SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
    • Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      22/07/2026  ❘  12:34 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
    • Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      22/07/2026  ❘  12:50 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Prahara Kebun Sawit Pemkab Kuansing di Hutan Lindung Habiskan APBD Rp 16 Miliar, Hasilnya Dinikmati Oknum Pribadi

17/05/2024  ❘  21:19 WIB • Hukrim
Bagikan :
Prahara Kebun Sawit Pemkab Kuansing di Hutan Lindung Habiskan APBD Rp 16 Miliar, Hasilnya Dinikmati Oknum Pribadi

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Jalinus, tersangka dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit milik Pemkab Kuansing, Jumat (17/5/2024). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Jalinus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (17/5/2023). Jalinus pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Lapas Pekanbaru.

Jalinus merupakan tersangka pertama dalam kasus ini. Ia adalah Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Perhentian Sungkai yang diduga merupakan pengelola kebun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, kebun sawit milik Pemkab Kuansing seluas sekitar 500 hektare tersebut dimanfaatkan oleh Jalinus (J).

Hasil panen sawit dimanfaatkan secara pribadi oleh Jalinus, di antaranya untuk membeli mobil. Dalam keterangannya, Bambang menyebut Jalinus memanfaatkan kebun sawit itu sejak tahun 2020 hingga 2023 lalu.

"Sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 tersangka J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing dengan cara memanen buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit yang luasnya lebih kurang sekira 500 hektar. Dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut, tersangka J mengambil keuntungan pribadi, lalu uang tersebut dipergunakan tersangka J untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil," terang Bambang.

Auditor Kejaksaan Tinggi Riau menghitung kerugian negara akibat pengelolaan kebun tersebut mencapai Rp 593.584.200,-.

Ikhwal keberadaan kebun kelapa sawit Pemkab Kuansing ini sesungguhnya adalah kisah lama. Jauh sebelumnya, keberadaan kebun sawit ini sudah menjadi sorotan dan dipersoalkan.

Salah satu masalahnya yakni kebun sawit itu ternyata dibangun di dalam kawasan hutan lindung yang terlarang untuk tanaman monokultur seperti kelapa sawit. Namun, masalah itu tak pernah diselesaikan, meski telah terjadi pergantian kepala daerah beberapa kali di Kuansing.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pun pernah mengeluhkan soal kebun kelapa sawit tersebut. Ia gerah karena aset milik Pemkab tersebut tak bisa dikelola selama bertahun-tahun, karena tidak adanya kepastian hukum.

Ia lantas bersurat ke Jaksa Agung pada 12 Maret 2023 lalu. Salah satu isinya yakni memohon kepastian dan tindak lanjut penanganan kasus hukum terhadap laporan atas pengelolaan kebun sawit milik Pemkab.

 

Dalam surat tersebut, Bupati Suhardiman yang kala itu masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, menyebut proyek kebun sawit Pemda Kuantan Singingi seluas 416,12 hektare dibangun pada kawasan hutan lindung serta tidak memiliki izin sesuai peraturan perundangundangan.

Kebun itu dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi selama dua tahun anggaran yakni 2002 dan 2003. Proyek kebun sawit itu menyedot fulus APBD sebesar Rp 16.256.700.331,- (Rp 16,2 miliar lebih).

Dalam suratnya, Suhardiman menyebut belum ada kepastian hukum atas penanganan laporan terkait pengelolaan kebun. Masalah kebun ini sebelumnya pernah dilaporkan oleh seorang inisial KIC ke Kejati Riau.

"Sehingga kebun yang masih produktif tersebut, tidak dapat dikelola sebagaimana mestinya, dan hasilnya diambil oleh oknum-oknum tertentu dan belum menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," terang Suhardiman dalam surat yang ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia tersebut.

Tersangka Jalinus Langsung Ditahan

Pagi tadi, penyidik pidana khusus Kejati Riau memeriksa Jalinus sebagai saksi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan ekspos perkara.

"Hasil ekspos perkara, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Bambang Heripurwanto.

Adapun kebun sawit milik Pemkab Kuansing berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau kemudian menetapkan Jalinus (J) sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/ 2024 tanggal 17 Mei 2024.

"Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tegas Bambang.

 

Penyidik mengenakan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sangkaan subsidair yakni Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menyebut perbuatan tersangka J bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Dalam perkara ini, perkiraan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 593.584.200,- berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejaksaan Tinggi Riau. Kerugian tersebut bersumber dari hasil kebun sawit yang tidak menjadi penerimaan keuangan daerah, namun diduga dinikmati secara pribadi oleh tersangka J.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka J langsung dilakukan penahanan. Alasan subjektif penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.

Sementara alasan objektif penahanan yakni karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Tersangka J dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru," tegas Bambang. (R-03/Roder)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Korupsi Kebun SawitKebun Sawit Pemkab KuansingTersangkaKejati RiauKuansingSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Kasus Korupsi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pemkab Kuansing, Kejati Riau Tahan Satu Orang Tersangka

    Kasus Korupsi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Pemkab Kuansing, Kejati Riau Tahan Satu Orang Tersangka

    Hukrim •
    17/05/2024 ❘ 17:33 WIB
  • Presiden Mahasiswa Unri Curhat ke Komisi X DPR Mahalnya Uang Kuliah: 50 Calon Mahasiswa Batal Mendaftar!

    Presiden Mahasiswa Unri Curhat ke Komisi X DPR Mahalnya Uang Kuliah: 50 Calon Mahasiswa Batal Mendaftar!

    Umum •
    17/05/2024 ❘ 14:42 WIB
  • PT Pertamina Hulu Rokan

    PT Pertamina Hulu Rokan 'Cuekin' Undangan Kadisnaker Riau, Federasi Pertambangan Energi SBSI Nilai Keanehan

    Ekonomi •
    17/05/2024 ❘ 11:38 WIB
  • Daftar Lengkap 75 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, 62 Orang Pecah Bintang Jadi Jenderal

    Daftar Lengkap 75 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, 62 Orang Pecah Bintang Jadi Jenderal

    Nasional •
    17/05/2024 ❘ 08:35 WIB
  • Heboh Kabar Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Pekanbaru-Dumai, Ternyata Begini Faktanya

    Heboh Kabar Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Pekanbaru-Dumai, Ternyata Begini Faktanya

    Internasional •
    16/05/2024 ❘ 22:06 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan