SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Bos Duta Palma Surya Darmadi Ajukan PK, Tolak Vonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun di Kasus Korupsi Hutan di Riau

09/08/2024  ❘  16:43 WIB • Hukrim
Bagikan :
Bos Duta Palma Surya Darmadi Ajukan PK, Tolak Vonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun di Kasus Korupsi Hutan di Riau

Mahkamah Agung (MA) mulai memproses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Foto : SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi tampaknya belum mau menerima atas vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Surya Darmadi resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi MA yang memvonis dirinya hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan hutan untuk kebun kelapa sawit di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Upaya hukum luar biasa PK yang diajukan Surya Darmadi terdaftar dengan nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024. PK tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail pada 26 Juli 2024 lalu.

MA mulai mendistribusikan perkara ini kepada Majelis Hakim PK pada Kamis (8/8/2024).

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Noor Edi Yono sebagai anggota majelis.

"Dalam proses pemeriksaan Majelis," demikian status perkara yang dimuat di situs MA pada Jumat (9/8/2024).

Vonis Kasasi Surya Darmadi

Di tingkat kasasi, MA memperberat pidana badan terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023).

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Selasa, 19 September 2023.

Selain memperberat hukuman badan, bos PT Duta Palma Group juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Namun, MA mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.

Sebelumnya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengusaha bisnis sawit itu dijatuhi pidana badan selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 41,989 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, Kamis, 23 Februari 2023 lalu.

 

Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair. 

TPPU 7 Anak Perusahaan Duta Palma

Menindaklanjuti putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik  kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara terbaru ini. 

Sebelumnya, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus)  telah menetapkan 7 anak perusahaan PT Duta Palma sebagai tersangka korporasi.

Tujuh  perusahaan itu adalah PT Palma  Satu,  PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama,  PT Panca Agro  Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific  dan  PT Darmex Plantations. Perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 

"Tim Jaksa Penyidik memeriksa 10 saksi terkait keterlibatan dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan  perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Inhu," ujar Harli Siregar, Jumat (2/8/2024) malam.

Harli menjelaskan, 8 orang saksi merupakan kepala desa di Kabupaten Inhu. Sedangkan dua saksi lain adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat berinisial RMMM dan  AAS selaku wiraswasta.

"Kepala desa yang diperiksa adalah SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi,  SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia,  MRW selaku Kepala Desa Penyaguan, JAW selaku Kepala Desa Kelesa, ZLK selaku Kepala Desa Siambul dan MKS selaku Kepal Desa Rumbai," jelas Harli.

"Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro  Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations," beber Harli.

 

Diketahui, PT Banyu Bening beroperasi melakukan kegiatan perkebunan sawit di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku. PT Siberida Subur di Desa Kelasa, Kecamatan Batang Gansal.

PT Palma Satu beroperasi di Desa Penyaguhan. Kecamatan Batang Gansal dan PT Panca Agro Lestari beroperasi di Desa Dana Rambai, dan Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang  Gansal. 

Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Senin (29/7/2024) lalu.

Di antara saksi yang telah diperiksa adalah kepala dinas dan kepala badan di Pemkab Inhu, kepala bagian dan pensiunan PNS.

Untuk informasi penetapan korporasi sebagai tersangka dilakukan  dari pengembangan penyidikan perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari  penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah  Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. 

Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2  triliun. Hukuman  telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana. 

Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari  putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan  hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.

Korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya mengakibatkan  kerugian perekonomian negara dan keuangan  negara, tetapi juga  berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak  terhingga. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :Mahkamah AgungPeninjauan kembaliSurya darmadiPenyerobotan lahanSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Usai Mahasiswi Cantik Pulang Dugem Tabrak Perempuan Hingga Tewas, Kini Wanita Bermobil di Pekanbaru Senggol Bapak-bapak Bawa Anak

    Usai Mahasiswi Cantik Pulang Dugem Tabrak Perempuan Hingga Tewas, Kini Wanita Bermobil di Pekanbaru Senggol Bapak-bapak Bawa Anak

    Daerah •
    09/08/2024 ❘ 13:12 WIB
  • Terekam Kamera CCTV, Dua Pencuri Ponsel di Rohil Ditangkap Polsek Bagan Sinembah 

    Terekam Kamera CCTV, Dua Pencuri Ponsel di Rohil Ditangkap Polsek Bagan Sinembah 

    Hukrim •
    09/08/2024 ❘ 11:26 WIB
  • Mantan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim: Semoga Pemimpin Riau Hasil Pilkada 2024 Bukan Cuma Pintar Slogan dan Basa-basi

    Mantan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim: Semoga Pemimpin Riau Hasil Pilkada 2024 Bukan Cuma Pintar Slogan dan Basa-basi

    Riau •
    09/08/2024 ❘ 09:07 WIB
  • Vonis Korupsi Dana Kampus Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin: Penjara 9,5 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar

    Vonis Korupsi Dana Kampus Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin: Penjara 9,5 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar

    Hukrim •
    09/08/2024 ❘ 09:01 WIB
  • Inilah 5 Konglomerat Indonesia Kaya Raya dari Tambang Batubara

    Inilah 5 Konglomerat Indonesia Kaya Raya dari Tambang Batubara

    Nasional •
    09/08/2024 ❘ 08:14 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan