Jaksa Agung Sesumbar Nyatakan Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bari para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.
"Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba," ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejakasaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.
"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar Itu hampir antara 20-30 dalam setiap bulannya untuk penuntutan mati," ucap Jaksa Agung.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa pemberian RJ terhadap para pengguna narkoba tentunya harus melalui assessment terlebih dahulu. Sejalan dengan itu, penindakan pengguna narkoba juga harus diselingi dengan rehabilitasi.
"Kemudian mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab terus dilakukan pengawasan oleh APH sampe dipastikan yang bersangkutan betul-betul telah bebas atau sembuh dari penggunaan narkoba," ucap Kapolri. (R-04)