Artis Cantik Hana Hanifah Terseret Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Diperiksa Polda Riau 10 Jam

Selebgram Hana Hanifah. Foto: matamata.com
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau menyeret dugaan keterlibatan sosok artis yang juga selebgram cantik Hana Hanifah. Ini terkuak setelah Hana Hanifah hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (5/12/2024).
Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi selama hampir 10 jam, mulai pukul 8 pagi tadi. Sekitar pukul 19.50 pemeriksaan di Polda Riau berakhir.
Hana sempat menghindar dari kejaran awak media yang menunggu proses pemeriksaannya selesai. Namun, ia tak mau buka mulut soal keterlibatannya dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 tersebut.
"Tanya aja ke penyidik ya, Mas. Mohon maaf," katanya dengan raut wajah senyum kepada wartawan.
Hana Hanifah sebenarnya telah dipanggil Polda Riau pada November lalu, namun berhalangan hadir karena alasan sakit.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, terdapat dugaan aliran uang hingga mencapai ratusan juta rupiah yang diterima Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari pihak tertentu di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
"Penyidik fokus menelusuri aliran dana kepada saksi HH. Kami masih memverifikasi data karena aliran dana terjadi beberapa kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," terang Kombes Anom.
Penyidik Polda Riau meminta agar dana yang diduga diterima oleh Hana tersebut dikembalikan. Musababnya, karena uang itu diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi. Namun, hingga saat ini, pihak terkait belum mengembalikan dana tersebut.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terhubung. Penyidik juga berencana kembali memanggil Hana Hanifah dan saksi lainnya guna melengkapi keterangan serta menguatkan bukti dugaan aliran dana.
"Kami berkomitmen untuk mengembalikan aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya," tegas Kombes Anom.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah bergulir sejak Juli lalu. Ratusan saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, mantan Ketua DPRD Riau Yulisman dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa pihak maskapai penerbangan untuk menelisik keaslian dokumen terbang (tiket) pesawat yang menjadi bukti dugaan adanya perjalanan dinas fiktif.
Hingga kini, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, penyitaan sejumlah aset properti berupa rumah dan apartemen telah dilakukan penyidik berlokasi di Pekanbaru dan Batam, Kepulauan Riau. Diduga aset-aset itu terkait dengan uang dugaan korupsi yang tengah disidik.
Tidak hanya itu saja, penyidik juga telah menyita barang-barang branded dari seorang honorer wanita yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Barang berupa tas dan sepatu mewah merek dunia diduga dibeli dari uang perjalanan dinas fiktif.
Polda Riau juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara yang tengah diusut. Adapun anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau mencapai ratusan miliar rupiah.
Dugaan terjadinya perjalanan dinas fiktif ini terjadi kala pandemi Covid-19 tengah melanda dunia yang menyebabkan mobilitas dan penerbangan lumpuh. Namun, ditengarai perjalanan dinas diduga justru dilakukan pada saat pandemi terjadi. (R-03)