Penyidik Polda Selesai Geledah Kantor DPRD Riau Pukul 2 Dini Hari, Bawa 20 Boks Kontainer Berisi Dokumen dan CPU Komputer
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menuntaskan misi penggeledahannya di Kantor DPRD Riau, Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 2 dini hari tadi. Penggeledahan maraton ini berlangsung hampir 17 jam lamanya.
Dari pantauan awak SabangMerauke News, sejumlah penyidik tampak ke luar dari ruangan gedung DPRD Riau, sambil membawa sejumlah boks kontainer berisi dokumen. Ada sekitar 20 boks kontainer yang diangkut oleh petugas dan dibawa menggunakan truk.
Selain itu, terlihat juga sebuah Central Processing Unit (CPU) komputer yang dibawa tim penyidik. Diduga, alat penyimpan data komputer kerja tersebut berisi data-data penting terkait kasus dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Polda Riau.
Sementara itu, petugas yang melakukan penggeledahan enggan berkomentar tentang barang bukti yang berhasil diamankan.
"Penjelasan resmi nanti dari Humas Polda saja ya," kata seorang penyidik sebelum meninggalkan Kantor DPRD Riau.
Penggeledahan tim penyidik Polda Riau ini berlangsung hampir 17 jam lamanya, sejak Selasa (10/9/2024) pukul 9 pagi kemarin. Polda Riau telah mengonfirmasi kalau penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau yang tengah diusut. Sejak beberapa waktu lalu, penyidik Polda Riau telah meningkatkan status perkara ke jenjang penyidikan, namun belum belum ada pengumuman tersangka dalam kasus ini.
Terpantau juga personel kepolisian memasang garis polisi (police line) pada ruangan kerja Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Riau. Kemungkinan, sejumlah ruangan lain di DPRD Riau juga akan disegel oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Namun belum diketahui apakah ruangan kerja Sekretaris DPRD Riau Muflihun turut dipasang police line.
Dalam penggeledahan ini, belasan penyidik lintas unit di Krimsus Polda Riau di antaranya Unit Tipikor, Siber dan Forensik dikerahkan. Hal ini berdasarkan tulisan pada seragam rompi yang digunakan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan.
Beberapa ruangan yang digeledah di antaranya ruangan Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Humas Sekretariat DPRD Riau.
Kemungkinan, penyidik juga menyedot data-data pada komputer atau perangkat elektronik lain di Sekretariat DPRD Riau.
Sepanjang penggeledahan berlangsung, terlihat sejumlah penyidik ke luar masuk ruangan. Wartawan belum diperbolehkan masuk untuk menyaksikan penyidikan.
"Silakan keluar dulu, Bang. Tidak boleh masuk, tapi diperintahkan demikian," kata seorang petugas keamanan internal DPRD Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi belum menjawab konfirmasi ikhwal penggeledahan yang dilakukan oleh jajarannya.
Modus Dugaan Korupsi
Sebelumnya diwartakan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengungkap fakta baru yang cukup mengagetkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Ditemukan ada Tenaga Harian Lepas (THL) yang mendapat uang ratusan juta, namun dirinya tidak mengetahui kalau namanya masuk dalam daftar pelaksana perjalananan dinas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, setelah pihaknya memeriksa Sekretaris DPRD Riau Muflihun alias Uun pada Senin (12/8/2024) lalu.
"Ada THL tertentu yang tidak mengetahui dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, akan tetapi mengakui ada menerima dana ratusan juta rupiah," kata Kombes Nasriadi, Selasa (13/8/2024).
Kombes Nasriadi juga mengungkap adanya pembuatan rekening atas nama orang lain yang dipakai sebagai sarana transaksi keuangan. Menurutnya, beberapa THL membuat rekening perbankan, namun kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) justru diserahkan kepada Muflihun.
"Ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang mempunyai kedekatan dengan Muflihun," jelas Kombes Nasriadi.
Kombes Nasriadi melanjutkan, penyidik mendapatkan informasi keterangan adanya perintah Muflihun selaku Sekretaris DPRD Riau kepada PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu sebagai pelaksana perjalanan dinas.
"Akan tetapi, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas. Hal itu diketahui oleh Muflihun bahwa THL tersebut tidak pernah masuk dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya," tegas Kombes Nasriadi.
Dalam perkara ini, Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Sekretaris DPRD Riau Muflihun serta ratusan saksi lain. Yang terbaru, permintaan keterangan juga telah dilakukan terhadap Ketua DPRD Riau (2019-2024) Yulisman dan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.
Muflihun usai diperiksa pada pertengahan Agustus lalu menjelaskan kalau dirinya masih dimintai keterangan seputar Tupoksi sebagai Sekretaris DPRD Riau periode 2020-2021.
"Dan juga fokus kepada sirkulasi keuangan pengurus uang keluar di bagian keuangan," jelas Muflihun.
"Ditanya sejauh mana peran Sekwan dalam pencairan SPPD, dan seluruh elemen di DPRD Riau, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan THL. Biarlah polisi yang memproses dan kita apresiasi itu," tambah Muflihun.
Muflihun juga menegaskan kalau dirinya terbuka dan menyampaikan semua fakta apa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau.
Muflihun mengakui adanya perjalanan dinas yang dilakukan pada pandemi Covid-19.
"Perjalanan dinas itu memang ada, tapi tidak banyak. Maret kita mulai dan Mei kita setop. Agustus dibatasi karena Covid-19, jadi bukan tidak ada. Ada tapi tidak banyak," tegasnya.
Terkait proses pemeriksaan ini, Muflihun menyerahkan semua kepada penyidik Polda Riau.
"Intinya kita sudah menyampaikan fakta apa tugas kami dan juga sudah terbuka. Semoga terungkap kasus ini dengan terang benderang," tutup Muflihun. (R-03)