SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sebelum Tim Kemenkopolhukam Turun ke Riau, DPRD Kampar Minta Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi 2.823 Ha Kebun Sawit PTPN V di Kawasan Hutan

20/10/2024  ❘  15:36 WIB • Hukrim
Bagikan :
Sebelum Tim Kemenkopolhukam Turun ke Riau, DPRD Kampar Minta Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi 2.823 Ha Kebun Sawit PTPN V di Kawasan Hutan

Kondisi kebun sawit PTPN V yang dibangun dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) turun ke Riau pada Jumat (18/10/2024) lalu. Kedatangan tim ini, menindaklanjuti laporan DPRD Kampar ikhwal keberadaan kebun sawit PTPN V (saat ini bernama PTPN IV Sub Holding Palmco) seluas 2.823 hektare di dalam kawasan hutan. 

Kebun sawit itu diklaim sebagai bagian dari wilayah ulayat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang. Persukuan ini disebut telah berkonflik dengan PTPN V sejak 2003 silam.

Ketua DPRD Kampar saat dijabat Muhammad Faisal telah mengirim surat pengaduan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN dan Menteri BUMN. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua KPK, Komisi III DPR, Menteri LHK, Kapolri dan Gubernur Riau. Atas dasar surat ini kemudian Tim Kemenkopolhukam turun ke Riau.

Dalam suratnya bernomor: 100.3.11/DPRD/452 tertanggal 1 Juli 2024, Muhammad Faisal mengungkap sejumlah informasi tentang keberadaan kebun sawit yang dikelola PTPN V tersebut. Faisal menyebut kalau lembaganya telah beberapa kali melakukan rapat kerja membahas masalah kebun sawit tersebut bersama pihak BPN, PTPN V, ninik mamak Persukuan Piliang Ganting dan unsur Pemkab Kampar.

Dari hasil rapat yang dilakukan, menurut DPRD Kampar, terungkap kalau PTPN V mengolah kebun sawit tersebut tanpa memiliki izin berupa Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian terkait.

Selain itu, DPRD Kampar juga telah menanyakan kepada manajemen PTPN V apakah telah membayar pajak atas pengelolaan tanah negara untuk kebun sawit tersebut.

"Namun pihak PTPN V tidak dapat menjawabnya," demikian isi surat DPRD Kampar.

Menurut Faisal dalam suratnya, BPN Kampar telah menyatakan bahwa PTPN V belum pernah mengurus izin apapun ke BPN Kampar maupun BPN Provinsi Riau. PTPN V juga disebut oleh Kadis Perkebunan Kampar tidak pernah melaporkan keberadaannya dalam mengelola kebun sawit.

Atas temuan dan informasi tersebut,  DPRD Kampar lantas meminta Jaksa Agung dan Menteri ATR/ BPN untuk mengusut masalah dugaan mafia tanah yang terjadi yang diklaimnya telah merugikan masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang.

"Serta mengusut kasus diduga PTPN V melakukan tindak pidana korupsi tidak membayar pajak sehubungan dengan persoalan yang kami laporka  ini," demikian isi surat DPRD Kampar.

Sebelumnya diwartakan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah menggelar rapat koordinasi membahas soal kebun sawit seluas 2.823 hektare dalam kawasan hutan di Tapung, Kabupaten Kampar yang dikelola oleh PTP Nusantara (PTPN) IV Sub Holding Palmco yang dulunya merupakan wilayah kelola PTPN V.

Namun, apa hasil dari rapat tersebut belum diketahui secara pasti. Sebelum menggelar rapat, Tim Kemenkopolhukam sempat turun langsung ke lapangan meninjau objek kebun sawit yang dikelola PTPN V.

Adapun rapat koordinasi dilakukan oleh Tim Kemenkopolhukam dengan mengundang sejumlah pejabat di Riau. Yakni Pj Gubernur Riau, Kajati Riau, Kepala Kanwil BPN Riau, Dirut PTPN III (Persero) serta Dirut PTPN IV Sub Holding Palmco. Undangan rapat juga ditujukan kepada Ketua DPRD Kampar, Pj Bupati Kampar, Kajari Kampar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Riau mengenai permasalahan tanah ulayat masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang yang diklaim selama belasan tahun telah dijadikan kebun sawit tanpa izin oleh PTPN V.

Digugat Yayasan Riau Madani

Adapun tanah ulayat yang diklaim DPRD Kampar itu sebenarnya merupakan objek sengketa gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PTPN V (sekarang PTPN IV) ke Pengadilan Negeri Bangkinang pada 2013 silam. Perkara ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sejak Mahkamah Agung (MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PTPN V pada 2016 lalu.

Itu sebabnya, rapat yang digelar oleh Kemenkopolhukam ini cukup menimbulkan tanda tanya. Apalagi rapat dilakukan setelah putusan perkara yang digugat Yayasan Riau Madani itu, telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 8 tahun silam.

"Kami menyoroti urgensi pelaksanaan rapat tersebut. Apa motif dan tujuan akhirnya, akan kami kawal hingga tuntas," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH, Rabu (16/10/2024) lalu.

 

Surya Darma lantas mengingatkan Kemenkopolhukam agar berhati-hati dalam menyikapi surat Ketua DPRD Kampar tersebut. Sebab, perkara kebun sawit PTPN V itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap yang harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk negara.

Putusan akhir perkara tersebut yakni menghukum PTPN V untuk mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan, dengan cara melakukan penebangan pohon kelapa sawit seluas 2.823,52 hektare. Kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman akasia sebagaimana layaknya hutan tanaman industri (HTI).

Sebagaimana diketahui, kebun sawit yang dikelola PTPN V tersebut, merupakan areal konsesi HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), pemasok bahan baku industri kertas Sinarmas Grup.

"Seharusnya negara bisa menegakkan putusan hukum tersebut. Bukan sebaliknya mengambil langkah-langkah yang berpotensi bertentangan dengan putusan hukum yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap," tegas Surya Darma.

Surya Darma menilai, lebih tepat jika Kemenkopolhukam mendorong agar eksekusi putusan perkara yang digugat Yayasan Riau Madani bisa dilakukan sesegera mungkin.

"Bukan justru membuka ruang-ruang baru di luar putusan hukum. Itu kalau Indonesia memang negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Surya Darma.

Pihaknya tidak akan segan melakukan upaya hukum, jika nantinya pemerintah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan putusan perkara, lewat rapat koordinasi yang akan dilakukan Kemenkopolhukam pada Jumat mendatang di Pekanbaru.

"Jika ada kebijakan yang diambil bertentangan dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami akan mengambil langkah hukum. Termasuk melakukan gugatan hukum kepada institusi dan pejabat yang melakukan tindakan di luar putusan pengadilan dan Mahkamah Agung," kata Surya Darma.

Gugatan Riau Madani di Pengadilan Negeri Bangkinang teregister dengan nomor putusan: 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014. Putusan itu diperkuat oleh amar putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 608PK/Pdt/2015 tanggal 23 Februari 2016.

Yayasan Riau Madani Kecam DPRD Kampar

Yayasan Riau Madani juga mengecam tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar yang membawa-bawa nama organisasi lingkungan tersebut dalam pengaduannya ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam terkait klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting. 

Surya Darma menegaskan, pihaknya secara keras menolak dihubung-hubungkan dengan langkah politik DPRD Kampar yang membuat surat pengaduan ke Presiden Jokowi. Sejak awal, kata Surya, perjuangan yang dilakukan Yayasan Riau Madani tidak terkait dengan kepentingan kelompok yang menamakan Ninik Mamak Persukuan Piliang Gantiang.

"Kami berjuang keras selama bertahun-tahun dan akhirnya memenangkan gugatan terhadap PTPN V. Selama perjuangan itu, tidak pernah sekalipun ada andil dan keterlibatan Ninik Mamak Persukuan Piliang Gantiang. Sepanjang persidangan maupun di dalam putusan, tidak ada disebutkan soal tanah ulayat. Jadi, objek gugatan kami hanyalah kawasan hutan yang diubah menjadi kebun kelapa sawit," tegas Surya Darma.

Pihaknya kaget ketika membaca surat Ketua DPRD Kampar bertarikh 1 Juli 2024 yang ditujukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN dan Menteri BUMN. 

Dalam isi surat itu, ada narasi seakan-akan perjuangan hukum yang ditempuh Yayasan Riau Madani merupakan kelanjutan dari gugatan yang diklaim pernah dilakukan Ninik Mamak Pucuk Persukuan Piliang Ganting terhadap PTPN V di PN Bangkinang.

Surat pengaduan yang dibuat oleh Ketua DPRD Kampar tersebut bernomor: 100.3.11/DPRD/452. Isi surat yang dikomplain Yayasan Riau Madani yakni pada penjelasan surat di halaman pertama, bunyinya: "Bahwa Ninik Mamak Pucuk Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang pernah menggugat PTPN V ke Pengadilan Negeri Bangkinang dan diteruskan oleh Yayasan Riau Madani dan telah berkekuatan hukum tetap".

"Kami memaknai narasi yang dibangun oleh DPRD Kampar tersebut berpotensi sebagai pembohongan publik. Sama sekali tidak ada kaitan gugatan kami dengan apa yang disebut sebagai Persukuan Piliang Ganting," kata Surya Darma.

"Kami mendesak DPRD Kampar untuk mencabut surat tersebut dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Surya Darma.

 

Ia menerangkan, gugatan Yayasan Riau Madani sebagai organisasi lingkungan hanya berfokus pada gugatan lingkungan, secara khusus objeknya adalah kawasan hutan.

"Gugatan kami murni merupakan gugatan lingkungan, yakni penguasaan hutan tanpa izin di kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit," kata Surya Darma.

Surya Darma tak ingin putusan atas gugatan yang telah dimenangkan Yayasan Riau Madani, dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.

"Jadi, jangan ada pihak-pihak lain yang punya niat memanfaatkan putusan tersebut. Secara tegas kami sampaikan, bahwa Yayasan Riau Madani berjuang agar areal objek sengketa dipulihkan sedia kala sesuai fungsinya sebagai kawasan hutan. Tidak ada opsi lain. Panduan kami adalah putusan hukum, tidak ada celah lain," tegas Surya Darma.

Ia khawatir, lahan kebun sawit yang dikelola PTPN V (sekarang PTPN IV) itu akan bernasib sama seperti kebun sawit Sinama Nenek di Tapung Hulu, Kampar. Pada 2018 silam, pemerintah pusat memutuskan kebun sawit yang digarap PTPN V seluas 2.800 hektare lebih di Sinama Nenek dibagi-bagikan kepada masyarakat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Belakangan muncul kabar bahwa pembagian kebun sawit itu tidak tepat sasaran dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Jangan ada pikiran menjadikan kebun sawit di Batu Gajah, Tapung ini menjadi seperti Sinama Nenek jilid dua. Semua tahu apa yang terjadi di Sinama Nenek. Lahan itu harus dikembalikan sebagai kawasan hutan sebagaimana putusan hukum yang sudah inkrah," pungkas Surya Darma. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PTPN VPTPN IV Sub Holding PalmcoYayasan Riau MadaniKorupsiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pidato Keras Presiden Prabowo 2 Kali Singgung Korupsi: Terlalu Banyak Korupsi, Pengusaha Nakal dan Kolusi Pejabat Politik!

    Pidato Keras Presiden Prabowo 2 Kali Singgung Korupsi: Terlalu Banyak Korupsi, Pengusaha Nakal dan Kolusi Pejabat Politik!

    Politik •
    20/10/2024 ❘ 11:58 WIB
  • Setelah Heboh Bisnis Gurih Seragam Siswa SMA/SMK Negeri di Riau Tembus Rp 174 Miliar, Forum Komite Sekolah Cabut Surat Rekomendasi Harga

    Setelah Heboh Bisnis Gurih Seragam Siswa SMA/SMK Negeri di Riau Tembus Rp 174 Miliar, Forum Komite Sekolah Cabut Surat Rekomendasi Harga

    Daerah •
    20/10/2024 ❘ 08:42 WIB
  • Hujan dan Angin Kencang di Arifin Ahmad Pekanbaru, Sejumlah Mobil Tertimpa Pohon

    Hujan dan Angin Kencang di Arifin Ahmad Pekanbaru, Sejumlah Mobil Tertimpa Pohon

    Umum •
    20/10/2024 ❘ 07:32 WIB
  • Keren! Klub Basket Dulukala Pekanbaru Sabet Runner Up di Ajang Sirkuit Nasional 3x3 KU 16 Piala Menpora 2024 di Jakarta

    Keren! Klub Basket Dulukala Pekanbaru Sabet Runner Up di Ajang Sirkuit Nasional 3x3 KU 16 Piala Menpora 2024 di Jakarta

    Sport •
    19/10/2024 ❘ 20:22 WIB
  • Plt Bupati Rohil Sulaiman Ganti 20 Pj Penghulu Saat Bupati Afrizal Cuti Pilkada, Kadis PMD Mengaku Tak Pernah Proses SK Pelantikan, Ada Apa?

    Plt Bupati Rohil Sulaiman Ganti 20 Pj Penghulu Saat Bupati Afrizal Cuti Pilkada, Kadis PMD Mengaku Tak Pernah Proses SK Pelantikan, Ada Apa?

    Politik •
    19/10/2024 ❘ 19:17 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan