SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Barikade 98 Laporkan Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

02/10/2024  ❘  19:36 WIB • Politik
Bagikan :
Barikade 98 Laporkan Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Mantan Sekdaprov Riau, SF Hariyanto. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Barisan Kawal Demokrasi Jaga Indonesia 98 (Barikade 98) Provinsi Riau melaporkan calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto ke Bawaslu Riau. Laporan dilayangkan atas dugaan terjadinya praktik penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politik. 

Laporan Barikade 98 Riau dilayangkan ke Bawaslu pada 30 September 2024 lalu. Adapun laporan tercatat dengan nomor: 005/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang dilaporkan oleh Ketua DPW Barikade 98 Riau, Ade Syahputra. Barikade 98 Riau meminta agar Bawaslu Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Kami membuat laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh SF Hariyanto saat ia masih menjabat Sekdaprov Riau," kata Ade Syahputra, Rabu (2/10/2024) sore tadi. 

Dalam laporannya, Barikade 98 mempersoalkan acara pembagian sebanyak 2.000 paket sembako ke masyarakat di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin 9 September 2024 silam. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh SF Hariyanto saat masih aktif menjadi Sekdaprov Riau. 

Kata Ade, Barikade 98 Riau menilai, apa yang telah dilakukan SF Hariyanto dengan membagikan ribuan paket sembako merupakan bentuk pemanfaatan posisi dan jabatannya sebagai Sekdaprov Riau. Pembagian paket sembako diduga sebagai aksi kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Apalagi, SF Hariyanto belakangan menjadi calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan calon Gubernur Abdul Wahid. 

"Barikade 98 akan mengawal demokrasi agar tercipta Pilkada aman dan damai tanpa politik uang. Kalau begini yang terjadi, maka ada dugaan kesan politik uang yang sangat menciderai demokrasi," tegas Ade.

Ade juga menyayangkan langkah Dinas Kominfotik Provinsi Riau yang ditudingnya telah mengubah foto yang di-upload pada laman mediacenter.riau.go.id. Dalam postingannya pada tanggal 9 September 2024, laman berita milik Pemprov Riau itu memuat berita dengan judul "Sekda Riau Sapa Ribuan Warga Sontang, Begini Kata Kepala Desa".

Anehnya, kata Ade, pada saat berita diupload, foto yang tertera memuat gambar ketika SF Hariyanto sedang membagikan sembako kepada masyarakat di atas panggung. Di backdrop panggung, tertera nama acara yakni "Silaturahmi Sekda Provinsi Riau Bapak Ir SF Hariyanto MT". Belakangan foto tersebut kata Ade diganti dengan foto lain. 

Saat SabangMerauke News membuka link berita yang dimaksud pada Selasa sore ini, memang foto yang dimuat justru menampilkan sejumlah remaja perempuan sedang memperagakan tari tradisional menggunakan pakaian adat tertentu. 

"Awalnya foto dalam berita yakni saat pembagian sembako, tapi sekarang sudah diganti dengan foto lain," kata Ade. 

Menurut Barikade 98, dugaan terjadinya praktik penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politik tertentu sangat terasa. 

"Ini pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dengan cara memanfaatkan kekuasaannya sebagai pejabat," pungkas Ade. 

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal belum menjawab konfirmasi media ini terkait laporan Barikade 98 terhadap SF Hariyanto. 

SF Hariyanto kembali bertugas sebagai Sekdaprov Riau sejak 15 Agustus lalu. Sebelumnya ia sempat menjadi Pj Gubernur Riau, namun diberhentikan oleh Mendagri namun mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Sebelumnya, ia memang memiliki jabatan defenitif sebagai Sekdaprov Riau. 

Sejak KPU menetapkan SF Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur pada 22 September lalu, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk jabatan Sekdaprov yang dipegangnya dinyatakan telah berhenti. 

Laporan Kedua Terkait Pelanggaran UU Pilkada

Laporan terhadap SF Hariyanto ini merupakan laporan kedua yang disampaikan oleh masyarakat ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada. Substansi yang dilaporkan juga relatif sama dengan laporan yang pertama. 

Adapun laporan pertama terhadap SF Hariyanto dilayangkan oleh Hendra, warga Pekanbaru yang membuat laporan ke Bawaslu melalui penasihat hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan SH. Saat ini, laporan tersebut sedang berproses di Tim Gakkumdu Riau. 

Tim Gakkumdu telah memeriksa 3 orang saksi yang merupakan warga Siak pada Selasa (1/10/2024) kemarin. 

Penasihat hukum pelapor, Arisona Suganda Hasibuan menyatakan, ketiga warga Siak tersebut berinisial A, AAS dan MY. 

"Mereka datang dengan sukarela ke Bawaslu Provinsi Riau, menemui Tim Gakkumdu Provinsi Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto," kata Arisona, Rabu (2/10/2024). 

Arisona menyatakan, pihaknya sangat terharu dengan sikap tiga warga Kabupaten Siak tersebut. Sebab mereka datang dengan sukarela, tanpa paksaan dan tanpa imbalan sedikitpun dari kliennya.

"Mereka bersedia meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu, demi memberikan keterangan kepada Tim Gakkumdu Provinsi Riau. Klien kami juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketiga warga tersebut," kata Arisona. 

Sementara itu, dua saksi lain absen saat dipanggil oleh Tim Gakkumdu pada Selasa kemarin. Keduanya yakni Andre Zaky dan Amin yang hadir dan mewawancarai SF Hariyanto pada kegiatan yang diduga melanggar aturan UU PIlkada. Dengan demikian, Andre Zaky dan Amin sudah dua kali mangkir dari panggilan Tim Gakkumdu Riau. 

"Menurut keterangan tim Gakkumdu Provinsi Riau kepada kami, dua orang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Gakkumdu Provinsi Riau, kemarin kembali tidak memenuhi panggilan Gakkumdu. Saat ini tim Gakkumdu masih mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan kembali," ujar Arisona. 

Arisona berharap, Andre dan Amin bersikap ksatria dan bersedia memberi keterangan, sebagaimana sudah ditunjukkan oleh 3 warga Siak yang datang secara sukarela memenuhi panggilan Tim Gakkumdu. 

"Sikap kesatria tersebut harusnya ditiru oleh dua saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan tim Gakkumdu tersebut," ujarnya.

Arisona menjelaskan, pihaknya juga sudah mempersiapkan saksi tambahan untuk memperkuat laporan. 

"Ada  saksi tambahan yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan dan saat ini tengah dipertimbangkan oleh Tim Gakkumdu," pungkas Arisona. 

Substansi Laporan Pertama Terhadap SF Hariyanto

Sebelumnya diwartakan, SF Hariyanto kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kali ini, laporan terhadap bakal calon Wakil Gubernur Riau ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan elektabilitas di Pilkada sewaktu dirinya duduk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. 

SF Hariyanto dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, Selasa (17/9/2024). Arisona menyebut kalau SF Hariyanto diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Menurut Arisona, laporan ke Bawaslu Riau didasarkan pada tindakan SF Hariyanto saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren dan sebuah tempat di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Arisona, SF Hariyanto datang masih menjabat sebagai Pj Gubernur Riau. 

Dalam laporannya, Arisona mempersoalkan pemberian bantuan dana CSR salah satu BUMD milik Pemprov Riau sebesar Rp 50 juta untuk pesantren yang dikunjungi. Masih di pesantren tersebut, lanjut Arisona, bantuan bersifat pribadi dari SF Hariyanto sebesar Rp 60 juta juga ikut diberikan. 

"Saat pemberian bantuan itu, kemudian SF Hariyanto meminta dukungan dan doa untuk maju pada Pilkada," terang Arisona. 

Sementara, dalam kunjungan ke sebuah tempat di wilayah Kabupaten Siak, SF Hariyanto diduga menjanjikan program pembangunan jika terpilih pada Pilkada 2024 ini. 

Menurut Arisona, dua kegiatan yang dilakukan oleh SF Hariyanto tersebut berlangsung kurang dari 30 hari sebelum dirinya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Riau yang berpasangan dengan calon gubernur Abdul Wahid pada 28 Agustus 2024 lalu. 

"Sehingga menurut kami, perbuatan SF Hariyanto ini diduga melanggar Pasal 71 ayat 3,4 dan 5, Undang-undang Pilkada," kata Arisona. 

Adapun bunyi Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yakni "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Ketentuan tersebut menurut UU Pilkada juga berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota. 

Sementara sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar Pasal 3 termuat dalam Pasal 5 UU Pilkada yang berbunyi: " Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".

Arisona dalam laporannya juga merujuk pada Pasal 89 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun bunyi Pasal (89) ayat 2 PKPU dimaksud yakni: "Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Sementara bunyi Pasal 89 ayat 3 yakni: "Dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat".

"Sehingga berdasarkan paparan serta data dan informasi tersebut ,sangat wajar dan beralasan hukum bagi Bawaslu Riau agar merekomendasikan pembatalan pencalonan SF Hariyanto sebagai bakal calon atau bahkan calon Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2024-2029 di KPU Provinsi Riau," tegas Arisona. 

Arisona menjelaskan, dirinya telah mendampingi pelapor ke Bawaslu Riau pada Selasa (17/9/2024) tadi, saat memberikan keterangan awal dan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

"Kami berharap Bawaslu dapat menuntaskan laporan ini," pungkas Arisona.

Ikut Antarkan Irving Mendaftar di Pilkada Siak

Sebelumnya diwartakan, bakal calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto juga ikut mengantarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Irving Kahar-Sugianto saat mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Siak pada Kamis, 29 Agustus lalu. Kehadirannya menjadi sorotan lantaran SF Hariyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. 

Tindakan SF Hariyanto tersebut diduga bertentangan dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut Pilkada Riau 2024. Ketentuan aturan kepegawaian dan Pemilu mengharuskan setiap ASN harus netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada paslon tertentu dalam Pilkada. Apalagi, sampai saat ini, SF Hariyanto masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdaprov Riau.

 

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu soal tindakan SF Hariyanto tersebut. 

"Belum ada laporan. Kalau memang iya, disampaikan aja laporan resminya," terang Alnofrizal via pesan WhatsApp, Rabu (11/9/2024) lalu. 

Saat ditanya apakah Bawaslu hanya bertindak berdasarkan laporan semata, padahal banyak media telah memberitakan kehadiran SF Hariyanto saat mengantar Irving-Sugianto mendaftar sebagai Paslon Pilkada Siak, Alnofrizal menyebut kalau pemberitaan media bisa sebagai informasi awal. 

"Sudah dijadikan info awal," Alnofrizal, Kamis (12/9/2024) siang ini. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SF HariyantoBawasluBarikade 98SabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, 3 Warga Siak Sukarela Datang Penuhi Panggilan Tim Gakkumdu

    Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, 3 Warga Siak Sukarela Datang Penuhi Panggilan Tim Gakkumdu

    Politik •
    02/10/2024 ❘ 10:13 WIB
  • Teror Anjing Diduga Rabies Melanda Rokan Hilir, Dalam Dua Hari 4 Warga Digigit Termasuk Seorang Bayi

    Teror Anjing Diduga Rabies Melanda Rokan Hilir, Dalam Dua Hari 4 Warga Digigit Termasuk Seorang Bayi

    Riau •
    01/10/2024 ❘ 22:04 WIB
  • Pj Gubernur Rahman Hadi Tolak Usulan Pengangkatan Sekda Inhil yang Pernah Diajukan Pj Bupati Herman, Kok Bisa? 

    Pj Gubernur Rahman Hadi Tolak Usulan Pengangkatan Sekda Inhil yang Pernah Diajukan Pj Bupati Herman, Kok Bisa? 

    Daerah •
    01/10/2024 ❘ 21:36 WIB
  • 13 Anggota DPR dan 4 Anggota DPD Dapil Riau Dilantik, BEM Unri: Mereka Harus Ingat Sumpah Jabatan! 

    13 Anggota DPR dan 4 Anggota DPD Dapil Riau Dilantik, BEM Unri: Mereka Harus Ingat Sumpah Jabatan! 

    Nasional •
    01/10/2024 ❘ 19:00 WIB
  • Masa Pendaftaran Calon Pengawas TPS Sampai 10 Oktober Mendatang Diperpanjang Oleh Bawaslu

    Masa Pendaftaran Calon Pengawas TPS Sampai 10 Oktober Mendatang Diperpanjang Oleh Bawaslu

    Riau •
    01/10/2024 ❘ 17:43 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan