SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      04/06/2026  ❘  22:49 WIB
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      04/06/2026  ❘  22:51 WIB
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Menunggu Vonis Hakim PN Pekanbaru atas Dugaan Kriminalisasi Fikasa Grup

Raya Desmawanto 28/03/2022  ❘  08:51 WIB • Hukrim
Bagikan :
Menunggu Vonis Hakim PN Pekanbaru atas Dugaan Kriminalisasi Fikasa Grup

Pengadilan Negeri Pekanbaru besok, Selasa (29/3/2022) dijadwalkan menggelar sidang akhir pembacaan putusan Fikasa Grup. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Pakar hukum perdata, Dr Suherman SH, LLM menegaskan penyelesaian kasus promissory note yang menerpa Fikasa Grup seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum perdata. Ia berpendapat, masalah yang terjadi antara Fikasa Grup dengan 10 kreditur yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak tepat jika ditindak lewat hukum pidana.

"Promissory note termasuk dalam suatu perikatan. Itu sebabnya, sengketa terkait promissory note seharusnya lewat mekanisme hukum perdata," kata Suherman, Minggu (27/3/2022).

Kasus Fikasa Grup telah bergulir pada tahap akhir. Dijadwalkan pada 29 Maret mendatang, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH akan membacakan putusan perkara tersebut , sebelumnya pada Selasa (22/3/2022) lalu, sidang pembacaan putusan batal digelar.

Dr Suherman menjelaskan, berdasarkan pasal 1320 BW (KUH Perdata), syarat sah dari suatu perjanjian telah diatur dan ditentukan sedemikian rupa. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian itu sah dan mengikat. Jika salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas perjanjian tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan haruslah menempuh upaya hukum perdata.

"Hukum pidana itu bersifat ultimum remedium, sebagai upaya terakhir. Proses perdata terlebih dulu diselesaikan," tegas Suherman.

Menurutnya, promissory note telah diatur pula dalam pasal 174 KUHDagang. Jikapun ada promissory note yang dianggap tidak memenuhi unsur dalam pasal 174 tersebut, harusnya dibuktikan terlebih dahulu. Pembuktian promissory note yang dinilai tidak sah itu, mestinya ditempuh lewat mekanisme keperdataan, bukan lewat hukum pidana.

"Pembuktian kalau promissory note itu dinilai tidak sah karena tidak memenuhi pasal 174 KUHDagang, tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai menyerupai simpanan, sebagai mana tuntutan jaksa menyebut melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan. Seharusnya, dilakukan pengujian lebih dulu melalui sengketa keperdataan. Bukan lewat jalur pidana. Sama halnya, pembatalan perjanjian atau perikatan yang telah dibuat, hanya dapat dibatalkan secara perdata pula. Karena memang promissory note merupakan bentuk perikatan yang bersifat perdata," tegas pengajar hukum perdata dan arbitrase ini.

Ia juga menegaskan, persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Dalam hal ini, kata Suherman, berlaku asas kebebasan berkontrak, asalkan tidak melanggar undang-undang, kebiasaan dan kepatutan. 

"Parapihak harus menghormati isi perjanjian yang telah dibuat secara bersama antara parapihak tersebut. Jika ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat ditempuh jalur perdata terlebih dahulu," kata Suherman.

 

Menurut Dr Suherman, janji bunga yang tertuang dalam promissory note yang mengalami gagal bayar, belum bisa dikategorikan sebagai sebuah peristiwa pidana. Hal tersebut dapat mengacu pada pasal 1767 BW, dimana salah satunya adalah bahwa bunga, yang merupakan unsur yang tercantum dalam  perjanjian hutang piutang, dapat ditentukan oleh adanya persetujuan dua belah pihak yang membuat perjanjian. 

"Dalam hal ini, penerima promissory note mendapat bunga dari apa yang tercantum dalam surat sanggup. Bunga yang diperjanjikan dalam surat sanggup tersebut merupakan hal yang lumrah. Sehingga sangat aneh apabila JPU menyebutkan karena adanya bunga menyebabkan surat sanggup tersebut menyerupai simpanan, sehingga bisa didakwa melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan. Kejadian penerbitan surat sanggup tersebut dikategorikan perjanjian yang diatur dalam KUHDagang sebagai perbuatan perdata," tegasnya.

Ia juga mempertegas kalau dalam penanganan promissory note berdasarkan kesepakatan dan perikatan perjanjian (akta) ketika terjadi wanprestasi (gagal bayar), maka hukum yang tepat adalah melalui ranah hukum perdata.

Ade Palti Simamora SH, tim penasihat hukum Fikasa Grup menyatakan, perkara Fikasa Grup sarat akan kriminalisasi hukum. Menurutnya, fakta persidangan dan sejumlah pendapat ahli telah menyebut kalau kasus itu adalah perdata. Namun, ia heran mengapa perkara itu dipaksakan naik ke pidana, sehingga menyebabkan kliennya Bhakti Salim cs harus menjalani proses hukum yang dinilainya tidak adil.

"Kami menunggu vonis hakim atas dugaan kriminalisasi hukum terhadap Fikasa Grup ini. Nasib ribuan karyawan dan juga mitra kreditur sedang dipertaruhkan dalam putusan majelis hakim besok," tegas Ade Palti. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Fikasa GrupPengadilan Negeri PekanbaruPerdataSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Anjangsana Wali Kota Firdaus ke Mesir, Plesiran di Ujung Masa Jabatan Berakhir?

    Anjangsana Wali Kota Firdaus ke Mesir, Plesiran di Ujung Masa Jabatan Berakhir?

    Opini •
    28/03/2022 ❘ 11:41 WIB
  • Bisnis Spiritual ke Konglomerat, Wanita Ini Raup Uang Rp 1,7 Miliar Sebulan

    Bisnis Spiritual ke Konglomerat, Wanita Ini Raup Uang Rp 1,7 Miliar Sebulan

    Nasional •
    28/03/2022 ❘ 10:56 WIB
  • Suami Jual Istrinya Lewat MiChat Tarif Rp 300 Ribu, Sebulan Bisa Dapat Rp 15 Juta

    Suami Jual Istrinya Lewat MiChat Tarif Rp 300 Ribu, Sebulan Bisa Dapat Rp 15 Juta

    Hukrim •
    28/03/2022 ❘ 10:52 WIB
  • Riau Dapat Jatah 2 Ribu Ton Minyak Goreng Curah, Ini Perusahaan Pengelolanya

    Riau Dapat Jatah 2 Ribu Ton Minyak Goreng Curah, Ini Perusahaan Pengelolanya

    Nasional •
    28/03/2022 ❘ 09:51 WIB
  • Propam Polri Temukan 4 Pelanggaran Utama Satlantas, Mulai Pungli Sampai Razia Ilegal

    Propam Polri Temukan 4 Pelanggaran Utama Satlantas, Mulai Pungli Sampai Razia Ilegal

    Nasional •
    28/03/2022 ❘ 07:24 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan