SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Tuding Bupati Pelalawan Zukri Bertindak Sewenang-wenang, Dinilai Kangkangi 2 Putusan Hukum Inkrah Perkara Sawit di Kawasan Hutan

30/08/2024  ❘  15:51 WIB • Umum
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Tuding Bupati Pelalawan Zukri Bertindak Sewenang-wenang, Dinilai Kangkangi 2 Putusan Hukum Inkrah Perkara Sawit di Kawasan Hutan

Potongan surat permohonan Inver PPTPKH seluas 33 ribu hektare kebun sawit dalam kawasan hutan yang diteken Bupati Pelalawan Zukri. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Pelalawan Zukri mengajukan surat permohonan inventarisasi dan verifikasi (Inver) lahan seluas 33 ribu hektare kebun sawit agar dimasukkan dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Surat Zukri tersebut ditujukan kepada Ketua Tim Inver PPTPKH Provinsi Riau, cq Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTH) Wilayah XIX Pekanbaru yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian LHK. Surat itu terbit pada 12 Juli 2024 lalu bernomor: 800/Sekre/DPMPTSP/2024/220.

BERITA TERKAIT:  Agak Laen! Yayasan Riau Madani Curiga KLHK Sedang Bermain Drama Soal Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN: Kok Tiba-tiba Muncul Kelompok Tani?

Adapun lahan yang diajukan permohonan tersebut mayoritas merupakan kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Tim Inver PPTPKH bahkan telah menindaklanjuti surat permohonan Bupati Zukri itu dengan turun ke lapangan.

Timbulkan Tanda Tanya dan Kritik Keras

Terbitnya surat Bupati Zukri itu memantik tanda tanya besar dan kritikan keras dari Yayasan Riau Madani. Langkah Zukri dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang berpotensi kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.

Musababnya, lahan yang diajukan Zukri untuk dilakukan Inver PPTPKH tersebut, diduga ada berada di dua lokasi yang merupakan objek gugatan hukum Yayasan Riau Madani. Bahkan, dua putusan pengadilan terhadap dua objek lahan sawit dalam kawasan hutan yang digugat Yayasan Riau Madani itu, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami menengarai ada hal-hal yang janggal, aneh dan menggelikan terkait surat Bupati Pelalawan tersebut. Bupati harus mencabut kembali suratnya karena berpotensi kuat melabrak Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH kepada SabangMerauke News, Jumat (30/8/2024).

Adapun dua gugatan hukum Yayasan Riau Madani yang putusannya telah inkrah tersebut yakni, perkara di PTUN Pekanbaru Nomor 36/G/TF/2022/PTUN.PBR jo putusan PT TUN Medan Nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN.MDN jo putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 359 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Desember 2023. Dalam putusan di tiga tingkatan pengadilan tersebut, gugatan Yayasan Riau Madani dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, Yayasan Riau Madani menggugat Kepala Balai TNTN (Tergugat I), Dirjen Penegakan Hukum LHK (Tergugat II) dan Menteri LHK (Tergugat III). Yayasan Riau Madani dalam gugatannya mempersoalkan keberadaan 1.200 hektare kebun sawit di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Para tergugat dinilai telah melakukan praktik pembiaran sehingga TNTN yang merupakan sorotan internasional dengan mudahnya bisa disulap menjadi kebun sawit.

Perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 22 Maret 2024 lalu oleh Ketua PTUN Pekanbaru. Menteri LHK dkk bahkan telah diperintahkan oleh Ketua PTUN Pekanbaru untuk segera mengeksekusi putusan sesuai dengan amarnya. Namun sampai saat ini eksekusi tak kunjung dilakukan.

Salah satu bunyi amar putusan perkara ini berbunyi "Mewajibkan untuk melakukan penegakan hukum terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 hektare beserta sarana penunjangnya, dengan melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan  dan atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

"Lantas kenapa Bupati Zukri justru mengajukan permohonan Inver PPTPKH terhadap objek gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut? Sudah jelas-jelas putusannya adalah agar dilakukan penegakan hukum. Ini sangat ironi dan tak masuk akal," tegas Surya Darma.

Sementara, lahan sawit dalam kawasan hutan kedua yang diajukan Zukri masuk dalam permohonan Inver PPTPKH, diduga merupakan objek gugatan Yayasan Riau Madani dalam perkara Nomor: 05/Pdt.G/LH/2018/PN Plw.

Perkara ini mempersoalkan kebun sawit seluas 348,8 hektare yang berada dalam kawasan hutan. Dua pihak yang digugat yakni Kaston Pangaribuan (Tergugat I) diduga sebagai pengelola kebun sawit dan Kementerian LHK (Tergugat II).

Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim PN Pelalawan mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani. Salah satu bunyi amar putusannya yakni "Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa seluas 348,8 hektare berikut dengan seluruh tanaman kelapa sawit dan bangunan yang ada di atasnya kepada negara (Kementerian LHK cq. UPT KPHP Pelalawan/Kesatuan Pengelolalaan Hutan (KPH) Sorek".

Perkara ini pun telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak September 2018 silam. Kaston Pangaribuan tidak mengajukan banding atas putusan PN Pelalawan.

Bahkan, putusan perkara tersebut segera akan dilakukan eksekusi. Ketua PN Pelalawan telah menerbitkan surat penetapan Nomor: 3/Pdt.Eks/2024  tertanggal 26 Agustus yang diawali dengan panggilan Aanmaning. Kaston dan Kementerian KLHK Cq UPT KPH Sorek telah disurati PN Pelalawan untuk menghadiri panggilan Aanmaning pada Selasa, 3 September 2024 mendatang.

Melanggar UU Administrasi Pemerintahan

Langkah Bupati Pelalawan Zukri yang mengajukan permohonan Inver PPTPKH pada lahan yang menjadi objek gugatan dan sudah memiliki putusan hukum berkekuatan hukum tetap dinilai telah melabrak Undang-undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bupati Zukri diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalam rumusan Pasal 17 ayat 2 huruf c dan Pasal 18 ayat 3 huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam Pasal 18 ayat 3 huruf b tertuang rumusan tindakan pejabat pemerintahan yang terkategori bertindak sewenang-wenang. Yakni apabila pejabat pemerintahan tersebut mengambil keputusan atau tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selengkapnya bunyi Pasal 18 ayat 3 huruf b, yakni: "Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat 2 huruf c, apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".

Surya Darma menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan, maka tindakan Bupati Pelalawan Zukri bisa masuk dalam kategori melakukan tindakan yang sewenang-wenang. Akibat dari tindakannya tersebut, Bupati Zukri bisa dikenai sanksi administrasi kategori berat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3.

Adapun bentuk sanksi administrasi berat yang bisa dijatuhkan tertuang dalam Pasal 81 ayat 3 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, yakni berupa pemberhentian tetap serta dipublikasikan di media massa.

Surya Darma menegaskan, Bupati Pelalawan Zukri harus segera mencabut kembali surat permohonannya tersebut. Selain itu, Menteri LHK melalui Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTH) Wilayah XIX Pekanbaru diingatkan secara keras tidak memproses atau tidak menindaklanjuti surat permohonan yang diajukan Bupati Zukri.

"Jika Menteri LHK melalui Kepala BPKHTH Wilayah XIX Pekanbaru menindaklanjuti surat permohonan Bupati Pelalawan, maka tindakan tersebut sama saja dengan merestui atau melanggengkan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan," kata Surya Darma.

"Kami akan melakukan langkah hukum jika permohonan Bupati Pelalawan itu ditindaklanjuti apalagi disetujui. Apakah kami perlu menggugat lagi Menteri LHK di ujung masa jabatannya?" pungkas Surya Darma. 

Bupati Pelalawan Zukri telah dikonfirmasi ikhwal surat permohonan Inver PPTPKH yang ditandatanganinya tersebut. Namun, Zukri yang kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati dalam Pilkada Pelalawan 2024 belum memberikan balasan. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bupati PelalawanZukriYayasan Riau MadaniSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • PLN UP2D Riau Usung Gerakan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon dan Pengelolaan Sampah

    PLN UP2D Riau Usung Gerakan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon dan Pengelolaan Sampah

    Umum •
    30/08/2024 ❘ 13:21 WIB
  • Koalisi Gemuk Usung Afrizal Sintong-Setiawan Tarung di Pilkada Rokan Hilir 2024

    Koalisi Gemuk Usung Afrizal Sintong-Setiawan Tarung di Pilkada Rokan Hilir 2024

    Daerah •
    30/08/2024 ❘ 08:52 WIB
  • Diusung PAN dan Partai Buruh, Paslon Erizal-Tengku Rusli Resmi Mendaftar ke KPU Rokan Hulu

    Diusung PAN dan Partai Buruh, Paslon Erizal-Tengku Rusli Resmi Mendaftar ke KPU Rokan Hulu

    Daerah •
    29/08/2024 ❘ 17:33 WIB
  • Afrizal Sintong Lantik Pengurus Kosgoro 1957 Tingkat Kecamatan dan Kepenghuluan se Rokan Hilir, Massa: Lanjutkan Dua Periode!

    Afrizal Sintong Lantik Pengurus Kosgoro 1957 Tingkat Kecamatan dan Kepenghuluan se Rokan Hilir, Massa: Lanjutkan Dua Periode!

    Riau •
    29/08/2024 ❘ 14:29 WIB
  • Tim 9 PDI Perjuangan Rokan Hilir All Out Berjuang Amankan Kemenangan Afrizal-Setiawan di Pilkada Rohil 2024

    Tim 9 PDI Perjuangan Rokan Hilir All Out Berjuang Amankan Kemenangan Afrizal-Setiawan di Pilkada Rohil 2024

    Daerah •
    29/08/2024 ❘ 13:03 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan