SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

PT RAPP Digugat Rp 49,5 Triliun oleh Yayasan Riau Madani Terkait Kawasan Lindung Gambut, Ini Rincian Perhitungannya

12/11/2024  ❘  08:42 WIB • Hukrim
Bagikan :
PT RAPP Digugat Rp 49,5 Triliun oleh Yayasan Riau Madani Terkait Kawasan Lindung Gambut, Ini Rincian Perhitungannya

Ilustrasi hamparan hutan tanaman industri (HTI). Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) digugat Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terkait dugaan pembangunan hutan tanaman industri di kawasan lindung gambut di Pelalawan, Riau. Yayasan Riau Madani mempersoalkan dugaan penggunaan kawasan lindung gambut seluas 23.700 hektare oleh perusahaan yang terafiliasi dalam Asia Pacific Resources International Holding Ltd (APRIL) tersebut.

Yayasan Riau Madani dalam gugatannya menuntut PT RAPP untuk memulihkan kembali ekosistem kawasan lindung gambut yang sudah dipakai lebih dari 20 tahun silam. Adapun biaya pemulihan yang dituntut mencapai Rp 49,5 triliun.

Perkara ini didaftarkan ke PN Pelalawan pada 28 Oktober 2024 lalu yang teregister dengan nomor: 45/Pdt-G/Sus-LH/2024/PN PLW. Pada Senin (11/11/2024) kemarin, PN Pelalawan telah menggelar sidang perdana.

Munculnya tuntutan biaya pemulihan ekosistem gambut sebesar Rp 49,5 triliun ini telah menjadi perhatian publik. Disebut-sebut, tuntutan itu menjadi yang terbesar dalam sejarah gugatan organisasi lingkungan di Riau.

Sebagai perbandingan, pada 18 Agustus 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) pernah menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun. PT MPL merupakan perusahaan pemasok bahan baku industri pulp and paper yang beroperasi di Pelalawan.

PT MPL dinyatakan bersalah atas kerusakan ekologis lahan konsesi perusahaan seluas 7.463 hektare di Pelalawan. Namun, meski telah berkekekuatan hukum tetap, hingga saat ini putusan perkara tersebut tak kunjung dieksekusi. Padahal, pada 2022 lalu, Menteri LHK saat dijabat oleh Siti Nurbaya kadung telah mencabut izin PT MPL.

Lantas, dari mana muncul angka tuntutan biaya pemulihan ekosistem gambut sebesar Rp 49,5 triliun terhadap PT RAPP tersebut?

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani merinci biaya pemulihan ekosistem gambut terhadap aktivitas PT RAPP. Biaya tersebut meliputi sejumlah langkah-langkah pemulihan fungsi ekologis gambut yang dimohonkan kepada majelis hakim, meliputi:

1. Menghidupkan Fungsi Tata Air

Pemulihan fungsi tata air dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi lahan, pengembalian lapisan tanah (sub soil top soil), penanaman tanaman jenis endemik, pemeliharaan, penjarangan, pembebasan, pengayaan jenis flora dan fauna. Termasuk melakukan pemupukan bahan organik, pengapuran dan inokulasi mikroba.

Dalam perhitungannya, Yayasan Riau Madani menetapkan biaya menghidupkan fungi tata air dengan biaya Rp 440.500.000 x  23.700 ha x 50 tahun. Totalnya sebesar Rp 47,99 triliun.

2. Pengaturan Tata Air

Pengaturan tata air dengan biaya Rp 22.810.000 x 23.700 ha berjumlah Rp 540,59 miliar.

3. Pengendalian Erosi dan Limpasan

Pengendalian erosi dan limpasan dengan biaya Rp 6.000.000 x 23.700 ha berjumlah Rp 140,2 miliar.

4. Pemulihan Biodiversiti

Pemulihan biodiversiti dengan biaya Rp 2.700.000 x 23.700 ha berjumlah Rp 63,99 miliar.

5. Pemulihan Sumber Daya Genetik

Pemulihan sumber daya genetik dengan biaya 410.000 x 23.700 ha pemulihan sumber daya genetik mencapai Rp 9,7 miliar.

6. Pelepasan Karbon

Pelepasan karbon dengan biaya Rp 32.310.000 x 23.700 ha berjumlah 765,74 miliar.

Total biaya pemulihan objek sengketa sebesar Rp 49,51 triliun.

Isi Gugatan Yayasan Riau Madani

Diwartakan sebelumnya, Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Yayasan yang konsisten memperjuangkan kelestarian hutan lewat upaya legal gugatan ini juga menyeret Menteri Kehutanan RI sebagai Turut Tergugat.

"Benar, kami telah mendaftarkan gugatan organisasi lingkungan ke PN Pelalawan. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan kawasan lindung gambut sebagai areal kerja Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh perusahaan tersebut (PT RAPP)," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News, Senin (11/11/2024).

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani mempersoalkan dugaan kuat terjadinya pembangunan HTI oleh PT RAPP di Daerah Aliran Sungai Selempaya, Sungai Selempaya Kanan dan Sungai Selempaya Kiri di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Lokasi HTI yang dibangun berdasarkan pencocokan titik-titik koordinat berada di dalam kawasan lindung gambut. Pembangunan HTI terjadi sejak tahun 2001 hingga saat ini," kata Surya Darma.

Adapun luasan HTI yang diduga kuat berada dalam kawasan lindung gambut mencapai 23.700 hektare. Lahan itu ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 1994-2009 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038.

Surya Darma menerangkan, kawasan lindung gambut merupakan wilayah terlarang bagi kegiatan yang berpotensi merusak fungsi lindung dalam kawasan tersebut. Apalagi, pembukaan HTI di kawasan lindung gambut berpotensi menimbulkan kebakaran hutan akibat pengeringan lahan serta kerusakan ekologis lainnya.

"Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat (PT RAPP), maka luasan kawasan lindung gambut di Provinsi Riau telah mengalami penurunan mencapai 23.700 hektare. Tindakan tersebut telah memicu terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim," tulis Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya.

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menuntut agar PT RAPP untuk menghentikan aktivitasnya di kawasan lindung gambut tersebut, termasuk melakukan pemulihan lingkungan kawasan lindung gambut yang telah rusak karena dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk menyatakan Tergugat (PT RAPP) telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan bahwa status objek sengketa seluas 23.700 hektare merupakan kawasan lindung gambut.

Selain itu, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menghukum PT RAPP melakukan pemulihan ekologis dengan sejumlah tahapan, disertai konsekuensi biaya pemulihan lingkungan total sebesar Rp 49,5 triliun.

"Menghukum Tergugat menanggung seluruh biaya pemulihan objek sengketa seluas 23.700 hektare. Menghukum Tergugat untuk menyetorkan biaya pemulihan objek sengketa kepada pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Kehutanan total sebesar Rp 49,51 triliun," demikian isi gugatan Yayasan Riau Madani.

Tuntutan lain yang dimohonkan oleh Yayasan Riau Madani yakni meminta majelis hakim menghukum PT RAPP membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan.

"Menghukum Turut Tergugat (Menteri Kehutanan) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.

Pihak manajemen PT RAPP sejak kemarin telah dikonfirmasi ikhwal gugatan Yayasan Riau Madani ini, namun belum memberikan respon. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT RAPPPT Riau Andalan Pulp and PaperYayasan Riau MadaniKawasan Lindung GambutSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Polres Kepulauan Meranti Bongkar Pengiriman 15,6 Kilogram Sabu, Tangkap Tersangka Bernama Hercules

    Polres Kepulauan Meranti Bongkar Pengiriman 15,6 Kilogram Sabu, Tangkap Tersangka Bernama Hercules

    Hukrim •
    11/11/2024 ❘ 14:01 WIB
  • Yayasan Riau Madani Gugat PT RAPP Rp 49,5 Triliun, Diduga Bangun Hutan Tanaman Industri 23.700 Ha dalam Kawasan Lindung Gambut di Pelalawan

    Yayasan Riau Madani Gugat PT RAPP Rp 49,5 Triliun, Diduga Bangun Hutan Tanaman Industri 23.700 Ha dalam Kawasan Lindung Gambut di Pelalawan

    Hukrim •
    11/11/2024 ❘ 13:08 WIB
  • Tim Pemenangan Herman-Yuliantini Endus Narasi Kasus Baznas Dijadikan Kampanye Hitam Kelompok Tertentu

    Tim Pemenangan Herman-Yuliantini Endus Narasi Kasus Baznas Dijadikan Kampanye Hitam Kelompok Tertentu

    Politik •
    11/11/2024 ❘ 08:20 WIB
  • Warga 3 Desa di Tebing Tinggi Barat Deklarasi Dukungan untuk Kemenangan Mahmuzin-Iskandar di Pilkada Kepulauan Meranti 

    Warga 3 Desa di Tebing Tinggi Barat Deklarasi Dukungan untuk Kemenangan Mahmuzin-Iskandar di Pilkada Kepulauan Meranti 

    Politik •
    11/11/2024 ❘ 07:50 WIB
  • Meriah Deklarasi Dukungan Relawan Nasir Wardan ReNawa, Sambut Kemenangan Gubernur Riau yang Baru

    Meriah Deklarasi Dukungan Relawan Nasir Wardan ReNawa, Sambut Kemenangan Gubernur Riau yang Baru

    Politik •
    09/11/2024 ❘ 16:39 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan