SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pledoi Fikasa Grup: Kriminalisasi Perkara Perdata Dijadikan Pidana oleh Jaksa Penuntut

Raya Desmawanto 10/03/2022  ❘  19:02 WIB • Hukrim
Bagikan :
Pledoi Fikasa Grup: Kriminalisasi Perkara Perdata Dijadikan Pidana oleh Jaksa Penuntut

Terdakwa Fikasa Grup, Agung Salim dkk menilai jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap perkara perdata promissory note. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Empat terdakwa perkara surat utang (promissory note) Fikasa Grup blak-blakan saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3/2022). 

"Archenius Napitupulu cs selama bertahun-tahun menikmati bunga uangnya. Ketika mereka mendapatkan untung dari bunga, mereka tak laporkan kami ke polisi. Setelah tidak mendapatkan bunga, mereka lalu melaporkan kami ke polisi untuk dijerat pidana. Padahal, perjanjian utang piutang lewat promissory note itu dibuat dengan kesepakatan bersama secara perdata," kata Agung Salim dalam pledoinya.

Agung menjelaskan soal jenis bisnis dan usaha Fikasa Grup yang sudah berdiri sejak tahun 1980an. Dalam pengembangan usaha itu, Fikasa Grup melalui dua anak perusahaan yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) menerbitkan surat utang  dalam perjanjian promissory notes dengan imbal balik bunga yang disepakati bersama.

Hingga awal 2020, WBN dan TGP tak pernah molor dalam membayar imbal balik bunga pinjaman kepada pemegang promissory notes. Praktis, para pelapor telah menerima imbalan sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama.

Namun, sejak datangnya pandemi Covid-19 di awal 2020 lalu, hampir seluruh sektor usaha mengalami pukulan hebat. Dalam kondisi perekonomian yang sangat berat ini, perusahaan tak bisa bertahan cukup lama menghadapi gejolak ekonomi pandemi yang berkepanjangan. Pendapatan usaha yang minim telah menyebabkan gagalnya perusahaan menunaikan kewajiban pembayaran bunga promissory notes. 

Agung menegaskan bahwa seluruh pinjaman dari pemegang promissory notes dipakai semuanya untuk pengembangan dan perluasan usaha Fikasa Grup. 

"Tidak ada perusahaan yang fiktif. Dana yang kami pinjam murni untuk kepentingan usaha yang tergabung di Fikasa Grup," tegas Agung.

Penasihat hukum Agung Salim dkk, Syafardi SH MH juga menilai, seluruh isi tuntutan jaksa tidak dapat  menjelaskan adanya tindak pidana dari penerbitan promissory note. Dan keterikatan tindakan satu per satu pengurus perusahaan, oleh banyak ahli dan praktisi hukum dan lintas profesi lain telah berpendapat kalau perkara ini adalah kasus perdata.

Itu sebabnya, Agung dkk bingung ketika dilaporkan berujung dipenjarakannya mereka karena laporan Archenius Napitupulu cs, yang sebenarnya telah menerima manfaat dari perusahaan Fikasa Grup. Apalagi, ketika mereka rutin menerima bunga tanpa pernah molor, para pelapor (Archenius Napitupulu dkk) justru melakukan roll over dan top up dana untuk mendapatkan keuntungan bunga yang lebih banyak. 

Syafardi juga mempertanyakan keterangan pelapor Archenius Napitupulu yang mengaku melakukan roll over dana karena takut uangnya tidak dikembalikan. Padahal pihak pelapor Archenius Napitupulu berkali-kali melakukan perpanjangan dan memberikan tambahan pada promissory notes yang diterbitkan kliennya. Ini membuktikan bahwa sebenarnya Archenius Napitupulu dkk dengan sadar betul sepenuhnya melakukan hal tersebut. 

Syafardi mempertanyakan perhitungan dana pelapor kasus dengan total Rp 84,9 miliar. Padahal, menurut dia setelah dikalkulasi, total penempatan dana para pelapor hanya sebesar Rp 80,9 miliar.

"Kekeliruan tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal. Jaksa telah bermain-main dalam melakukan perhitungan dana. Apakah nasib klien kami seperti ini karena telah dipermainkan juga?" katanya. 

Dalam tuntutannya kata Syafardi, JPU menyatakan Agung dkk terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 46 ayat (1) Undang-undang Perbankan. Padahal berdasarkan kesaksian para ahli, penerbitan promissory notes tidak ada hubungannya dengan pasal tersebut, sehingga terkesan adanya pemaksaan kehendak dari JPU. 

Malahan jika melihat dari bukti-bukti yang telah ditampilkan oleh tim penasihat hukum, kata Syafardi sebenarnya Archenius Napitupulu-lah yang telah melakukan hal tersebut.

"Bisa dilihat dengan praktik yang telah dilakukannya, yaitu merekrut orang-orang lain melakukan perjanjian promissory notes dengan klien kami yang selanjutnya bunga dari peminjaman uang tersebut diinstruksikan ditransfer ke rekening pribadi Archenius Napitupulu yang kemudian memberikan bunga yang tidak sesuai kepada orang-orang yang direkrutnya. Apakah tindakan tersebut yang seharusnya dipidanakan dengan pasal 46 ayat (1) tersebut? Untuk itu kami persilahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera melakukan pemeriksaan yang mendalam pada Archenius Napitupulu," jelas Syafardi.

"Sebagaimana dengan pasal 64 KUHP sebagai salah satu pasal yang digunakan oleh JPU untuk menuntut klien kami, apakah perbuatan Archenius Napitupulu bukan suatu perbuatan berulang-ulang dengan melakukan perekrutan terhadap para pelapor lainnya untuk bergabung dengannya memberikan pinjaman kepada kami dengan perjanjian promissory notes? Perlu untuk ditelusuri bahwa atas tindakannya merekrut pelapor lainnya, dia (Archenius, red) telah mendapatkan keuntungan bonus dan potongan bunga yang luar biasa besar tanpa sepengetahuan  pelapor lainnya tersebut, hal tersebut lebih lanjut disampaikan dalam pledoi yang telah dibacakan," tambahnya lagi.

Terakhir dalam pledoinya, Agung dkk memohon kepada majelis hakim melepaskan mereka dari jeratan hukum pidana yang dituntut jaksa. Soalnya, jika Agung dinyatakan bersalah dan dipenjara, maka banyak pihak lain yang akan menderita atas putusan hukum tersebut.

Apalagi, perusahaan telah membuka jalan perdamaian (homologasi) berdasarkan putusan PKPU yang secara perlahan sudah mulai dijalankan.

"Kami memohon kearifan dan hati nurani majelis hakim. Berikan kami kesempatan untuk mengembalikan seluruh uang pelapor. Kami masih percaya kalau pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan untuk penghukuman seperti tuntutan jaksa," pungkas Agung. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PledoiAgung SalimArchenius NapitupuluSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Anehnya Alasan Pertamina Sebut Stok Biosolar Aman, Tapi di SPBU Pekanbaru Kosong

    Anehnya Alasan Pertamina Sebut Stok Biosolar Aman, Tapi di SPBU Pekanbaru Kosong

    Ekonomi •
    10/03/2022 ❘ 20:51 WIB
  • Kajari Hadiman yang 

    Kajari Hadiman yang 'Eksentrik' Itu Pindah Tugas ke Mojokerto, Pernah Bikin Ketar-ketir Pejabat Kuansing

    Opini •
    10/03/2022 ❘ 20:13 WIB
  • Dugaan Korupsi RSUD Rengat:

    Dugaan Korupsi RSUD Rengat: 'Digenjot' Mia Amiati, Dihentikan Kajati Jaja Subagja

    Hukrim •
    10/03/2022 ❘ 17:57 WIB
  • Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan di Minas, Yayasan Wasinus Gugat Perusahaan ke Pengadilan

    Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan di Minas, Yayasan Wasinus Gugat Perusahaan ke Pengadilan

    Umum •
    10/03/2022 ❘ 14:42 WIB
  • Saksi Sebut Rekam Jejak Terdakwa Petrus Edy Susanto Baik, Pernah Terima Penghargaan dari PT Wijaya Karya

    Saksi Sebut Rekam Jejak Terdakwa Petrus Edy Susanto Baik, Pernah Terima Penghargaan dari PT Wijaya Karya

    Hukrim •
    10/03/2022 ❘ 14:38 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan