SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Isi Lengkap Surat Edaran Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Bikin Surat Pengunduran Diri Paling Lambat 17 Juli, Gak Ada Sanksinya

19/07/2024  ❘  20:57 WIB • Nasional
Bagikan :
Isi Lengkap Surat Edaran Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Bikin Surat Pengunduran Diri Paling Lambat 17 Juli, Gak Ada Sanksinya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mewanti-wanti Penjabat (Pj) kelapa daerah yang berminat maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mewanti-wanti Penjabat (Pj) kepala daerah yang berminat maju di Pilkada 2024 agar mengundurkan diri. Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir tertanggal 16 Mei 2024 lalu. 

Dalam surat edaran bernomor 100.2.1.3/2314/SJ tersebut, para Pj kelapa daerah yang berminat maju Pilkada harus menyampaikan administrasi pengunduran diri, paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024. Batas waktu 40 hari tersebut jatuh pada 17 Juli lalu. 

Dari sebanyak 4 Pj kepala daerah yang bertugas di jajaran Pemda di Riau, baru satu orang yang telah mengajukan pengunduran diri. Dia adalah Herman Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang mengancang-ancang maju sebagai calon Bupati Inhil. 

Sementara, 3 Pj kelapa daerah lainnya yakni Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Pj Bupati Kampar Hambali dan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dikabarkan belum mengajukan pengunduran diri.

Santer tersiar kabar kalau Pj Gubernur Riau SF Hariyanto akan running di Pilgub Riau 2024. Namun, sampai saat ini diduga ia belum melayangkan surat pengunduran diri ke Mendagri. 

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh kalangan anggota DPRD Provinsi Riau yang belum menerima tembusan surat pengunduran diri SF Hariyanto. 

Plt Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofiq tidak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, Jumat (19/7/2024). Kemendagri pun belum merilis daftar Pj Kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024.

Surat edaran Kemendagri yang meminta Pj kepala daerah mengajukan surat pengunduran diri jika mau maju Pilkada, memang tak memuat ketentuan yang mengikat dan kuat. Selain itu, juga tak ada sanksi yang dicantumkan dalam surat tersebut, jika Pj kepala daerah tak mengajukan surat pengunduran diri. 

Lagi pula, pengunduran diri seorang Pj Gubernur itu melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang. Seorang Pj Gubernur dikukuhkan jabatannya lewat Keputusan Presiden (Keppres). 

Berikut isi lengkap surat edaran Kemendagri tersebut:

Jakarta, 16 Mei 2024

Berkenaan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. 

 

3. Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.

4. Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

5. Bagi Provinsi Kabupaten/ Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/ Bupati Walikota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri Penjabat Gubemur/ Bupati Wali kota agar sekaligus menyerahkan:

a. DPRD Provinsi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubemur,

b. Gubernur/ Pj. Gubemur mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/ Penjabat Wali Kota

c. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Wali kota,

sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan Penjabat Gubemur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali kota. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj. Bupati dan Pj. Wali kota dilakukan oleh Wakil Gubernur.

Namun, apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj. Gubernur/ Pj Bupati/ Pj Wali Kota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Pj Kepala DaerahPilkada 2024SF HariyantoSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Inilah 3 Nama Calon Pj Bupati Indragiri Hilir Usulan DPRD Inhil ke Mendagri, Satu Kandidat Jadi Sorotan

    Inilah 3 Nama Calon Pj Bupati Indragiri Hilir Usulan DPRD Inhil ke Mendagri, Satu Kandidat Jadi Sorotan

    Daerah •
    19/07/2024 ❘ 18:46 WIB
  • Ramai-ramai Tolak Penanaman Akasia di Hutan Desa Kepulauan Meranti, Ada yang Mengaku Staf Khusus Kementerian LHK

    Ramai-ramai Tolak Penanaman Akasia di Hutan Desa Kepulauan Meranti, Ada yang Mengaku Staf Khusus Kementerian LHK

    Umum •
    19/07/2024 ❘ 17:20 WIB
  • Skenario Tiga Paslon Pilgub Riau 2024: Adu Kuat Syamsuar, Nasir dan SF Hariyanto?
    Tajuk Redaksi

    Skenario Tiga Paslon Pilgub Riau 2024: Adu Kuat Syamsuar, Nasir dan SF Hariyanto?

    Opini •
    19/07/2024 ❘ 16:36 WIB
  • Pak Kajati Akmal Abbas Dukung Urusan Pengadaan Barang Jasa PT Pertamina Hulu Rokan Dipindahkan ke Riau

    Pak Kajati Akmal Abbas Dukung Urusan Pengadaan Barang Jasa PT Pertamina Hulu Rokan Dipindahkan ke Riau

    Ekonomi •
    19/07/2024 ❘ 13:51 WIB
  • Wow! Bareskrim Polri Naikkan Perkara Dugaan Korupsi di BUMD PT Sarana Pembangunan Riau ke Penyidikan, 18 Saksi Telah Diperiksa

    Wow! Bareskrim Polri Naikkan Perkara Dugaan Korupsi di BUMD PT Sarana Pembangunan Riau ke Penyidikan, 18 Saksi Telah Diperiksa

    Hukrim •
    19/07/2024 ❘ 11:53 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan