SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Tetapkan Lima Pejabat Baru Kejaksaan Agung Melalui Keppres

      Prabowo Tetapkan Lima Pejabat Baru Kejaksaan Agung Melalui Keppres

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      22/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      22/07/2026  ❘  09:30 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      22/07/2026  ❘  09:40 WIB
    • Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      22/07/2026  ❘  09:26 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      22/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      22/07/2026  ❘  12:34 WIB
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      22/07/2026  ❘  12:50 WIB
    • Kunjungi Warga Pengidap Kanker, Camat Kulim Siapkan Ambulans Gratis dan Galang Bantuan

      Kunjungi Warga Pengidap Kanker, Camat Kulim Siapkan Ambulans Gratis dan Galang Bantuan

      22/07/2026  ❘  11:58 WIB
    • 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

      70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

      22/07/2026  ❘  11:27 WIB
    • BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      22/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Inilah 10 Modus Kejahatan dalam Perdagangan Karbon, Sudah Pernah Terjadi di Sejumlah Negara

15/05/2024  ❘  15:19 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Inilah 10 Modus Kejahatan dalam Perdagangan Karbon, Sudah Pernah Terjadi di Sejumlah Negara

Ada potensi kejahatan dalam perdagangan karbon di Indonesia. Foto: Freepik

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Perdagangan karbon harus diatur secara tegas oleh negara, karena ada potensi kejahatan dalam perdagangan karbon yang sedang jadi hot issue ini. Selain itu, perkembangan pasar karbon yang pesat dan sifat kredit karbon sebagai aset yang tidak berwujud (intangible).

Hal tersebut disampaikan Mas Achmad Santosa, Ahli Hukum Lingkungan yang juga Mantan Plt Pimpinan KPK tahun 2009. Pria yang akrab disapa Mas Otta melihat ada sejumlah modus yang dilakukan para pelaku kejahatan dalam perdagangan karbon. Hal tersebut disampaikan Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2009-2011), Rabu (15/5/2024).

Mas Otta, demikian disapa merangkum berbagai modus dan contoh kasus kejahatan karbon, meliputi praktek kejahatan dalam perdagangan karbon di negara di dunia berdasarkan Laporan Environmental Crime Program Interpol 2023, Deloitte Forensic Australia 2009, dan International Organization of Securities Comission, 2023.

Berikut paparan Mas Achmad Santosa selengkapnya:

1. Terdapat beberapa jenis kejahatan penipuan karbon pertama penjualan kredit karbon yang bersifat fiktif atau dimiliki oleh orang lain (Sale of carbon credits that either do not exist or belong to someone else).

Sifat tak berwujud (intangible) dari kredit karbon memungkinkan pemisahan kepemilikan hak karbon dengan proyek fisiknya. Proyek seperti penanaman pohon, atau dekarbonisasi pabrik, misalnya, mungkin dimiliki dan dikelola oleh satu orang atau perusahaan, sementara orang lain memperoleh hak hukum untuk melakukan perdagangan kredit karbon.

Oleh karena itu, risiko korupsi dan penipuan semakin besar karena karbon merupakan aset tidak berwujud yang kepemilikannya dibuktikan hanya oleh selembar kertas atau catatan di register pemerintah. Penipuan juga bisa terjadi oleh pejabat pemerintahan yang memberikan izin mereka untuk melakukan registrasi dengan cara pemalsuan dokumen kepemilikan.

Contoh kasus: Dalam sebuah laporan dari INTERPOL dan World Bank pada tahun 2009, terdapat kasus di mana sebuah negara menyelidiki beberapa transaksi pembelian lahan hutan dengan batasan/delienasi yang tidak jelas, di mana dokumen-dokumen dipalsukan dan suap dibayarkan untuk memudahkan transaksi.

Lahan tersebut kemudian dijual ke perusahaan lain dan hak atas karbon yang tersimpan di hutan diperdagangkan. Otoritas memperkirakan nilai penipuan ini mencapai USD80 juta. Kegiatan penipuan ini diharapkan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan nilai pasar karbon. Kedua, Manipulasi pengukuran (MRV) untuk mengklaim kredit karbon (Manipulating measurements to fraudulently claim additional carbon credits).

2. Manipulasi pengukuran dan verifikasi (MRV) untuk mengklaim kredit karbon tambahan secara curang terjadi dalam proyek-proyek

Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanisms), yang menghasilkan kredit karbon berdasarkan perbedaan emisi yang terjadi dari proyek tersebut dibandingkan dengan skenario biasa.

 

Hal ini memungkinkan pelaku penipuan untuk menggunakan dua cara (pelaporan data yang sengaja dibuat keliru dan analisis yang tidak kredibel oleh pihak yang melakukan pengukuran) untuk memanipulasi pengukuran dan mendapatkan lebih banyak kredit karbon secara tidak sah.

Sebagai contoh, mekanisme Additionality yang diatur di dalam Pasal 12 ayat 5 huruf c Kyoto Protocol digunakan untuk memberikan kredit karbon kepada proyek yang menurunkan emisi melampaui yang sudah direncanakan (additional). Akan tetapi, penentuan dan pengukuran additionality ini sulit dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya manipulasi.

Contoh kasus: Pada 2008 dan 2009, PBB (The CDM Executive Board) menangguhkan dua organisasi independent carbon-accounting company, Det Norske Veritas dan SGS, setelah dilakukan pemeriksaan. Penyelidikan menunjukkan mereka ternyata menyetujui proyek tanpa survei yang memadai terlebih dahulu.

Meskipun penangguhan sementara (suspension) terhadap dua perusahaan ini merupakan langkah maju, kasus ini menggambarkan terbatasnya kapasitas PBB untuk memantau kegiatan terkait perdagangan karbon.

Hal ini dikarenakan PBB hanya dapat mengevaluasi berdasarkan laporan validasi yang telah mereka tulis dan data yang telah mereka kumpulkan. Dengan banyaknya jumlah proyek karbon yang dilaksanakan, terdapat batasan dari kemampuan PBB untuk mengawasi proyek-proyek tersebut dengan tepat dan cepat.

3. Klaim palsu atau menyesatkan terkait dengan manfaat lingkungan atau keuangan dari investasi pasar karbon (False or misleading claims with respect to the environmental or financial benefits of carbon market investments)

Kompleksitas dari pasar karbon, dan fakta bahwa mereka adalah pasar yang baru dikembangkan, sehingga masih terbatasnya pemahaman di antara pedagang dan pembeli.

Hal ini telah dimanfaatkan oleh perusahaan, dengan banyak contoh kampanye iklan atau ajakan investasi yang melibatkan klaim yang salah dan menyesatkan.

 

Contoh kasus: a. Sebuah firma investasi di Australia menggunakan strategi telemarketing agresif pada 2009 dan 2010, menawarkan investasi dengan pengembalian yang tinggi dalam kredit karbon dengan mengklaim koneksi palsu ke organisasi dan standar lingkungan yang sah.

Klaim tersebut terbukti palsu dan firma tersebut diperkirakan menipu warga Australia sebesar USD3,2 juta. b. Investigasi Bloomberg (2023) terhadap proyek perlindungan Hutan Kariba di Zimbabwe menunjukkan bahwa South Pole (carbon project developer), telah melebih-lebihkan pencapaian tujuan iklim mereka. South Pole mengklaim telah melindungi hutan sebesar Puerto Rico dan mencegah kerusakannya, namun penemuan Bloomberg menunjukkan bahwa klaim tersebut terlalu berlebihan. c. Pada tahun 2016, Hsu Chu-Tsai dan istrinya mendirikan perusahaan Rich Alliance Good Health Co untuk memasarkan peralatan energi terbarukan dan kontrol polusi. Pada tahun 2019, mereka mulai mempromosikan perdagangan kredit karbon yang menjanjikan investor pengembalian keuangan yang menguntungkan. Namun, hal tersebut tidak benar, sehingga Pengadilan Negeri (2022) Hsinchu menyatakan Hsu Chu-Tsai dan istrinya Yang Liang-Liang bersalah atas kejahatan keuangan dalam perdagangan kredit karbon yang curang, menipu lebih dari 70 investor. Otoritas menyita keuntungan dan memberi denda kepada perusahaan sebesar 25 juta dolar Taiwan (sekitar USD 800 ribu).

4. Memanfaatkan Kelemahan Regulasi Sektor Keuangan untuk Melakukan Kejahatan (Exploitation of weak regulations to commit financial crimes)

Krisis finansial global terkini telah jelas menunjukkan bahwa metode regulasi pasar saat ini rentan terhadap manipulasi seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

Hal ini dikarenakan pertumbuhan investasi yang cepat, regulasi hukum yang kurang memadai dan sifat kredit karbon yang tak berwujud (intangible). Kompleksitas pasar karbon yang sulit untuk diatur serta pengaturan yang lemah membuat pasar karbon lebih mudah untuk dimanipulasi.

Diperkirakan kredit karbon dapat dihasilkan di suatu negara, dijual kepada pihak di negara lain yang diperdagangkan melalui beberapa bursa karbon sebelum sampai ke tangan pemilik.

Semakin banyak negara yang terlibat, semakin sulit untuk melacak asal dan lalu lintas kredit karbon hingga ke pembeli akhir sehingga semakin mudah bagi pihak tertentu mengambil keuntungan dari celah hukum atau peraturan yang berbeda di berbagai yurisdiksi.

5. Penipuan Pajak (Tax Fraud)

Perdagangan karbon mengalami penipuan pajak yang melibatkan pencurian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis penipuan ini mengeksploitasi bagaimana PPN diperlakukan dalam perdagangan lintas yurisdiksi.

Keuntungan didapat dengan cara membeli karbon di negara yang membebaskan PPN dan kemudian menjualnya ke negara lain dengan memberlakukan harga jual ditambah PPN ke negara yang memberlakukan PPN.

Contoh kasus: a. Pada Juni 2012, tiga orang di Inggris dinyatakan bersalah atas penipuan karusel perdagangan kredit karbon dan dipenjara selama 35 tahun. Mereka mendirikan perusahaan fiktif untuk mengimpor dan menjual kredit karbon, melibatkan perusahaan 'buffer' untuk menciptakan kesan legitimasi. Kredit tersebut dijual dengan membebankan PPN yang tidak pernah disetorkan ke pemerintah, menghasilkan omzet 276 juta Euro dengan 41 juta Euro seharusnya sebagai PPN. Uang hasil penipuan tersebut kemudian ditransfer ke rekening bank di Uni Emirat Arab. b. Sebuah kelompok yang dipimpin oleh seorang mantan kriminal yang kini menjadi guru matematika terlibat dalam salah satu penipuan pajak terbesar di Prancis antara 2008 dan 2009. Kelompok tersebut memanfaatkan kelemahan dalam skema perdagangan karbon UE dengan membeli kredit karbon, tanpa PPN di sebagian besar negara Eropa dan menjualnya dengan PPN di Prancis tanpa membayar selisihnya kepada negara. Keuntungan hampir 400 juta Euro tersebut dicuci melalui jaringan perusahaan palsu, barang mewah, dan investasi properti.

 

6. Penipuan Efek (Security Fraud) Penipuan efek melibatkan praktik penipuan dalam pasar karbon yang mengarahkan investor untuk mengambil keputusan pembelian atau penjualan kredit karbon berdasarkan informasi palsu. Contohnya adalah memanipulasi harga kredit karbon hingga penggelapan efek/saham.

7. Manipulasi penetapan harga transfer (Transfer Mispricing)

Praktik perdagangan antara dua pihak terkait dengan harga buatan (artificial prices) untuk tujuan penghindaran pajak. Misalnya, perusahaan induk dan anak perusahaan atau dua anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk yang sama secara sengaja mengubah harga perdagangan untuk meminimalkan total tagihan pajaknya.

8. Pencucian Uang (Money Laundering)

Pencucian uang adalah segala tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas hasil yang diperoleh secara ilegal agar terlihat berasal dari sumber yang sah.

Dana yang diperoleh secara ilegal dicuci menggunakan entitas untuk menyamarkan pemilik uang yang sebenarnya, dan kemudian dipindahkan ke seluruh dunia menggunakan perantara dan pengirim uang. Dengan cara ini, dana ilegal tetap tersembunyi dan diintegrasikan ke dalam bisnis yang sah.

9. Kejahatan internet dan peretasan komputer untuk mencuri kredit karbon (Internet crimes and computer hacking to steal carbon credits)

Di bawah mekanisme Kyoto Protocol, register nasional telah dibentuk untuk melacak semua kredit karbon. Perdagangan terjadi di registri nasional dengan mentransfer unit dari akun penjual ke akun pembeli.

Setiap register terhubung ke Log Transaksi Internasional, yang memverifikasi transaksi register. Namun, kelemahan dalam keamanan internet dari register ini telah dimanfaatkan oleh para penjahat untuk mencuri kredit karbon.

Sifat elektronik kredit karbon dan register mereka membuat pasar perdagangan karbon menjadi rentan terhadap kejahatan teknologi seperti peretasan.

10. Penipuan/Pencurian informasi pribadi atau pencurian identitas (Phishing/Theft of personal information or identity theft)

Para penjahat juga telah mengidentifikasi peluang untuk menggunakan pasar karbon yang ada untuk mencuri informasi pribadi dari pelanggan dan investor, seperti nama pengguna, kata sandi, dan rincian bank. Informasi ini kemudian dapat digunakan untuk mentransfer uang dan/atau kredit karbon secara ilegal. Salah satu cara khusus di mana pencurian identitas ini terjadi adalah yang dikenal sebagai phishing. Phishing adalah suatu keadaan di mana seseorang membuat situs web palsu, yang tampilannya hampir identik dengan yang sah.

Contoh kasus: Pada Januari 2011, peretas komputer mencuri 2 juta kredit karbon dari lima negara Eropa. Mereka menggunakan situs web palsu untuk mengalihkan transaksi ke rekening yang mereka kontrol. Sebagai tanggapan, Komisi Eropa menangguhkan perdagangan spot di semua 30 registri nasional Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa. Kredit karbon yang dicuri berhasil dilacak ke beberapa negara Eropa, dan tindakan segera diambil untuk membekukan kredit tersebut. Insiden ini menyoroti kerentanan sistem elektronik kredit karbon dan perlunya tanggapan penegakan hukum global dan penyelidikan multinasional. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :KejahatanPerdagangan KarbonIndonesiaMas Achmad SantosaSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Sebagian Wilayah Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini

    Sebagian Wilayah Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini

    Riau •
    15/05/2024 ❘ 12:39 WIB
  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Naik Pekan Ini

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Naik Pekan Ini

    Riau •
    15/05/2024 ❘ 10:30 WIB
  • Calon Haji Termuda dari Siak Berumur 20 Tahun Gantikan Ayahnya yang Wafat

    Calon Haji Termuda dari Siak Berumur 20 Tahun Gantikan Ayahnya yang Wafat

    Riau •
    15/05/2024 ❘ 13:19 WIB
  • Satu Calon Haji Asal Kepulauan Meranti Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

    Satu Calon Haji Asal Kepulauan Meranti Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penyebabnya

    Riau •
    15/05/2024 ❘ 09:26 WIB
  • Anggota BPK Sewa Kamar Hotel Rp 3 Juta hanya Untuk Kencing Usai Terima Suap Rp 40 Miliar, Hakim Pun Tertawa

    Anggota BPK Sewa Kamar Hotel Rp 3 Juta hanya Untuk Kencing Usai Terima Suap Rp 40 Miliar, Hakim Pun Tertawa

    Hukrim •
    15/05/2024 ❘ 08:46 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan