SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Respon KPK Soal Isu Dugaan 'Pengkondisian' Proyek Sistem Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru di Tengah Penangkapan Pj Wako Risnandar Dkk 

05/12/2024  ❘  12:53 WIB • Hukrim
Bagikan :
Respon KPK Soal Isu Dugaan

KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dkk sebagai tersangka korupsi, Rabu (4/12/2024). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan isu panas yang menjadi perbincangan publik. Sejauh ini, KPK dalam eksposnya masih menyebut kalau Risnandar dkk dijerat dengan pasal penerimaan uang dari potongan belanja makan minum di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sebesar Rp 2,5 miliar.

Pasca tertangkapnya Risnandar, muncul isu miring soal dugaan adanya 'pengkondisian' terhadap kontrak sistem pengelolaan sampah Kota Pekanbaru. Mengingat, pada Desember 2024 ini, Pemko Pekanbaru harus memutuskan pola pengelolaan sampah yang kemungkinan besar akan melibatkan pihak ketiga.

Soal isu kontrak pengelolaan sampah ini sudah dikonfirmasi wartawan ke KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menyatakan, pihaknya masih berfokus pada hasil operasi tangkap tangan (OTT), dimana terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan. Menurutnya, penyidik KPK belum mendalami lebih jauh soal adanya dugaan penerimaan lain yang diperoleh oleh Risnandar.

"Ini adalah pemeriksaan dalam waktu 1 kali 24 jam. Hal-hal lain yang mendalam tentu kami akan update setelah penyidikan lebih lanjut. Penjelasan kami hanya untuk memastikan tertangkap tangannya cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan dalam kasus pemotongan dana Ganti Uang (GU)," kata Nurul Gufron kepada media, Rabu (412/2024).

Menurut Nurul Gufron, informasi tambahan tetap akan menjadi bagian dari proses yang akan menjadi fokus pengembangan penyidik KPK.

"Sementara ini yang kita dapat adalah uang dicairkan dari GU sekitar Rp 8 miliar itu, dipotong Rp 2,5 miliar," kata Nurul Gufron.

Terkait uang yang diperoleh oleh Risnandar, Nurul menegaskan belum terkonfirmasi apakah telah bercampur dari sumber uang-uang yang lain.

"Belum ke sana. Itu juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan kami," kata Nurul Gufron.

Risnandar Bicara Pengelolaan Sampah Sebelum Ditangkap KPK

Beberapa jam sebelum ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (2/12/2024) siang lalu, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sempat berbicara ke wartawan soal sistem pengelolaan sampah. Risnandar mengaku kalau Pemko Pekanbaru belum memutuskan sistem apa yang akan digunakan untuk pengelolaan sampah untuk tahun 2025 mendatang.

Risnandar dalam keterangannya kepada media menyebut masih akan berkoordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru terpilih hasil Pilkada 2024, sebelum mengambil keputusan tentang pengelolaan sampah tahun 2025.

"Bulan Desember ini, kami sudah harus membuat keputusan terkait pengelolaan sampah. Maka dari itu, saya juga akan berkoordinasi dengan wali kota terpilih sebelum mengambil keputusan, karena nanti Beliau yang akan melanjutkan,” ujar Risnandar, Senin (2/12/2024) siang.

Hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Pekanbaru 2024 yang dilakukan oleh KPU, menunjukkan perolehan suara pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar meraih suara terbanyak. Bisa dipastikan Agung-Markarius akan memimpin Kota Pekanbaru lima tahun ke depan. 

Namun, penetapan Agung-Markarius sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, masih harus menunggu apakah hasil Pilkada akan digugat oleh kontestan lain ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan di MK, maka sesuai jadwal pelantikan Agung-Markarius akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.

 

Risnandar juga menyebut kalau Pemerintah Kota Pekanbaru juga terus melakukan evaluasi terhadap Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang rencananya akan diterapkan untuk pengelolaan sampah di Pekanbaru pada tahun 2025 mendatang. Pihaknya baru akan memutuskan penerapan sistem pengelolaan sampah tersebut, setelah proses evaluasi selesai dan BLUD yang dibentuk sudah benar-benar siap.

”Pengelolaan sampah untuk tahun depan sampai hari ini belum kami putuskan. Kami sedang menunggu evaluasi kesiapan BLUD yang sedang kami bentuk,” ujar Risnandar sebelum ditangkap penyidik KPK.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pada tahun 2024, PT Bina Riau Sejahtera ditunjuk sebagai pengelola sampah pada dua zona yang ditetapkan yakni zona 1 dan zona 2. Adapun anggaran pada zona 1 sekitar Rp 27,9 miliar dan zona 2 anggarannya kurang lebih Rp 26,8 miliar.

Sementara pengelolaan sampah di zona 3 masih menjadi tanggungjawab pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Untuk diketahui, zona 1 pengelolaan sampah meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya. Serta zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dijerat TPPU

Diwartakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dengan pasal korupsi tambahan. Bahkan ketiganya akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga penyelenggara negara di lingkungan Pemko Pekanbaru tersebut, telah resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap pada Senin (2/12/2024) malam kemarin di Pekanbaru. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menerangkan, sangat terbuka kemungkinan untuk menjerat ketiga tersangka dengan pasal pidana korupsi lain, termasuk TPPU. Penambahan pasal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan.

"Dalam proses penyidikan, kemungkinan pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU akan dikembangkan dalam proses penyidikan," kata Nurul Gufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, saat konferensi pers, ketiga tersangka dikenakan Pasal 12F dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dikenal sebagai pasal gratifikasi. Adapun bunyi Pasal 12B tersebut yakni: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Ancaman hukuman untuk pasal gratifikasi yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kronologi Penangkapan dan Modus 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.

KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.

Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa (RM) bersama dua ajudannya di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar. Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.

 

Kemudian, pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.

Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp 830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.

"Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya.

KPK kemudian mengamankan anak Novin Karmila berinisial NRP di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Sejumlah Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK. Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.

KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar di Rumah Dinas Wali Kota. KPK juga menyita uang Rp 200 juta pada 3 Desember 2024.

"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KPKRisnandar MahiwaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • KPK Bakal Jerat Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

    KPK Bakal Jerat Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

    Hukrim •
    05/12/2024 ❘ 07:59 WIB
  • KPK Sebut Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terima Uang Rp 2,5 Miliar

    KPK Sebut Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terima Uang Rp 2,5 Miliar

    Hukrim •
    04/12/2024 ❘ 10:19 WIB
  • KPK Tetapkan Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi dan Novin Karmila Tersangka Korupsi, Sita Uang Total Rp 6,8 Miliar

    KPK Tetapkan Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi dan Novin Karmila Tersangka Korupsi, Sita Uang Total Rp 6,8 Miliar

    Hukrim •
    04/12/2024 ❘ 07:50 WIB
  • Tiba di Gedung KPK, Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Belum Pakai Rompi Oranye

    Tiba di Gedung KPK, Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Belum Pakai Rompi Oranye

    Hukrim •
    03/12/2024 ❘ 22:50 WIB
  • Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Usai Risnandar Diciduk KPK, Sosok Pejabat Pemprov Riau yang Paling Banyak Dapat Penugasan

    Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Usai Risnandar Diciduk KPK, Sosok Pejabat Pemprov Riau yang Paling Banyak Dapat Penugasan

    Daerah •
    03/12/2024 ❘ 18:20 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan