SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tak Hadir Dipanggil Rapat Bahas Pengaduan Serikat Buruh, Ini Isi Surat PT Pertamina Hulu Rokan yang Dinilai Mengajari Disnaker Riau

20/05/2024  ❘  12:38 WIB • Daerah
Bagikan :
Tak Hadir Dipanggil Rapat Bahas Pengaduan Serikat Buruh, Ini Isi Surat PT Pertamina Hulu Rokan yang Dinilai Mengajari Disnaker Riau

Disnaker Riau memanggil manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait pengaduan serikat buruh menyangkut pemenuhan hak pekerja buruh alih daya. Foto: mediacenterriau

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat memanggil manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk membahas pengaduan masalah hak buruh kontrak di Blok Rokan pada Kamis (16/5/2024) lalu. Tapi PT PHR tak hadir, namun hanya merespon undangan Disnaker Riau lewat sepucuk surat balasan.

Uniknya, respon PT PHR tersebut mengesankan kalau surat yang dikirim Disnaker Riau ke PT PHR salah alamat. Manajemen PT PHR membalas bahwa surat panggilan Disnaker seharusnya ditujukan kepada perusahaan alih daya (sub kontraktor) mereka.

"Oleh karenanya itu, lebih tepat kiranya jika surat panggilan ditujukan kepada perusahaan alih daya untuk memberikan klarifikasi atas pemenuhan hak pekerjanya," tulis Manager External Comm & Stakeholder Rel South PT PHR, Wan Dedi Yudishtira dalam surat balasan yang ditujukan ke Kadisnaker Riau, Boby Rachmat.

Surat balasan manajemen PT PHR itu dibuat pada Rabu (15/5/2024), sehari sebelum pelaksanaan rapat bersama pengurus DPC Federasi Pertambangan Energi (FPE-KSBSI) Siak dan Pekanbaru, Kamis (16/5/2024).

Dalam suratnya, Wan Dedi menyebut perlindungan pekerja/ buruh alih daya meliputi upah, kesejahteraan, syarat kerja dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Wan merujuk pada tanggung jawab perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Adapun PP tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Surat Kadisnaker Riau seyogianya akan membahas pengaduan dari pengurus FPE-KSBSI Siak dan Pekanbaru. Substansi persoalannya yakni dugaan terjadinya praktik penyimpangan terkait pemenuhan hak-hak buruh, khususnya buruh kontrak di lingkungan Blok Migas Rokan yang dikelola oleh PT PHR.

"Agar dapat menjembatani pertemuan dengan direktur/ manajemen PT Pertamina Hulu Rokan untuk membicarakan hak-hak dan kemaslahatan buruh mitra kerja yang bekerja di wilayah operasional PT PHR," demikian isi surat undangan yang diteken Boby Rachmat tertanggal 13 Mei 2024.

Ketua DPC FPE-KSBSI Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit menerangkan, pertemuan itu dilaksanakan menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan pihaknya dalam aksi May Day pada 2 Mei lalu di Disnaker Provinsi Riau.

Adapun poin-poin penting masalah yang dilaporkan di antaranya terjadinya penerapan nominal upah yang tidak seragam di kalangan buruh migas. Selain itu, masih ada perusahaan mitra kerja PT PHR yang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Ada lagi pengaduan soal penghalang-halangan terhadap buruh yang mengajukan cuti. Termasuk keluhan soal pembebanan biaya medichal check up (MCU) kepada pekerja.

"Persoalan-persoalan itu sudah kami sampaikan ke Disnaker Riau sebagai masalah penting yang harus ditindaklanjuti," kata Suwandi, Kamis (16/5/2024).

Suwandi heran dengan sikap manajemen PT PHR yang tak hadir memenuhi panggilan Disnaker Riau sebagai otoritas pemerintah yang berwenang mengurusi masalah perburuhan.

"Kalau Disnaker saja sebagai otoritas pemerintah tak dihargai lagi, surat undangannya dicuekin, maka bagaimana sikap mereka dengan buruh rendahan. Ini sangat ironi sekali (PHR tidak hadir)," kata Suwandi.

 

Ia pun menilai surat manajemen PT PHR terkesan mengajari atau menggurui Disnaker Riau.

"Kalau kita baca surat balasan PT PHR itu terkesan menggurui dan mengajari Disnaker Riau. Padahal, Disnaker Riau memiliki kewenangan untuk memanggil para pihak terkait hak-hak pekerja, meskipun itu adalah buruh perusahaan alih daya," kata Suwandi, Senin (20/5/2024).

Pihaknya pun mendesak agar Disnaker Riau mengambil langkah tegas atas sikap PT PHR tersebut. Para buruh meminta agar manajemen PHR dapat dihadirkan dalam pertemuan lanjutan.

"Karena PHR tak bisa lepas tangan atas masalah-masalah yang terjadi di wilayah kerjanya. Karena itu merupakan bagian tanggung jawab dan kewajiban mereka sebagai pemberi kerja ke mitra kerja (sub kontraktor)," tegas Suwandi.

Menurut Suwandi, kondisi buruh kontrak migas di Blok Rokan tetap menjadi tanggung jawab PHR.

"Segala hal yang terjadi terhadap buruh, meskipun buruh kontrak tak bisa dilepaskan dari PHR. Atau apakah mereka mau membiarkan kondisi yang kami laporkan ini terus terjadi?" tegas Suwandi.

Kadisnaker Provinsi Riau, Boby Rachmat saat dikonfirmasi membantah isi surat manajemen PT PHR tersebut salah alamat. 

"Gak ada yang salah alamat," kata Boby, Sabtu (18/5/2024) via panggilan WhatsApp.

Boby menyebut, surat panggilan terhadap PT PHR sebagai tindak lanjut dari pengaduan pengurus FPE-KSBSI Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

"Kami justru ingin menindaklanjuti pengaduan serikat pekerja," kat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau ini.

Ditanya tentang sikap Disnaker Riau atas ketidakhadiran manajemen PT PHR, Boby menyebut telah ada kesepakatan dengan pengurus FPE-KSBSI untuk memanggil langsung perusahaan alih daya yang mendapat pekerjaan di PHR, sesuai pengaduan serikat buruh.

 

"Itu nanti perusahaan alih daya akan dipanggil," kata Boby.

Ketua DPC FPE-KSBSI Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit menegaskan, Disnaker Riau harus mengikutsertakan manajemen PT PHR dalam pertemuan lanjutan. Soalnya, perusahaan alih daya yang menjadi mitra PHR tersebut, bekerja dan bertanggung jawab terhadap PT PHR selalu pemberi kerja.

Ia khawatir, jika Disnaker hanya memanggil perusahaan alih daya, maka tidak ada pertanggungjawaban yang memadai untuk menindaklanjuti hasil rapat.

"PT PHR harus ikut dalam rapat, agar mereka bisa mengawasi pelaksanaan hasil rapat yang melibatkan perusahaan alih daya mereka. Jadi, jangan hanya diserahkan begitu saja ke perusahaan alih daya, ada tanggung jawab PT PHR di dalamnya," pungkas Suwandi. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Pertamina Hulu RokanPT PHRPHRBuruh Alih DayaDisnaker RiauSBSISabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Mendagri Segera Tunjuk Pelaksana Harian Wali Kota Pekanbaru Jelang Akhir Jabatan Muflihun 23 Mei 2024

    Mendagri Segera Tunjuk Pelaksana Harian Wali Kota Pekanbaru Jelang Akhir Jabatan Muflihun 23 Mei 2024

    Nasional •
    20/05/2024 ❘ 11:16 WIB
  • Prahara Kebun Sawit Pemkab Kuansing di Hutan Lindung Habiskan APBD Rp 16 Miliar, Hasilnya Dinikmati Oknum Pribadi

    Prahara Kebun Sawit Pemkab Kuansing di Hutan Lindung Habiskan APBD Rp 16 Miliar, Hasilnya Dinikmati Oknum Pribadi

    Hukrim •
    17/05/2024 ❘ 21:19 WIB
  • Kasus Korupsi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pemkab Kuansing, Kejati Riau Tahan Satu Orang Tersangka

    Kasus Korupsi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pemkab Kuansing, Kejati Riau Tahan Satu Orang Tersangka

    Hukrim •
    17/05/2024 ❘ 17:33 WIB
  • Presiden Mahasiswa Unri Curhat ke Komisi X DPR Mahalnya Uang Kuliah: 50 Calon Mahasiswa Batal Mendaftar!

    Presiden Mahasiswa Unri Curhat ke Komisi X DPR Mahalnya Uang Kuliah: 50 Calon Mahasiswa Batal Mendaftar!

    Umum •
    17/05/2024 ❘ 14:42 WIB
  • PT Pertamina Hulu Rokan

    PT Pertamina Hulu Rokan 'Cuekin' Undangan Kadisnaker Riau, Federasi Pertambangan Energi SBSI Nilai Keanehan

    Ekonomi •
    17/05/2024 ❘ 11:38 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan