Pria di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi, Dilaporkan Istrinya Sendiri Gara-gara Mencuri Uang Rp 28 Juta

Mazri ditangkap polisi atas laporan istrinya sendiri atas dugaan pencurian uang. Foto: SM News
SABAMGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang wanita di Kepulauan Meranti melaporkan suaminya sendiri ke polisi. Sang suami diduga mencuri uang simpanan sang istri sebesar Rp 28 juta. Kini, pria tersebut sudah ditangkap polisi.
Kasus pencurian ini terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Omayati (41) melaporkan sang suaminya Mazri (40) ke Polsek Rangsang atas dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp28 juta.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, membenarkan laporan tersebut.
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelapor adalah istrinya sendiri yang melaporkan dugaan pencurian ini," ujar Anton, Selasa (10/12/2024) sore.
Kejadian bermula pada Sabtu (23/11/2024) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Omayati pulang ke rumahnya di Jalan Inpres, Desa Bungur. Setibanya di rumah, ia mendapati suaminya tidak ada, begitu juga dengan tas dan pakaian miliknya.
Merasa curiga, Omayati memeriksa brankas tempat ia menyimpan uang simpan pinjam Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K). Meski brankas tidak rusak dan masih terkunci, uang sebesar Rp28 juta yang disimpan di dalamnya sudah hilang.
Lebih lanjut, ia memeriksa tas dompet tempat menyimpan kunci cadangan brankas dan mendapati satu dari tiga kunci hilang. Merasa dirugikan, Omayati melaporkan kejadian ini ke Polsek Rangsang.
Polsek Rangsang bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan informasi, pelaku diketahui sedang dalam perjalanan dari Pulau Jawa menuju Batam menggunakan KM Kelud. Pada Minggu (8/12/2024) pagi, tim Polsek Rangsang bekerja sama dengan pihak PT Pelni Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, berhasil menangkap Mazri di atas kapal.
"Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mengambil uang yang disimpan di dalam brankas," terang Anton.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit brankas merk Krisbow warna hitam kombinasi putih, Satu buah tas merk Nike warna hitam, Satu buah topi warna putih dan Uang tunai sebesar Rp3 juta.
Kapolsek Rangsang menegaskan bahwa pihaknya telah memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus ini sudah ditangani dengan baik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kepercayaan dalam keluarga serta menghindari tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya.
Kasus ini mencerminkan pentingnya keharmonisan dan kepercayaan dalam keluarga, sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, bahkan dalam lingkup rumah tangga, tetap akan mendapatkan perhatian hukum. (R-01)