Abdul Wahid-SF Hariyanto Menang Bersih di Pilgub Riau 2024, Tak Ada Gugatan Rival Politik ke MK
Rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur riau tahun 2024. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Waktu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) untuk Hasil Pilgub Riau 2024 sudah berakhir Senin (9/12/2024).
Sampai saat ini belum ada gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon).
Dengan demikian, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak ada materi gugatan di Mahkamah Konstitusi makan pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan dari MK.
"Kami tinggal menunggu pemberitahuan informasi dari MK melalui KPU,"ujar Nahrawi.
Setelah adanya pemberitahuan dari MK, maka berikutnya diumumkan sebagai pemenang untuk berikutnya dipersiapkan untuk pelantikannya.
Untuk diketahui, hasil pilkada Riau, sesuai hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi, Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto berhasil menjadi pemenang pada Pilkada Riau berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Paslon Bermarwah berhasil meraih 1.224.193 kemudian Nasir - Wardan atau Nawaitu meraih 877.511 serta Paslon Nomor urut tiga Syamsuar - Mawardi atau Suwai meraih 661.297 suara.
Dengan total pemilih baik itu pemilih sah dan tidak sah 2.882.476 suara.
Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU Riau, tingkat partisipasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 mencapai 59,43 persen, meningkat dibandingkan dengan 58,02% pada Pemilihan 2018 dan 54,00% pada Pemilihan 2013. (R-03)