugian negara sekitar Rp 130 miliar untuk 2 tahun anggaran (2020-2021)," kata Sjahroel, Selasa (24/12/2024).
Sjahroel mengungkap beberapa kendala yang menyebabkan perhitungan kerugian negara lambat. Salah satunya yakni masih ada banyak dokumen yang harus diaudit dan dimintai keterangan dari saksi-saksi.
"Untuk penyelesaian laporan mudah-mudahan di awal tahun depan sudah selesai auditnya. Ada beberapa kendala karena yang kami terima dari Polda itu kan seluruhnya dokumen, untuk menyatakan itu benar kami harus BAP saksi-saksi," katanya.
Selain itu, jumlah dokumen perjalanan dinas yang diperiksa juga mencapai 19 ribu lebih. Seluruhnya berasal dari dokumen tiket, hotel dan akomodasi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau.
"Dokumen perjalanan dinas yang kami terima dari Polda seluruhnya ada 19 ribu dokumen. Itu terdiri dari SPPD hotel, tiket pesawat dan dokumen akomodasi," kata Sjahroel.
Terakhir, Sjahroel menegaskan anggaran yang diduga dikorupsi sejumlah pejabat itu merupakan anggaran di Sekretariat DPRD Riau. Sebab, ada anggaran yang terpisah antara perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dengan anggota DPRD.
"Rp 130 miliar ini anggaran di Setwan, bukan di anggaran perjalanan dinas dewan," katanya tegas.
2. Artis FTV Diduga Kecipratan Uang Ratusan Juta Rupiah
Penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau terus memeriksa sejumlah saksi-saksi kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Terbaru, polisi mengungkap artis FTV Hana Hanifah diduga kecipratan Rp 900 juta.
"Total yang diterima (Hana Hanifah) hampir Rp 900 juta, itu yang pertama. Kedua nanti akan kami cek lagi, kemungkinan lebih dari Rp 1 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (24/12/2024).
Nasriadi menyebut Hana Hanifah menerima transferan uang dari satu orang. Namun itu merupakan uang diduga hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara sampai Rp 130 miliar.
"Ini diterima (Hana Hanifah) dari satu orang secara bertahap. Yang jelas yang memberi ke Hana Hanifah itu menggunakan rekening orang lain, dipinjam, dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi ke Hana Hanifah," kata Nasriadi.
Uang ratusan juta itu juga masih didalami oleh penyidik dan Hana Hanifah akan kembali diperiksa. Termasuk kegunaan uang yang kemudian bisa diterima Hana Hanifah.
"Peruntukan uang masih kita dalami karena Hana Hanifah belum selesai pemeriksaan. Nanti mau kita periksa lagi," tegas Nasriadi.
3. Hana Hanifah Bakal Diperiksa Lagi
Penyidik Subdit Tipidkor Polda Riau dijadwalkan akan kembali memeriksa artis Hana Hanifah. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami jumlah uang yang diterima dan alasan pemberian.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebut Hana Hanifah sudah mengaku menerima aliran dana di kasus SPPD fiktif.
"Dia telah mengakui menerima uang itu dan kita akan periksa lagi aliran dalam kasus ini. Ini masih dalam satu rangkaian kasus," kata Nasriadi, Selasa (24/12/2024).
Nasriadi memastikan Hana Hanifah akan kembali diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana dan alasan dana ratusan juta, bahkan miliaran itu bisa diterima Hana Hanifah.
"Peruntukan uang masih kita dalami karena pemeriksaan belum selesai. Masih akan diperiksa lagi kedua, nanti nunggu waktu kita periksa Hana Hanifah, ya dalam waktu dekat nanti penyidik," katanya.
Sebelumnya polisi memeriksa Hana Hanifah sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Hana Hanifah diduga menerima aliran dana ratusan juta dalam kasus itu.
"HH diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau. Ini ada dugaan aliran dana dari kasus tersebut yang mengalir kepada saksi ini," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto, Kamis (5/12) lalu.
Anom mengatakan aliran dana tersebut tak sedikit. Sebab dalam beberapa kali transfer nilainya mencapai ratusan juta.
"(Total dana mengalir ke Hana Hanifah) ada ratusan juta rupiah. Tapi masih dikonfirmasi karena sampai saat ini ada yang belum bisa terkonfirmasi dan akan dijadwalkan lagi ke saksi tersebut," kata Anom.
Anom mengatakan penyidik menemukan ada beberapa kali transfer dengan nominal berbeda ke rekening Hana Hanifah sebagai saksi. (R-03)