Pembelaan Marisa Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Hingga Tewas: Saat Itu Saya Bingung Masih Dipengaruhi Obat!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Marisa Putri (22) terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan IRT di Pekanbaru, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/12/2024).
Marisa putri tak kuasa menahan tangisnya saat menyampaikan pledoi sidang kasus Marisa Putri, mahasiswa yang tabrak IRT di Pekanbaru bernama Renti Martningsing (46).
Dihadapan majelis hakim yang diketahui Hendah Karmila Dewi, dengan suara berat dan bergetar, Marisa Putri menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya di masa depan.
“Saya mohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam, terutama kepada keluarga korban, majelis hakim dan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi hidup saya," kata Marisa dengan berurai air mata.
Menurutnya, saat kejadian, ia tidak bermaksud melarikan diri. Bahkan ia sudah berusaha meminta bantuan masyarakat untuk membawa korban ke rumah sakit.
Namun ketika itu tidak ada masyarakat yang berani menolong, sampai pihak kepolisian tiba di lokasi.
Marisa juga mengklarifikasi ekspresinya di media sosial pasca kejadian yang sempat viral karena dinilai sangat santai dan tak merasa bersalah menabrak korban sampai tewas.
"Saat itu saya sedang dalam keadaan bingung dan masih dipengaruhi obat. Saya tidak sadar dengan apa yang saya lakukan,” ungkap dia.
Ia juga memohon keringanan hukuman dengan alasan keluarga.
"Saya anak pertama dari lima bersaudara, ayah saya sakit, dan keempat adik saya masih bersekolah. Mereka membutuhkan saya," beber dia.
Sementara itu, kuasa hukum Marisa Putri berujar, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun hukuman penjara terhadap kliennya terlalu berat.
Menurut kuasa hukumnya, Marisa telah bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf kepada pihak terkait.
"Klien kami telah menunjukkan itikad baik dan rasa penyesalan yang mendalam. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam putusannya," ujar kuasa hukum.
Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam.
Surat dakwaan ini dibacakan JPU Jefri, dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (24/10/2024) siang.
JPU Jefri saat sidang perdana mengungkap, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisabaru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru.
Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina) hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, MarisaPutriyang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.
“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.
Atas kejadian itu kata Jefri, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.
“Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” sebut JPU Jefri lagi.
Ia berujar, berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin,” jelas JPU Jefri.
Berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Perkara lalu lintas yang menjerat Marisa Putrisebagai pesakitan ini, terdaftar dengan nomor registrasi 1121/Pid.Sus/2024/PN PBr.
Diketahui, Marisa sebelumnya ditetapkan tersangka usai penabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas, beberapa waktu lalu.
Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri. Ketika itu ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan baru mengonsumsi alkohol.
Kini Marisa Putri menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan ini. Mereka adalah Senator Boris Panjaitan dan Jefri.
Sebelum kejadian kecelakaan, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Inilah awal mula petaka bagi Marisa. Akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi, sekira pukul 05.45 WIB.
Saat itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine. (R-04)