SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://www.sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://www.sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Disnaker Riau Periksa 4 Orang dari PT Arthindo Utama Terkait Tewasnya Pekerja Tertimpa Menara Rig di Blok Migas Rokan, Pekan Ini Kasus Diekspos

      Disnaker Riau Periksa 4 Orang dari PT Arthindo Utama Terkait Tewasnya Pekerja Tertimpa Menara Rig di Blok Migas Rokan, Pekan Ini Kasus Diekspos

      10/12/2025  ❘  15:30 WIB
    • Usai Sumut dan Aceh, Wako Agung Antar Langsung Bantuan Kemanusiaan ke Sumbar

      Usai Sumut dan Aceh, Wako Agung Antar Langsung Bantuan Kemanusiaan ke Sumbar

      10/12/2025  ❘  11:17 WIB
    • Wako Agung Antarkan Langsung Bantuan Kemanusiaan Ke Posko Bencana Sumut

      Wako Agung Antarkan Langsung Bantuan Kemanusiaan Ke Posko Bencana Sumut

      09/12/2025  ❘  08:51 WIB
    • Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak Hingga Personel dan Peralatan

      Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak Hingga Personel dan Peralatan

      09/12/2025  ❘  07:31 WIB
    • Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Pekanbaru Gunakan Dana BTT

      Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Pekanbaru Gunakan Dana BTT

      09/12/2025  ❘  07:08 WIB
  • Nasional
    • Korban Tewas Bencana Sumatera Sudah 969 Orang, Ini Sebaran Daerahnya

      Korban Tewas Bencana Sumatera Sudah 969 Orang, Ini Sebaran Daerahnya

      10/12/2025  ❘  17:04 WIB
    • Muhammadiyah Desak Pemerintah Tak Cuma Dengar Masukan Pengusaha, Banjir Terjadi karena Deforestasi

      Muhammadiyah Desak Pemerintah Tak Cuma Dengar Masukan Pengusaha, Banjir Terjadi karena Deforestasi

      10/12/2025  ❘  13:19 WIB
    • Rapat Pleno Tetapkan Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Gantikan Gus Yahya

      Rapat Pleno Tetapkan Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Gantikan Gus Yahya

      10/12/2025  ❘  09:18 WIB
    • Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

      Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

      10/12/2025  ❘  09:16 WIB
    • Cuan Lagi! Denda Tambang dalam Kawasan Hutan Resmi Ditetapkan, Batubara Ilegal Rp 354 Juta per Hektare

      Cuan Lagi! Denda Tambang dalam Kawasan Hutan Resmi Ditetapkan, Batubara Ilegal Rp 354 Juta per Hektare

      09/12/2025  ❘  22:44 WIB
  • Ekonomi
    • Musim Banjir, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Naik, Ini Daftarnya

      Musim Banjir, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Naik, Ini Daftarnya

      10/12/2025  ❘  14:19 WIB
    • BRK Syariah Peduli Penyandang Disabilitas Melalui Program CSR

      BRK Syariah Peduli Penyandang Disabilitas Melalui Program CSR

      09/12/2025  ❘  19:43 WIB
    • Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

      Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

      09/12/2025  ❘  17:27 WIB
    • Christmas Family Dinner BATIQA Hotel Pekanbaru Blue & Silver Christmas Celebration

      Christmas Family Dinner BATIQA Hotel Pekanbaru Blue & Silver Christmas Celebration

      07/12/2025  ❘  12:10 WIB
    • Rakor Lanjutan, KPK dan BRK Syariah Perkuat Tatakelola dan Pencegahan Korupsi

      Rakor Lanjutan, KPK dan BRK Syariah Perkuat Tatakelola dan Pencegahan Korupsi

      04/12/2025  ❘  12:28 WIB
  • Politik
    • Daftar Lengkap Ketua PAN Kabupaten/Kota se-Riau Hasil Musda Serentak 2025, Minus DPD Siak dan Pekanbaru

      Daftar Lengkap Ketua PAN Kabupaten/Kota se-Riau Hasil Musda Serentak 2025, Minus DPD Siak dan Pekanbaru

      30/11/2025  ❘  08:20 WIB
    • Daftar Lengkap 11 Ketua DPC PDI Perjuangan se Provinsi Riau Periode 2025-2030, Minus Kabupaten Rokan Hilir

      Daftar Lengkap 11 Ketua DPC PDI Perjuangan se Provinsi Riau Periode 2025-2030, Minus Kabupaten Rokan Hilir

      23/11/2025  ❘  18:04 WIB
    • 2 Kali Pemilu PSI Jual Nama Jokowi Tapi Tak Pernah Lolos ke DPR, Apa Penyebabnya?

      2 Kali Pemilu PSI Jual Nama Jokowi Tapi Tak Pernah Lolos ke DPR, Apa Penyebabnya?

      23/11/2025  ❘  08:19 WIB
    • DPP Tunda Umumkan Nama Ketua DPC PDI Perjuangan Rokan Hilir

      DPP Tunda Umumkan Nama Ketua DPC PDI Perjuangan Rokan Hilir

      23/11/2025  ❘  07:59 WIB
    • Susunan Lengkap Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Periode 2025-2030

      Susunan Lengkap Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Periode 2025-2030

      22/11/2025  ❘  18:18 WIB
  • Hukrim
    • Wakil Wali Kota Ini Jadi Tersangka Gara-gara Minta dan Atur Proyek di Sejumlah Dinas

      Wakil Wali Kota Ini Jadi Tersangka Gara-gara Minta dan Atur Proyek di Sejumlah Dinas

      10/12/2025  ❘  21:57 WIB
    • Ayah Dibunuh Anak Kandung di Bagan Batu, Pelaku Simpan Dendam Lama karena Tak Direstui Menikah

      Ayah Dibunuh Anak Kandung di Bagan Batu, Pelaku Simpan Dendam Lama karena Tak Direstui Menikah

      10/12/2025  ❘  18:06 WIB
    • Sidang Lapangan Gugatan Yayasan Riau Madani vs PT Langit Biru Grup Awal Bros, Hakim Temukan Limbah Medis Infeksius di Dalam Kontainer

      Sidang Lapangan Gugatan Yayasan Riau Madani vs PT Langit Biru Grup Awal Bros, Hakim Temukan Limbah Medis Infeksius di Dalam Kontainer

      10/12/2025  ❘  09:24 WIB
    • Kejati Riau Tahan Seorang Pengacara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Migas Rokan

      Kejati Riau Tahan Seorang Pengacara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Migas Rokan

      10/12/2025  ❘  08:34 WIB
    • Menolak Lupa! Aparat Didesak Serius Kejar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kasus Kecelakaan Kerja Tewaskan 1 Orang di Blok Rokan

      Menolak Lupa! Aparat Didesak Serius Kejar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kasus Kecelakaan Kerja Tewaskan 1 Orang di Blok Rokan

      09/12/2025  ❘  15:55 WIB
  • Umum
    • Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Apkasindo Riau Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

      Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Apkasindo Riau Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

      08/12/2025  ❘  17:42 WIB
    • Bawa Energi Baik ,Ini 3 Lokasi Pohon Natal di Rumah

      Bawa Energi Baik ,Ini 3 Lokasi Pohon Natal di Rumah

      06/12/2025  ❘  21:37 WIB
    • Punya Harta Rp 700 Juta, Sudandri Jauzah Besok Dilantik Jadi Sekda Kepulauan Meranti, Ini Sosoknya

      Punya Harta Rp 700 Juta, Sudandri Jauzah Besok Dilantik Jadi Sekda Kepulauan Meranti, Ini Sosoknya

      30/11/2025  ❘  19:02 WIB
    • Jangan Anggap Sepele! Kenali Ciri-ciri Turun Berok atau Hernia

      Jangan Anggap Sepele! Kenali Ciri-ciri Turun Berok atau Hernia

      27/11/2025  ❘  09:04 WIB
    • 9 Buah Ini Bisa Jadi Detoks Alami dan Menjaga Kesehatan Usus

      9 Buah Ini Bisa Jadi Detoks Alami dan Menjaga Kesehatan Usus

      25/11/2025  ❘  12:32 WIB
  • Riau
    • Viral di Medsos! Menu MBG untuk Siswa di Rokan Hilir Dinilai Tidak Layak Konsumsi dan

      Viral di Medsos! Menu MBG untuk Siswa di Rokan Hilir Dinilai Tidak Layak Konsumsi dan 'Membagongkan'

      10/12/2025  ❘  21:41 WIB
    • Aksi Cepat Pilot Tempur Skadron 12, Paksa Pesawat Asing Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru

      Aksi Cepat Pilot Tempur Skadron 12, Paksa Pesawat Asing Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru

      10/12/2025  ❘  21:02 WIB
    • Tingkatkan Sinergi, KI Riau Teken MoU Bersama PTUN Pekanbaru

      Tingkatkan Sinergi, KI Riau Teken MoU Bersama PTUN Pekanbaru

      10/12/2025  ❘  20:46 WIB
    • Lagi, Nelayan di Rohil Kembali Temukan Mayat Mr X di Perairan Panipahan

      Lagi, Nelayan di Rohil Kembali Temukan Mayat Mr X di Perairan Panipahan

      10/12/2025  ❘  19:13 WIB
    • Pemkab Kepulauan Meranti dan Bulog Siapkan Pembangunan Gudang Stok Beras untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

      Pemkab Kepulauan Meranti dan Bulog Siapkan Pembangunan Gudang Stok Beras untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

      10/12/2025  ❘  19:08 WIB
  • Sport
    • Tiga Pemain Asing Resmi Perkuat PSPS Pekanbaru

      Tiga Pemain Asing Resmi Perkuat PSPS Pekanbaru

      06/12/2025  ❘  13:40 WIB
    • Francis Yaghr Siap Gabung PSPS Setelah Lolos Tes Medis

      Francis Yaghr Siap Gabung PSPS Setelah Lolos Tes Medis

      05/12/2025  ❘  13:24 WIB
    • PSSI Jatuhkan Denda Rp 55 Juta ke PSPS Pekanbaru, Zidan Dilarang Bertanding 3 Laga

      PSSI Jatuhkan Denda Rp 55 Juta ke PSPS Pekanbaru, Zidan Dilarang Bertanding 3 Laga

      02/12/2025  ❘  14:30 WIB
    • Lampu Stadion Kaharuddin Nasution Belum Penuhi Standar VAR, PSPS Lakukan Peningkatan LUX

      Lampu Stadion Kaharuddin Nasution Belum Penuhi Standar VAR, PSPS Lakukan Peningkatan LUX

      29/11/2025  ❘  14:05 WIB
    • Liga Championship Libur Sebulan, Ini Jadwal Lengkap Pekan 13 dan Klasemen Terbaru Grup Barat

      Liga Championship Libur Sebulan, Ini Jadwal Lengkap Pekan 13 dan Klasemen Terbaru Grup Barat

      25/11/2025  ❘  20:21 WIB
  • Opini
    • Korupsi Membuka Pintu Bencana

      Korupsi Membuka Pintu Bencana

      09/12/2025  ❘  06:27 WIB
    • Krisis Ekologi: Ketika Logika Ekonomi Mengorbankan Keberlanjutan Lingkungan

      Krisis Ekologi: Ketika Logika Ekonomi Mengorbankan Keberlanjutan Lingkungan

      27/11/2025  ❘  09:22 WIB
    • Refleksi Hari Guru Nasional 2025: Menjaga Marwah Guru yang Luhur dan Jujur

      Refleksi Hari Guru Nasional 2025: Menjaga Marwah Guru yang Luhur dan Jujur

      26/11/2025  ❘  11:55 WIB
    • Obituari Chaidir, Dokter Hewan cum Cendekiawan di Kancah Politik Riau

      Obituari Chaidir, Dokter Hewan cum Cendekiawan di Kancah Politik Riau

      19/11/2025  ❘  12:29 WIB
    • Mengapa Terkesan Mudah

      Mengapa Terkesan Mudah 'Menggiring' Gubernur Riau ke Penjara?

      11/11/2025  ❘  13:53 WIB
  • Internasional
    • Pertama di Dunia! Australia Resmi Larang Anak Pakai Media Sosial, Ini Alasannya

      Pertama di Dunia! Australia Resmi Larang Anak Pakai Media Sosial, Ini Alasannya

      10/12/2025  ❘  17:23 WIB
    • Mengenal Metode Miyawaki, Jurus Jepang Menghutankan Lahan Dalam Hitungan Tahun

      Mengenal Metode Miyawaki, Jurus Jepang Menghutankan Lahan Dalam Hitungan Tahun

      08/12/2025  ❘  08:04 WIB
    • Terancam Punah, Kelahiran 2 Anak Singa Putih di Venazuela Disebut

      Terancam Punah, Kelahiran 2 Anak Singa Putih di Venazuela Disebut 'Keajaiban Natal'

      04/12/2025  ❘  20:33 WIB
    • Sempat Disebut

      Sempat Disebut 'Bodoh', Fatima Bosch Asal Meksiko Dinobatkan Jadi Miss Universe 2025, Ini Profilnya

      21/11/2025  ❘  12:43 WIB
    • Membanggakan! ASN Pemkab Kepulauan Meranti Robert Saputra Raih Doktor Cumlaude di Charles University Republik Ceko, Ini Sosoknya 

      Membanggakan! ASN Pemkab Kepulauan Meranti Robert Saputra Raih Doktor Cumlaude di Charles University Republik Ceko, Ini Sosoknya 

      17/11/2025  ❘  08:45 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
biar jelas

Wow! Polda Riau Naikkan Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau ke Penyidikan

16/07/2024  ❘  11:32 WIB • Hukrim
Bagikan :
Wow! Polda Riau Naikkan Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke tahap penyidikan. Penyidikan perkara telah ditetapkan pada Jumat (12/7/2024) lalu.

"Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang sempurna dan gelar perkara, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021 telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada media, Selasa (16/7/2024).

BERITA TERKAIT:  Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Riau Naik ke Penyidikan, Kombes Nasriadi: Yang Tak Kooperatif-Menghalangi Kami Jerat Tersangka!

Nasriadi menjelaskan, gelar perkara dihadiri oleh Propam maupun Irwasda Polda Riau. Dan semua pihak yang hadir menyatakan perkara tersebut sudah layak dinaikkan ke proses penyidikan.

"Tindakan selanjutnya tim penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP," kata Nasriadi.

Saat ditanya apakah sudah ada tersangka dalam perkara tersebut, Nasriadi menyatakan penepatan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan dan menunggu hasil audit dari BPKP.

"Kami masih terus memeriksa para saksi dan kemudian melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Termasuk menunggu hasil audit dari BPKP," tegas Nasriadi.

Ia menyebut, pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap sekitar 30 orang.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, Senin (1/7/2024). Pemeriksaan ini dilakukan karena saat panggilan pertama pada Kamis (26/6/2024) lalu, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru tersebut tak hadir dengan alasan sakit.

Muflihun diperiksa terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.

Pemanggilan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 bersumber dari APBD Riau. 

Surat pemanggilan terhadap Muflihun bernomor B/1057/RES.3.3.5/2024/Reskrimsus tertanggal 21 Juni 2024 lalu. Surat tersebut berisi perihal permintaan keterangan dan dokumen yang diteken langsung oleh Kombes Nasriadi. 

"Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran Saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen terkait perkara dimaksud," demikian cuplikan isi surat panggilan terhadap Muflihun.

Surat pemanggilan tersebut mengungkap telah dilakukannya penyelidikan perkara sejak 17 Mei lalu. Di mana kasus ini ditangani oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan penyerapan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam perkara ini sudah memeriksa puluhan saksi. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari staf Sekretariat DPRD Riau, termasuk dari maskapai penerbangan. Bahkan, penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak 9 bulan lamanya, sebelum akhirnya memanggil Muflihun. 

Muflihun kembali aktif sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 23 Mei 2024 lalu, usai Mendagri tidak memperpanjang masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Ia sempat menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun, sejak 23 Mei 2022 hingga 23 Mei 2024 lalu.

Muflihun belum dapat dikonfirmasi ikhwal pemanggilan dirinya oleh Polda Riau.

Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka korupsi, Rabu (15/5/2024) lalu. Kasusnya sejenis dengan perkara yang tengah dilidik oleh Polda Riau terhadap Muflihun, yakni dugaan korupsi perjalanan dinas sewaktu Tengku Fauzan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau pada tahun 2022 lalu.

 

Kala itu, Muflihun yang merupakan Sekretaris DPRD Riau defenitif, sedang mendapat penugasan dari Mendagri sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Oleh Gubernur Riau Syamsuar, Tengku Fauzan diangkat menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau. Tengku Fauzan saat itu langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau di Lapas Pekanbaru. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, TFT menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada September hingga Desember 2022 lalu. 

Dalam keterangan resmi tertulisnya, Bambang menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tengku Fauzan. Tersangka TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September hingga Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Adapun dokumen itu meliputi nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kuitansi dan nota pencairan perjalanan dinas (NP2D). 

Selain itu juga dokumen surat perintah pemindah-bukuan dana (over book) yang dikenal dengan SP2DOB, tiket transportasi, boarding pass dan bill (tagihan) hotel.

Dan selanjutnya, kata Bambang, setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban dan memerintahkan inisial K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan inisial MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan ke bank. Pengajuan ke bank dilakukan tanpa melalui verifikasi dari inisial EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

Bambang menyatakan, setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp 1,5 juta yang diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai sebagai upah tanda tangan.

Adapun total uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut sebesar Rp 2.856.848.140.- (Rp 2,8 miliar lebih). Setelah diberikan sebagian pencairan uang kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai sisanya tinggal sebesar Rp 2.343.848.140.- (Rp 2,3 miliar lebih). Uang itu diterima oleh tersangka TFT.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada," terang Bambang. 

Penyidik berkesimpulan, tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau pemerintah daerah," jelas Bambang. 

Sebelumnya Diperiksa Sebagai Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan Tengku Fauzan sebagai tersangka setelah pagi tadi penyidik pidana khusus memeriksanya sebagai saksi.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspos). Dari hasil gelar perkara tim berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September sampai dengan Desember 2022," Bambang Heripurwanto kala itu.

 

Bambang menjelaskan, dengan terpenuhinya unsur Tipikor, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan TFT sebagai tersangka. Penetapan TFT sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02 /L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

"Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, " tegas Bambang. 

Penyidik mengenakan Tengku Fauzan Tambusai dengan sangkaan Primair Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik pun melakukan penahanan terhadap Tengku Fauzan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, dimana secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.

Sementara alasan objektif dilakukan penahanan terhadap TFT karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Korupsi Perjalanan DinasSekretariat DPRD RiauPolda RiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • 7 Remaja Pesta Narkoba di MP Club Ditangkap Polda Riau

    7 Remaja Pesta Narkoba di MP Club Ditangkap Polda Riau

    Hukrim •
    16/07/2024  ❘  11:07 WIB
  • MP Club Dkk Dirazia, Polda Riau Amankan 16 Orang Positif Konsumsi Narkoba

    MP Club Dkk Dirazia, Polda Riau Amankan 16 Orang Positif Konsumsi Narkoba

    Hukrim •
    16/07/2024  ❘  08:52 WIB
  • Warga Lubuk Tangguk Indragiri Hulu Rayakan Tradisi Pawai 1 Muharam, Dilakukan Sejak Puluhan Tahun Silam

    Warga Lubuk Tangguk Indragiri Hulu Rayakan Tradisi Pawai 1 Muharam, Dilakukan Sejak Puluhan Tahun Silam

    Riau •
    15/07/2024  ❘  17:01 WIB
  • Polda Riau Terjunkan 970 Personel untuk Operasi Patuh Lancang Kuning

    Polda Riau Terjunkan 970 Personel untuk Operasi Patuh Lancang Kuning

    Nasional •
    15/07/2024  ❘  16:20 WIB
  • Ini Target Operasi Patuh Lancang Kuning yang Digelar Polda Riau

    Ini Target Operasi Patuh Lancang Kuning yang Digelar Polda Riau

    Riau •
    15/07/2024  ❘  12:25 WIB
Lowongan kerja Kini Rohil Novotel Terbaru
DPRD Pekanbaru Hakordia

TERPOPULER

  • Inilah 65 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029, PDI Perjuangan Tumbangkan Beringin Kuning Golkar 

    Inilah 65 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029, PDI Perjuangan Tumbangkan Beringin Kuning Golkar 

    06/03/2024  ❘  11:34 WIB
  • Ini Perkiraan Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024, PKS Rebut 8 Kursi

    Ini Perkiraan Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024, PKS Rebut 8 Kursi

    21/02/2024  ❘  11:46 WIB
  • Jadi Fokus Penertiban Satgas PKH, Ini Daftar Lengkap dan Penyebaran Hutan Konservasi di Riau

    Jadi Fokus Penertiban Satgas PKH, Ini Daftar Lengkap dan Penyebaran Hutan Konservasi di Riau

    16/06/2025  ❘  11:02 WIB
  • Inilah 436 Perusahaan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Terima

    Inilah 436 Perusahaan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan yang Terima 'Pengampunan' dari Kemenhut, Total Luasan 790 Ribu Hektare

    16/02/2025  ❘  19:33 WIB
  • Bergerak! Jampidsus Bentuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari 20 Kejati di Indonesia Termasuk Riau, Ini Daftar Personelnya

    Bergerak! Jampidsus Bentuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dari 20 Kejati di Indonesia Termasuk Riau, Ini Daftar Personelnya

    23/02/2025  ❘  14:26 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe DPRD Pekanbaru Hari HAM Sedunia 2025

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan