SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sebelum Tim Kemenkopolhukam Turun ke Riau, DPRD Kampar Minta Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi 2.823 Ha Kebun Sawit PTPN V di Kawasan Hutan

20/10/2024  ❘  15:36 WIB • Hukrim
Bagikan :
Sebelum Tim Kemenkopolhukam Turun ke Riau, DPRD Kampar Minta Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi 2.823 Ha Kebun Sawit PTPN V di Kawasan Hutan

Kondisi kebun sawit PTPN V yang dibangun dalam kawasan hutan. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) turun ke Riau pada Jumat (18/10/2024) lalu. Kedatangan tim ini, menindaklanjuti laporan DPRD Kampar ikhwal keberadaan kebun sawit PTPN V (saat ini bernama PTPN IV Sub Holding Palmco) seluas 2.823 hektare di dalam kawasan hutan. 

Kebun sawit itu diklaim sebagai bagian dari wilayah ulayat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang. Persukuan ini disebut telah berkonflik dengan PTPN V sejak 2003 silam.

Ketua DPRD Kampar saat dijabat Muhammad Faisal telah mengirim surat pengaduan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN dan Menteri BUMN. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua KPK, Komisi III DPR, Menteri LHK, Kapolri dan Gubernur Riau. Atas dasar surat ini kemudian Tim Kemenkopolhukam turun ke Riau.

Dalam suratnya bernomor: 100.3.11/DPRD/452 tertanggal 1 Juli 2024, Muhammad Faisal mengungkap sejumlah informasi tentang keberadaan kebun sawit yang dikelola PTPN V tersebut. Faisal menyebut kalau lembaganya telah beberapa kali melakukan rapat kerja membahas masalah kebun sawit tersebut bersama pihak BPN, PTPN V, ninik mamak Persukuan Piliang Ganting dan unsur Pemkab Kampar.

Dari hasil rapat yang dilakukan, menurut DPRD Kampar, terungkap kalau PTPN V mengolah kebun sawit tersebut tanpa memiliki izin berupa Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian terkait.

Selain itu, DPRD Kampar juga telah menanyakan kepada manajemen PTPN V apakah telah membayar pajak atas pengelolaan tanah negara untuk kebun sawit tersebut.

"Namun pihak PTPN V tidak dapat menjawabnya," demikian isi surat DPRD Kampar.

Menurut Faisal dalam suratnya, BPN Kampar telah menyatakan bahwa PTPN V belum pernah mengurus izin apapun ke BPN Kampar maupun BPN Provinsi Riau. PTPN V juga disebut oleh Kadis Perkebunan Kampar tidak pernah melaporkan keberadaannya dalam mengelola kebun sawit.

Atas temuan dan informasi tersebut,  DPRD Kampar lantas meminta Jaksa Agung dan Menteri ATR/ BPN untuk mengusut masalah dugaan mafia tanah yang terjadi yang diklaimnya telah merugikan masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang.

"Serta mengusut kasus diduga PTPN V melakukan tindak pidana korupsi tidak membayar pajak sehubungan dengan persoalan yang kami laporka  ini," demikian isi surat DPRD Kampar.

Sebelumnya diwartakan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah menggelar rapat koordinasi membahas soal kebun sawit seluas 2.823 hektare dalam kawasan hutan di Tapung, Kabupaten Kampar yang dikelola oleh PTP Nusantara (PTPN) IV Sub Holding Palmco yang dulunya merupakan wilayah kelola PTPN V.

Namun, apa hasil dari rapat tersebut belum diketahui secara pasti. Sebelum menggelar rapat, Tim Kemenkopolhukam sempat turun langsung ke lapangan meninjau objek kebun sawit yang dikelola PTPN V.

Adapun rapat koordinasi dilakukan oleh Tim Kemenkopolhukam dengan mengundang sejumlah pejabat di Riau. Yakni Pj Gubernur Riau, Kajati Riau, Kepala Kanwil BPN Riau, Dirut PTPN III (Persero) serta Dirut PTPN IV Sub Holding Palmco. Undangan rapat juga ditujukan kepada Ketua DPRD Kampar, Pj Bupati Kampar, Kajari Kampar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.

Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Riau mengenai permasalahan tanah ulayat masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang yang diklaim selama belasan tahun telah dijadikan kebun sawit tanpa izin oleh PTPN V.

Digugat Yayasan Riau Madani

Adapun tanah ulayat yang diklaim DPRD Kampar itu sebenarnya merupakan objek sengketa gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PTPN V (sekarang PTPN IV) ke Pengadilan Negeri Bangkinang pada 2013 silam. Perkara ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sejak Mahkamah Agung (MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PTPN V pada 2016 lalu.

Itu sebabnya, rapat yang digelar oleh Kemenkopolhukam ini cukup menimbulkan tanda tanya. Apalagi rapat dilakukan setelah putusan perkara yang digugat Yayasan Riau Madani itu, telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 8 tahun silam.

"Kami menyoroti urgensi pelaksanaan rapat tersebut. Apa motif dan tujuan akhirnya, akan kami kawal hingga tuntas," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH, Rabu (16/10/2024) lalu.

 

Surya Darma lantas mengingatkan Kemenkopolhukam agar berhati-hati dalam menyikapi surat Ketua DPRD Kampar tersebut. Sebab, perkara kebun sawit PTPN V itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap yang harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk negara.

Putusan akhir perkara tersebut yakni menghukum PTPN V untuk mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan, dengan cara melakukan penebangan pohon kelapa sawit seluas 2.823,52 hektare. Kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman akasia sebagaimana layaknya hutan tanaman industri (HTI).

Sebagaimana diketahui, kebun sawit yang dikelola PTPN V tersebut, merupakan areal konsesi HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), pemasok bahan baku industri kertas Sinarmas Grup.

"Seharusnya negara bisa menegakkan putusan hukum tersebut. Bukan sebaliknya mengambil langkah-langkah yang berpotensi bertentangan dengan putusan hukum yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap," tegas Surya Darma.

Surya Darma menilai, lebih tepat jika Kemenkopolhukam mendorong agar eksekusi putusan perkara yang digugat Yayasan Riau Madani bisa dilakukan sesegera mungkin.

"Bukan justru membuka ruang-ruang baru di luar putusan hukum. Itu kalau Indonesia memang negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Surya Darma.

Pihaknya tidak akan segan melakukan upaya hukum, jika nantinya pemerintah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan putusan perkara, lewat rapat koordinasi yang akan dilakukan Kemenkopolhukam pada Jumat mendatang di Pekanbaru.

"Jika ada kebijakan yang diambil bertentangan dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami akan mengambil langkah hukum. Termasuk melakukan gugatan hukum kepada institusi dan pejabat yang melakukan tindakan di luar putusan pengadilan dan Mahkamah Agung," kata Surya Darma.

Gugatan Riau Madani di Pengadilan Negeri Bangkinang teregister dengan nomor putusan: 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014. Putusan itu diperkuat oleh amar putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 608PK/Pdt/2015 tanggal 23 Februari 2016.

Yayasan Riau Madani Kecam DPRD Kampar

Yayasan Riau Madani juga mengecam tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar yang membawa-bawa nama organisasi lingkungan tersebut dalam pengaduannya ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam terkait klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting. 

Surya Darma menegaskan, pihaknya secara keras menolak dihubung-hubungkan dengan langkah politik DPRD Kampar yang membuat surat pengaduan ke Presiden Jokowi. Sejak awal, kata Surya, perjuangan yang dilakukan Yayasan Riau Madani tidak terkait dengan kepentingan kelompok yang menamakan Ninik Mamak Persukuan Piliang Gantiang.

"Kami berjuang keras selama bertahun-tahun dan akhirnya memenangkan gugatan terhadap PTPN V. Selama perjuangan itu, tidak pernah sekalipun ada andil dan keterlibatan Ninik Mamak Persukuan Piliang Gantiang. Sepanjang persidangan maupun di dalam putusan, tidak ada disebutkan soal tanah ulayat. Jadi, objek gugatan kami hanyalah kawasan hutan yang diubah menjadi kebun kelapa sawit," tegas Surya Darma.

Pihaknya kaget ketika membaca surat Ketua DPRD Kampar bertarikh 1 Juli 2024 yang ditujukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN dan Menteri BUMN. 

Dalam isi surat itu, ada narasi seakan-akan perjuangan hukum yang ditempuh Yayasan Riau Madani merupakan kelanjutan dari gugatan yang diklaim pernah dilakukan Ninik Mamak Pucuk Persukuan Piliang Ganting terhadap PTPN V di PN Bangkinang.

Surat pengaduan yang dibuat oleh Ketua DPRD Kampar tersebut bernomor: 100.3.11/DPRD/452. Isi surat yang dikomplain Yayasan Riau Madani yakni pada penjelasan surat di halaman pertama, bunyinya: "Bahwa Ninik Mamak Pucuk Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang pernah menggugat PTPN V ke Pengadilan Negeri Bangkinang dan diteruskan oleh Yayasan Riau Madani dan telah berkekuatan hukum tetap".

"Kami memaknai narasi yang dibangun oleh DPRD Kampar tersebut berpotensi sebagai pembohongan publik. Sama sekali tidak ada kaitan gugatan kami dengan apa yang disebut sebagai Persukuan Piliang Ganting," kata Surya Darma.

"Kami mendesak DPRD Kampar untuk mencabut surat tersebut dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tegas Surya Darma.

 

Ia menerangkan, gugatan Yayasan Riau Madani sebagai organisasi lingkungan hanya berfokus pada gugatan lingkungan, secara khusus objeknya adalah kawasan hutan.

"Gugatan kami murni merupakan gugatan lingkungan, yakni penguasaan hutan tanpa izin di kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit," kata Surya Darma.

Surya Darma tak ingin putusan atas gugatan yang telah dimenangkan Yayasan Riau Madani, dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.

"Jadi, jangan ada pihak-pihak lain yang punya niat memanfaatkan putusan tersebut. Secara tegas kami sampaikan, bahwa Yayasan Riau Madani berjuang agar areal objek sengketa dipulihkan sedia kala sesuai fungsinya sebagai kawasan hutan. Tidak ada opsi lain. Panduan kami adalah putusan hukum, tidak ada celah lain," tegas Surya Darma.

Ia khawatir, lahan kebun sawit yang dikelola PTPN V (sekarang PTPN IV) itu akan bernasib sama seperti kebun sawit Sinama Nenek di Tapung Hulu, Kampar. Pada 2018 silam, pemerintah pusat memutuskan kebun sawit yang digarap PTPN V seluas 2.800 hektare lebih di Sinama Nenek dibagi-bagikan kepada masyarakat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Belakangan muncul kabar bahwa pembagian kebun sawit itu tidak tepat sasaran dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Jangan ada pikiran menjadikan kebun sawit di Batu Gajah, Tapung ini menjadi seperti Sinama Nenek jilid dua. Semua tahu apa yang terjadi di Sinama Nenek. Lahan itu harus dikembalikan sebagai kawasan hutan sebagaimana putusan hukum yang sudah inkrah," pungkas Surya Darma. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PTPN VPTPN IV Sub Holding PalmcoYayasan Riau MadaniKorupsiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pidato Keras Presiden Prabowo 2 Kali Singgung Korupsi: Terlalu Banyak Korupsi, Pengusaha Nakal dan Kolusi Pejabat Politik!

    Pidato Keras Presiden Prabowo 2 Kali Singgung Korupsi: Terlalu Banyak Korupsi, Pengusaha Nakal dan Kolusi Pejabat Politik!

    Politik •
    20/10/2024 ❘ 11:58 WIB
  • Setelah Heboh Bisnis Gurih Seragam Siswa SMA/SMK Negeri di Riau Tembus Rp 174 Miliar, Forum Komite Sekolah Cabut Surat Rekomendasi Harga

    Setelah Heboh Bisnis Gurih Seragam Siswa SMA/SMK Negeri di Riau Tembus Rp 174 Miliar, Forum Komite Sekolah Cabut Surat Rekomendasi Harga

    Daerah •
    20/10/2024 ❘ 08:42 WIB
  • Hujan dan Angin Kencang di Arifin Ahmad Pekanbaru, Sejumlah Mobil Tertimpa Pohon

    Hujan dan Angin Kencang di Arifin Ahmad Pekanbaru, Sejumlah Mobil Tertimpa Pohon

    Umum •
    20/10/2024 ❘ 07:32 WIB
  • Keren! Klub Basket Dulukala Pekanbaru Sabet Runner Up di Ajang Sirkuit Nasional 3x3 KU 16 Piala Menpora 2024 di Jakarta

    Keren! Klub Basket Dulukala Pekanbaru Sabet Runner Up di Ajang Sirkuit Nasional 3x3 KU 16 Piala Menpora 2024 di Jakarta

    Sport •
    19/10/2024 ❘ 20:22 WIB
  • Plt Bupati Rohil Sulaiman Ganti 20 Pj Penghulu Saat Bupati Afrizal Cuti Pilkada, Kadis PMD Mengaku Tak Pernah Proses SK Pelantikan, Ada Apa?

    Plt Bupati Rohil Sulaiman Ganti 20 Pj Penghulu Saat Bupati Afrizal Cuti Pilkada, Kadis PMD Mengaku Tak Pernah Proses SK Pelantikan, Ada Apa?

    Politik •
    19/10/2024 ❘ 19:17 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan