Anggota DPRD Ini Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Melaporkan SPT Pajak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri Toba menahan anggota DPRD Toba, Mangatas Silaen, karena diduga tidak melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya pada tahun 2017-2018.
Penahanan dilakukan sejak 28 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 2 Balige.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti, mengungkapkan bahwa Mangatas Silaen diduga tidak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai wajib pajak untuk tahun 2017-2018.
"Dugaan perbuatan yang dilakukan tidak menyampaikan laporan SPT selaku wajib pajak, tahun 2017-2018," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/12/2024).
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Sumatera Utara II di Pematang Siantar.
Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Toba.
"Jumlah pajak yang diduga tidak dilaporkan kurang lebih Rp 3 miliar," jelas Benny.
Benny menambahkan bahwa Mangatas Silaen disangkakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 64 KUHP.
"Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP," tutup Benny. (R-04)