Adam-Sutoyo Gugat Hasil Pilkada Kuansing 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Adam - Sutoyo (AYO) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ke Mahkamah Konstitusi. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Adam - Sutoyo (AYO) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan laman resmi MK, pasangan AYO mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati ke MK pada tanggal 5 Desember 2024. Permohonan diajukan pada pukul 11.55 WIB oleh kuasa hukumnya Dody Fernando.
Kemudian, akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3) diteken oleh panitera pada pukul 12.21 WIB.
Selain KPU, Bawaslu juga menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
Berkas pemohon yang diajukan terdiri atas permohonan pemohon, surat kuasa khusus , KTP prinsipal, KTA para kuasa hukum, daftar alat bukti, alat bukti pemohon dan flashdisk pemohon.
Sementara itu, Sekretaris Golkar Kuansing Masdar kepada media membenarkan pihaknya mengajukan gugatan ke MK.
Pilkada Kuansing 2024 diikuti oleh tiga pasangan, yakni Suhardiman Amby - Muklisin (SDM), Adam - Sutoyo (AYO) dan Halim - Sardiyono (HS). Pada 2 Desember, KPU Kuansing telah melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara. Hasilnya, SDM meraih 100.332 suara, AYO 53.360 suara dan HS 40.419 suara.
Hingga siang ini, hanya pasangan nomor 2 yang mendaftarkan gugatan ke MK. Sedangkan pasangan nomor urut 3 belum ada.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 menegaskan bahwa batas pendaftaran adalah tiga hari setelah pengumuman paslon terpilih oleh KPU. Jika merujuk peraturan ini, maka hari ini merupakan batas akhir bagi paslon yang ingin menggugat hasil Pilkada Kuansing ke MK. (R-03)