SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Gugat PT Eccooils Jaya Indonesia di Kota Dumai, Gara-gara Bangun Industri Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW Riau

06/08/2024  ❘  13:27 WIB • Umum
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Gugat PT Eccooils Jaya Indonesia di Kota Dumai, Gara-gara Bangun Industri Pengolahan Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW Riau

Gerbang masuk industri pengolahan limbah B3 milik PT Ecooils Jaya Indonesia di Lubuk Gaung, Kota Dumai. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani menggugat PT Eccooils Jaya Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Dumai. Gugatan Yayasan Riau Madani telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada 9 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Dumai, gugatan Yayasan Riau Madani teregister dengan nomor perkara 39/Pdt.Sus-LH/2020/PN Dum.

"Klasifikasi perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)" demikian informasi yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (6/8/2024).

Tak hanya menggugat PT Eccooils, namun Yayasan Riau Madani juga menyeret keterhubungan Pemerintah Kota Dumai dalam perkara ini. Wali Kota Dumai ikut dijadikan sebagai Turut Tergugat.

Perkara ini telah disidangkan perdana pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu, namun pihak Wali Kota Dumai tidak hadir. Selanjutnya, sidang dilaksanakan 31 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan parapihak dan penunjukan mediator.

"Gugatan hukum yang didaftarkan Yayasan Riau Madani berkaitan dengan dibangunnya industri pengolahan limbah B3 pada daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018-2030," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH.

Isi Gugatan Yayasan Riau Madani

Surat gugatan Yayasan Riau Madani mengungkap substansi gugatan terhadap PT Eccooils Jaya Indonesia yang beroperasi di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Perusahaan ini disebut telah melakukan aktivitas industri pengelolaan limbah B3 sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Adapun limbah yang dikelola PT Eccooils berupa Spent Bleaching Earth (SBE). Jenis limbah padat ini dihasilkan dari proses bleaching pada industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO) menjadi minyak goreng dan oleokimia. 

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani menyebut PT Eccooils mengelola limbah SBE dari sejumlah perusahaan sawit yakni dari PT Sari Dumai Sejati, PT Pacific Indopalm Industries dan PT Adhtya Seraya Korita.

Masalahnya, Yayasan Riau Madani menengarai kalau lokasi industri pengelolaan limbah PT Eccooils tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018-2030.

Mengutip Pasal 22 ayat (22) Perda tersebut, lokasi industri pengolahan limbah B3 tidak diperbolehkan berada di Kota Dumai. Di dalam Perda tentang RTRW Provinsi Riau itu, industri pengolahan limbah B3 hanya diperbolehkan dibangun di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.

"Sistem pengelolaan limbah B3, sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf d, adalah meliputi Kabupaten Rokan Hulu, Siak dan Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi faktanya, tergugat (PT Eccooils Jaya Indonesia) telah membangun objek sengketa (industri pengolahan limbah B3) di wilayah Kota Dumai. Sehingga terlihat dengan jelas bahwa tergugat telah melanggar Perda tersebut," demikian isi gugatan Yayasan Riau Madani.

Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya menyebut, penetapan tiga kabupaten (Rohul, Siak dan Bengkalis) sebagai lokasi industri pengolahan limbah B3, tak lepas dari kajian mengenai daya dukung dan daya tampung lngkungan suatu wilayah. Atas dasar kajian tersebut, maka wilayah Kota Dumai dinyatakan tidak layak dijadikan tempat industri pengolahan limbah B3. 

"Hal itu akan dijelaskan nantinya oleh ahli lingkungan yang menyusun naskah akademis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan rancangan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau 2018-2038," demikian paparan Yayasan Riau Madani dalam surat gugatannya.

Diseretnya Pemko Dumai (Wali Kota Dumai) dalam gugatan ini, karena Yayasan Riau Madani menilai turut tergugat (Wali Kota Dumai) telah memberikan izin lokasi terhadap pembangunan industri pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh PT Eccooils Jaya Indonesia.

"Akibat dari perbuatan tergugat (PT Eccooils Jaya Indonesia) yang membangun industri pengelolaan limbah B3, maka lingkungan hidup di Kota Dumai telah nyata-nyata mengalami kerugian, berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung Kota Dumai," tegas Yayasan Riau Madani.

Dalam gugatannya, Yayasan Riau Madani meminta kepada majelis hakim menyatakan tergugat PT Eccooils Jaya Indonesia (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk menutup dan membongkar industri pengolahan limbah (B3) yang merupakan objek sengketa.

Selain itu, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menghukum PT Eccooils Jaya Indonesia (tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan yang dimohonkan.

"Menghukum turut tergugat (Wali Kota Dumai) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," demikian gugatan Yayasan Riau Madani.

Pihak PT Eccooils telah dikonfirmasi terkait gugatan Yayasan Riau Madani ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan PT Eccooils belum memberikan respon. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniPT Ecooils Jaya IndonesiaWali Kota DumaiPerda RTRW RiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan, Polda Riau Ibaratkan Pemeriksaan Muflihun Baru di Pekarangan Rumah, Padahal Penyidik Sudah Sampai ke Dapur 

    Muflihun Dicecar 50 Pertanyaan, Polda Riau Ibaratkan Pemeriksaan Muflihun Baru di Pekarangan Rumah, Padahal Penyidik Sudah Sampai ke Dapur 

    Hukrim •
    06/08/2024 ❘ 10:32 WIB
  • PHR Mangkir, Rapat Disnaker Riau dengan Federasi Pertambangan Energi KSBSI Bahas Kemerosotan Hidup Buruh Kontrak Migas di Blok Rokan Jadi Garing

    PHR Mangkir, Rapat Disnaker Riau dengan Federasi Pertambangan Energi KSBSI Bahas Kemerosotan Hidup Buruh Kontrak Migas di Blok Rokan Jadi Garing

    Ekonomi •
    06/08/2024 ❘ 10:06 WIB
  • Usai Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim, PKB Kini Mau Audit Kinerjanya sebagai Komisaris PT Hutama Karya

    Usai Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim, PKB Kini Mau Audit Kinerjanya sebagai Komisaris PT Hutama Karya

    Politik •
    06/08/2024 ❘ 06:26 WIB
  • Penuhi Panggilan Polda Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Sekretaris DPRD Riau Muflihun Masih Diperiksa Penyidik Hingga Sore Ini

    Penuhi Panggilan Polda Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Sekretaris DPRD Riau Muflihun Masih Diperiksa Penyidik Hingga Sore Ini

    Hukrim •
    05/08/2024 ❘ 18:40 WIB
  • SF Hariyanto Mengundurkan Diri, DPRD Riau Mengaku Belum Terima Surat Permintaan Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur dari Mendagri

    SF Hariyanto Mengundurkan Diri, DPRD Riau Mengaku Belum Terima Surat Permintaan Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur dari Mendagri

    Politik •
    05/08/2024 ❘ 17:48 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan