Poco-poco PKB Tentukan Anggota DPR Terpilih Dapil Riau II Pengganti Abdul Wahid: Dari Mafirion ke Hendri Kembali Lagi ke Mafirion
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinamika dalam penentuan anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II terpilih untuk menggantikan Abdul Wahid mirip gerakan tarian populer asal Maluku Utara yakni Poco-poco. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terlihat maju mundur dalam menentukan sikapnya, berujung pada hiruk pikuk di publik.
Apes bagi Hendri yang semula ditunjuk PKB menggantikan Mafirion. Tapi, keberuntungan masih berpihak ke Mafirion.
Hendri dan Mafirion sebenarnya adalah dua caleg DPR dari PKB yang mendapat 'durian runtuh' karena Abdul Wahid mundur sebagai caleg terpilih. Abdul Wahid mundur karena mendaftar sebagai calon Gubernur Riau dalam Pilkada 2024 ini. Otomatis kursi DPR miliknya harus digantikan oleh satu caleg lain.
Umur Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memplot Hendri sebagai anggota DPR terpilih pengganti Abdul Wahid hanya bertahan 7 hari lamanya. Nama Hendri muncul sebagai anggota DPR terpilih pengganti Mafirion dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024 lalu.
Hendri yang hanya mendapat 3.198 suara atau merupakan caleg peringkat kelima dalam perolehan suara, sempat mendapat 'angin surga'. Tapi, itu tak bertahan lama. Media ini belum dapat mengonfirmasi Hendri, usai namanya kembali digantikan oleh Mafirion.
Sebaliknya pada momen 7 hari tersebut, posisi Mafirion terjepit. Keanggotaan Mafirion sempat diberhentikan oleh PKB, membuatnya tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih menggantikan Abdul Wahid.
Padahal suara yang diperoleh Mafirion hampir tiga kali lipat lebih banyak dibanding Hendri. Mafirion meraih sebanyak 16.394 suara. Ia adalah caleg peraih suara terbanyak kedua di bawah Abdul Wahid yang digantikannya.
Mafirion tampaknya bergerak di bawah tanah usai dipecat dari PKB. Ia tak bersedia membalas konfirmasi berulang kali yang dilayangkan media ini usai namanya digantikan oleh Hendri.
Bahkan dirinya tak mengangkat panggilan WhatsApp yang sudah dilakukan beberapa kali. Sikap Mafirion itu mungkin saja karena alasan tidak ingin membuat kegaduhan baru, apalagi saat ini sedang musim Pilkada.
Mengejutkan. Pada 27 September lalu, KPU kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024. Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. SK KPU tersebut memulihkan kembali Mafirion sebagai anggota DPR terpilih mengganti Abdul Wahid.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa atas nama H. Mafirion Daerah Pemilihan Riau II," demikian kutipan isi Surat Keputusan KPU tersebut.
Dalam keterangan di lampiran Surat Keputusan KPU tersebut, dijelaskan kalau Mafirion menggantikan kembali calon terpilih atas nama Hendri. Alasannya, Mafirion dinyatakan PKB telah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR terpilih, karena surat pemberhentiannya sebagai anggota partai yang pernah dibuat DPP PKB telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebelum KPU menerbitkan SK pemulihan kembali Mafirion sebagai calon anggota DPR terpilih, ternyata DPP PKB mengirim surat bernomor 571/DPP/01/IX/2024 tanggal 26 September 2024 kepada KPU. Surat itu berisi pemberitahuan kepada KPU tentang tindak lanjut DPP PKB atas munculnya Keputusan Mahkamah Partai atas pemberhentian Mafirion dari keanggotaan partai. Keanggotaan Mafirion dari PKB sempat diberhentikan lewat Surat DPP PKB bernomor 164/DPP/01/IX/2024 tanggal 16 September 2024.
"Surat DPP PKB bernomor 164/DPP/01/IX/2024 tanggal 16 September 2024 perihal penggantian calon terpilih anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," demikian konsideran SK KPU.
Mafirion Sempat Digagalkan Mengganti Abdul Wahid
Nama Mafirion mendadak melambung dan menjadi perbincangan panas di masyarakat Riau. Musababnya, Mafirion sempat terdepak dari daftar caleg DPR RI terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.
Seyogianya, Mafirion akan menggantikan Abdul Wahid, anggota DPR RI petahana yang meraih suara terbanyak di Pileg 2024 lalu. Namun, Abdul Wahid mundur karena menjadi calon Gubernur Riau di Pilkada 2024.
Mafirion merupakan caleg peraih suara terbesar kedua setelah Abdul Wahid. Ia berhasil mengumpulkan sebanyak 16.394 suara dari Daerah Pemilihan Riau II, meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.
Namun, entah mengapa DPP PKB sempat mengganti Mafirion dengan caleg lain bernama Hendri. Padahal, suara yang diperoleh Hendri saat Pileg DPR hanya sebanyak 3.189 suara. Hendri berada dalam ranking kelima perolehan suara dari 6 caleg DPR yang dipasang PKB di Dapil Riau II.
Bukan hanya gagal dilantik menjadi anggota DPR, Mafirion juga sempat diberhentikan keanggotaannya dari PKB. Padahal Mafirion turut berkiprah pada awal terbentuknya struktur PKB di Provinsi Riau, pasca reformasi. Tak jelas alasan pemecatan Mafirion dari partainya.
Profil Mafirion
Sosok Mafirion bukan orang kemarin sore di blantika politik. Dikutip dari beragam sumber, putra kelahiran Pulau Kijang, Reteh, Indragiri Hilir pada 30 Maret 1964 ini, sebelumnya pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia dilantik menjadi anggota DPR dari Dapil Riau II pada 20 Maret 2018 silam.
Kala itu, Mafirion menggantikan Lukman Edy yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon Gubernur Riau dalam Pilkada 2018. Lukman Edy kalah dalam pertarungan di Pilkada itu.
Sosok Lukman Edy belakangan ini juga bikin ramai menyusul pelaporan dirinya oleh PKB ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Menteri PPDT era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, disebut sebagai salah satu aktor yang akan menggelar Muktamar Luar Biasa PKB, usai Muhaimin Iskandar terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB dalam Muktamar PKB di Bali, beberapa pekan lalu.
Desas-desus Muktamar Luar Biasa PKB berlangsung di tengah tensi panas hubungan antara PBNU dengan PKB. Namun, saat ini tak lagi terdengar isu akan digelarnya Muktamar Luar Biasa PKB.
Kembali ke sosok Mafirion, pada awalnya ia dikenal berprofesi sebagai wartawan. Bahkan namanya tercatat sebagai pemilik surat kabar cetak Rakyat Riau, yang populer di era kemahsyuran media cetak dekade silam.
Mafirion berangsur alih profesi menjadi pengusaha. Ia pun pernah didapuk sebagai Direktur pada PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepunyaan Provinsi Riau.
Dunia sepakbola juga turut dirambah oleh Mafirion, bahkan sampai level nasional. Puncaknya ia pernah terpilih sebagai salah satu anggota Executive Committee (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada periode tahun 2006-2011. Saat itu, Ketua Umum PPSI dijabat oleh Nurdin Halid.
Bahkan, Mafirion dikabarkan 'membeli' salah satu klub sepakbola ternama yakni Deltras FC Sidoarjo yang berlaga di Indonesia Super League (ISL), kompetisi sepakbola paling bergengsi di Tanah Air. Ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Delta Raya Sidoarjo pada periode 2011-2013.
Majunya Abdul Wahid sebagai calon Gubernur Riau di Pilkada 2024 sebenarnya membawa berkah pada Mafirion. Soalnya, Abdul Wahid yang berpasangan dengan SF Hariyanto diwajibkan mundur sebagai caleg DPR terpilih. Mafirion adalah caleg peraih suara terbanyak kedua, di bawah Abdul Wahid.
Abdul Wahid merupakan caleg DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II meliputi Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ia berhasil menyabet sebanyak 104.229 suara, sekaligus sebagai caleg peraih suara terbanyak di partainya.
Sosok anggota DPR RI terpilih yang sempat diplot menggantikan Abdul Wahid bernama Hendri. Ia hanya mendapat sebanyak 3.189 suara.
Hal tersebut diketahui dari terbitnya Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024 dan telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.
Hendri sempat menggantikan Mafirion yang merupakan calon terpilih peringkat kedua suara terbanyak di Dapil Riau II di bawah Abdul Wahid. Mafirion mendapat sebanyak 16.394 suara saat Pileg 2024 lalu.
“Karena yang bersangkutan (Mafirion) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan KPU RI tersebut.
Sebenarnya, di bawah Mafirion masih ada caleg PKB yang meraih suara terbanyak ketiga, yakni Aherson. Aherson berhasil memperoleh sebanyak 15.342 suara.
Namun, nasib Aherson sama seperti yang dialami oleh Mafirion. Ia juga oleh KPU dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Di bawah Aherson, sebenarnya masih ada caleg PKB yang punya suara lebih besar dari Hendri, namanya Riza Ramlan. Riza meraih sebanyak 3.910 suara.
Namun, Riza Ramlan yang merupakan caleg peraih suara terbanyak keempat, justru mengundurkan diri. Alhasil, Hendri yang adalah caleg peraih suara ranking kelima dengan perolehan 3.189 suara yang justru diajukan PKB sebagai pengganti Abdul Wahid.
Hendri dalam Pileg DPR RI 2024 ditempatkan sebagai caleg dengan nomor urut keenam (terakhir).
Masih ada satu caleg PKB lain atas nama Masita yang suaranya paling kecil di Dapil Riau II, yakni sebanyak 2.119 suara.
Adapun total suara PKB dan 6 orang caleg DPR RI di Dapil Riau II sebanyak 171.595 suara, sudah termasuk di dalamnya suara partai berjumlah 26.412 suara. (R-03)