SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tajuk Redaksi

Menelisik Langkah Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Hutan, Sampai di Mana Ujungnya? 

Raya Desmawanto 22/12/2024  ❘  09:11 WIB • Hukrim
Bagikan :
Menelisik Langkah Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Kawasan Hutan, Sampai di Mana Ujungnya? 

Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan surat tanah di areal kawasan Tahura dan Hutan Produksi Terbatas di Kampar. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKT) dan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dalam kawasan hutan. Penyelidikan telah dilakukan sejak 29 Oktober 2024 lalu dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang diteken oleh Kajati Riau, Akmal Abbas. 

Kejati Riau menyasar dugaan terbitnya SKT dan SKGR di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Kabupaten Kampar. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk dari unsur pegawai dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, pemerintah desa dan kecamatan. 

BERITA TERKAIT:  Kejati Usut Dugaan Korupsi Kehutanan di Tahura Sultan Syarif Hasyim, 6 Pegawai DLHK Riau Diperiksa

Langkah Kejati Riau ini patut diapresiasi, meski terbilang agak telat. Musababnya, kasus jual beli dengan objek kawasan hutan bukanlah perkara baru. Praktik bisnis lahan hutan negara sudah berlangsung cukup panjang, bahkan turun temurun sejak lama. 

Jual beli hutan telah menjadi ladang ekonomi dengan cuan besar. Penerbitan surat pada areal kawasan hutan acapkali dilakukan para oknum kades. Tarifnya cukup variatif dan berlangsung di bawah meja.

Entah apa dasar dan kapasitas kepala desa maupun camat menerbitkan SKT maupun SKGR. Padahal sejak lama surat tanah itu sudah tidak diakui lagi sebagai dokumen yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat. 

Jual beli kawasan hutan, pelakunya tidak semata orang per orang, namun juga melibatkan kelompok, termasuk tameng dan topeng kelompok tani dan koperasi. Tapi, di baliknya ada kepentingan korporasi yang memperalat atau berkolaborasi dengan kelompok penguasa hutan tanpa izin. 

Dalam banyak kasus, sejumlah korporasi menggunakan tameng kelompok tani dan koperasi untuk bisa menggarap hutan. Hutan-hutan tersebut disulap menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Jika diamati, aliran produksi buah kelapa sawit itu akan berhilir pada pabrik kelapa sawit milik korporasi. Kerap, kebun sawit dalam kawasan hutan itu dilabeli sebagai kebun plasma masyarakat, sebuah alasan klise untuk membungkus pengendali yang sesungguhnya. Jika muncul persoalan, maka kelompok warga akan dimajukan sebagai pihak yang paling merasa dirugikan. 

Berdasarkan data yang pernah diungkap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu, luasan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan di Riau lebih dari 1,8 juta hektare. Tentu saja kebun sawit tersebut tidak membayar pajak dan kewajiban lain kepada negara. 

Kasus korupsi yang menjerat Duta Palma Grup merupakan salah satu contoh kecil. Perusahaan ini hanya menggarap sekitar 37.500 hektare hutan di Indragiri Hulu, Riau disulap menjadi kebun sawit.

Areal itu hanya secuil bila dibandingkan luasan kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah menyatakan bos Duta Palma Surya Darmadi bersalah. Ia diwajibkan membayar kerugian negara mencapai Rp 2,2 triliun. Sejumlah aset perusahaan telah disita oleh Kejagung. 

Faktanya, masih terlalu banyak korporasi yang melakukan tindakan yang sama di Riau. Baru-baru ini, sebuah ormas PETIR juga melaporkan raksasa First Resources (eks Surya Dumai Grup) ke Kejagung atas dugaan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Namun, belum jelas perkembangan dari laporan ini, meski PETIR telah menggelar serangkaian demonstrasi mendesak pengusutan laporannya. 

Sejumlah pihak telah menjadikan Undang-undang Cipta Kerja sebagai tameng berlindung untuk menghindari jerat hukum atas pengelolaan hutan tanpa izin. UU Cipta Kerja memang memberikan kesempatan bagi subjek hukum (pribadi, kelompok dan korporasi) untuk mendaftarkan diri mengikuti apa yang diklaim sebagai program keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan. 

Para penguasa hutan tanpa izin bisa mengajukan pemutihan areal hutan. Sebagian lain bisa terhindar dari jerat pidana jika membayar denda administratif. 

Namun, hingga saat ini tak jelas ujung dari program penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut. Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit yang dipimpin oleh eks Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara hingga kini belum pernah mengumumkan secara transparan hasil kerjanya. Berapa perusahaan yang sudah diampuni dan berapa denda yang berhasil dipungut, juga masih samar-samar. Sempat diklaim, denda dari kebun sawit dalam kawasan hutan bisa mencapai Rp 50 triliun. 

Kembali lagi ke pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh Kejati Riau. Bukan bermaksud mengajari, Kejati Riau harusnya memperluas locus dan tempus delicti perkara ini. Jangan hanya membatasi pada areal kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim saja.

Penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan juga terjadi di banyak tempat di Riau. Bahkan telah merambah sampai kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo dan areal hutan produksi maupun hutan produktif terbatas lainnya di Riau. 

Penyelidik Kejati Riau juga harus memperluas jangkauan dan kedalaman dari perkara ini. Tidak saja menjerat oknum penerbit SKT maupun SKGR, namun yang lebih penting adalah mengusut para individu maupun korporasi penerima manfaat dari kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut. 

Kejati Riau jangan bertindak parsial dan tak perlu ragu-ragu lagi. Keberhasilan Kejagung membawa perkara Duta Palma Grup hingga menelurkan putusan berkekuatan hukum tetap adalah bukti telah disampingkannya UU Cipta Kerja.

 

Dengan demikian, tidak ada alibi bagi penikmat kebun sawit dalam kawasan hutan untuk berlindung pada undang-undang yang bermasalah itu. Apalagi jika subjek hukum sekadar hanya terdaftar dalam Surat Keputusan tentang Data dan Informasi (Datin) Usaha Terbangun Tanpa Izin Kehutanan yang pernah secara berjilid-jilid diterbitkan oleh eks Menteri LHK Siti Nurbaya. 

Publik akan menantikan gebrakan dari Kejati Riau. Kita tetap mengawal sampai di mana ujungnya. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kejati RiauTahura Sultan Syarif HasyimKorupsiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Bukan Aksi Sepihak! Usulan Seleksi Pengisian Kursi Sekdaprov Riau Defenitif Justru Perintah Mendagri

    Bukan Aksi Sepihak! Usulan Seleksi Pengisian Kursi Sekdaprov Riau Defenitif Justru Perintah Mendagri

    Politik •
    21/12/2024 ❘ 09:51 WIB
  • Viral Warga Bengkalis Meradang di Kantor Menteri Kehutanan: Pak Raja Juli Putra Riau, Tolong Kesatria Pak! 

    Viral Warga Bengkalis Meradang di Kantor Menteri Kehutanan: Pak Raja Juli Putra Riau, Tolong Kesatria Pak! 

    Nasional •
    21/12/2024 ❘ 08:38 WIB
  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan

    Hukrim •
    21/12/2024 ❘ 08:51 WIB
  • Ormas PETIR Demonstrasi di Jakarta Desak Kejagung Usut First Resources, AMPPI Unjuk Rasa di Polda Riau Minta Selidiki Penyebar Hoaks Tentang Sawit

    Ormas PETIR Demonstrasi di Jakarta Desak Kejagung Usut First Resources, AMPPI Unjuk Rasa di Polda Riau Minta Selidiki Penyebar Hoaks Tentang Sawit

    Hukrim •
    19/12/2024 ❘ 18:26 WIB
  • Tok! MA Tolak Kasasi Edi Basri, Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Sawit 180 Ha Dalam Kawasan Hutan di Kampar

    Tok! MA Tolak Kasasi Edi Basri, Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Sawit 180 Ha Dalam Kawasan Hutan di Kampar

    Hukrim •
    19/12/2024 ❘ 17:16 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan