SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
    • Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      13/06/2026  ❘  09:26 WIB
  • Ekonomi
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
    • IHSG Terbang ke Atas 6.000, Bursa Asia Tertinggal di Belakang

      IHSG Terbang ke Atas 6.000, Bursa Asia Tertinggal di Belakang

      12/06/2026  ❘  18:14 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      13/06/2026  ❘  14:55 WIB
    • Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      13/06/2026  ❘  08:35 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      13/06/2026  ❘  08:20 WIB
    • Perang Melawan Narkoba, Polres Rohil Amankan 109 Tersangka dalam Operasi Antik dan Pengungkapan Mei 2026

      Perang Melawan Narkoba, Polres Rohil Amankan 109 Tersangka dalam Operasi Antik dan Pengungkapan Mei 2026

      12/06/2026  ❘  23:51 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
    • Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      13/06/2026  ❘  11:28 WIB
    • Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Pesawat Putar Haluan dan Berputar di Langit Bandara SSK II

      Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Pesawat Putar Haluan dan Berputar di Langit Bandara SSK II

      13/06/2026  ❘  10:17 WIB
  • Sport
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
    • Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      13/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      13/06/2026  ❘  07:32 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Mantan Bupati Sukarmis Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Langsung Ditahan Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp 22 Miliar

03/05/2024  ❘  13:53 WIB • Daerah
Bagikan :
Mantan Bupati Sukarmis Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Langsung Ditahan Kejaksaan, Kerugian Negara Tembus Rp 22 Miliar

Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis ditahan Kejari Kuansing usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Jumat (3/5/2024). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing oleh Kejari Kuansing, Jumat (3/5/2024). Tim penyidik pidana khusus Kejari Kuansing langsung melakukan penahanan terhadap politisi senior Partai Golkar tersebut dan dititipkan di Lapas Teluk Kuantan.

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menyatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara yang menjerat Sukarmis sebesar Rp 22,63 miliar. Hasil audit tersebut tertera dalam dokumen bernomor: LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

"Jumlah kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 22.637.294.608," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Jumat siang.

Nurhadi menjelaskan, tim penyidik pagi tadi memanggil Sukarmis dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kuantan Singingi periode 2006-2011 dan 2011-2016. Dari hasil ekspos usai pemeriksaan, penyidik berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuansing yang dibiayai APBD Kuansing.

"Telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, kemudian hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 22,63 miliar. Sehingga tim penyidik menetapkan S (Sukarmis) sebagai tersangka," tegas Nurhadi.

Perkara Sukarmis disidik berdasarkan Sprindik Nomor: Print02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor: Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor: Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor: Print02/L.4.18/Fd.1/05/2024.2.

BERITA TERKAIT:  Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel, Langsung Ditahan Kejaksaan

Adapun penetapan Sukarmis sebagai tersangka dituangkan dalam surat nomor: B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024. Surat perintah penahanan Sukarmis bernomor: Print374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

"Tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024," terang Nurhadi.

Ia menjelaskan sebelum ditahan, Sukarmis lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Kuansing dinyatakan sehat.

Menurutnya, penahanan Sukarmis dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAPidana.

"Serta alasan objektif yakni ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun," kata Nurhadi.

Penyidik pidana khusus Kejari Kuansing mengenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.

Kluster Dugaan Korupsi Proyek 3 Pilar

Penetapan Sukarmis sebagai tersangka korupsi Hotel Kuansing ini dinilai sebagai puncak dari sengkarut proyek Hotel Kuansing yang telah dibidik Kejari Kuansing sejak tahun 2020 silam. Kala itu, Kajari Kuansing masih dijabat oleh Hadiman. Ia gencar mengusut dugaan penyelewengan proyek Hotel Kuansing.

 

Belakangan Hadiman dimutasi menjadi Kajari Mojokerto, Jawa Timur. Pada Maret 2023 lalu, Hadiman, jaksa berdarah Aceh itu, bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat.

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, pada September 2021 silam, Hadiman pernah menyebut akan menerbitkan surat penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembangunan Hotel Kuansing.

Pernyataan itu muncul pasca-divonisnya dua pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dalam kasus korupsi pengadaan ruang pertemuan interior Hotel Kuansing oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Kamis (27/8/2021) silam.

Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.  Hasil perhitungan ahli, kerugian negara  dalam proyek ini mencapai Rp 5 miliar lebih.

Hadiman kala itu menyebut, penyelidikan akan difokuskan pada penggunaan dana pembangunan Hotel Kuansing disebut-sebut telah mencapai Rp 45 miliar. 

Pembangunan fisik Hotel Kuansing dilakukan pada tahun anggaran 2014 APBD Kuansing. Pada tahun 2013 anggaran untuk pembebasan lahan hotel sudah dikucurkan yakni sebesar Rp 12,5 miliar. Dan di tahun 2015, pembangunan dilanjutkan dengan pengadaan ruang pertemuan interior hotel senilai Rp 12,5 miliar lagi. 

Kepala Kejari Kuansing sejak 10 Maret 2022 dijabat oleh Nurhadi Puspandoyo menggantikan Hadiman. Sebelumnya, Nurhadi merupakan Kajari Kaur di Bintuhan, Provinsi Bengkulu.

Di era Nurhadi, kasus Hotel Kuansing kembali dilanjutkan. Sejumlah pihak, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kuansing telah diperiksa. Yang terbaru, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat siang ini.

Sukarmis merupakan Bupati Kuansing dua periode yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016. Di eranya memimpin kabupaten berjuluk Negeri Jalur ini, proyek Tiga Pilar Kuansing, salah satunya adalah Hotel Kuansing diluncurkan.

Saat ini, Sukarmis masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2024 dari Partai Golkar dapil Kuansing-Indragiri Hulu. Pada Pemilu 2024 lalu, Sukarmis bertarung sebagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan Riau 2. Namun ia gagal mendapatkan kursi ke Senayan.

Pernah Diingatkan Kemendagri

Pembangunan Hotel ini sendiri sejak awal diduga sudah bermasalah. Ini diketahui saat Kementerian Dalam Negeri pada 22 November 2013 silam pernah mengirimkan sepucuk surat kepada Gubernur Riau.

 

Kemendagri melayangkan surat tersebut untuk menjawab surat yang dikirim Pemkab Kuansing, saat itu Bupati dijabat oleh Sukarmis, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. 

Surat Pemkab Kuansing ke Mendagri bernomor 050/Bappeda-S/568 tertanggal 2 Oktober 2013. Dalam suratnya, Pemkab berkonsultasi ke Kemendagri soal Program 3 Pilar Pembangunan Kabupaten Kuansing. Adapun Program 3 Pilar tersebut meliputi pembangunan Hotel Kuansing, Pasar Tradisional Berbasis Modern dan Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks).

Dalam surat itu, Pemkab Kuansing meminta penjelasan dari Kemendagri tentang penganggaran, mekanisme dan tata kelola Program 3 Pilar tersebut.

Sebulan setelah surat Pemkab Kuansing dilayangkan, Kemendagri melalui Sekretaris Ditjen Keuangan Daerah, Budi Antoro membalas surat tersebut. Balasan surat dikirimkan ke Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Kemendagri meminta agar Gubernur Riau memfasilitasi permasalahan tersebut sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan keuangan daerah. Surat itu bernomor 900/1673/Keuda dengan sifat segera tanggal 22 November 2013.

Berdasarkan surat tersebut, Kemendagri menilai bahwa pembangunan Hotel Kuansing adalah bagian dari investasi daerah untuk mendapatkan manfaat ekonomi daerah. Rujukannya adalah Permendagri nomor 52 tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Daerah.

Merujuk Permendagri tersebut, pembangunan Hotel Kuansing hanya dapat dianggarkan melalui penyertaan modal dalam pengeluaran pembiayaan di APBD Kuansing. Oleh karena itu, sebelum dana pembangunan tersebut dianggarkan, maka seharusnya terlebih dahulu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal. 

 

Prosedur inilah yang diduga tidak ditempuh dan dipenuhi oleh Pemkab Kuansing. Bupati dan DPRD Kuansing saat itu diduga langsung menganggarkan dana pembangunan fisik, termasuk pembebasan lahan dan pengadaan ruang pertemuan Hotel Kuansing, tanpa melalui perda penyertaan modal. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 71 Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebuah laporan menyebut terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan pembangunan Hotel Kuansing, karena tidak didahului pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemda Kuansing baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November 2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan. Pembangunan hotel tersebut semestinya melalui BUMD dalam bentuk penyertaan modal.

Perda Kuansing Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing. Dalam pasal 4 perda itu, disebutkan BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan. Namun, hingga saat itu BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk.

Belakangan, proyek monumental 3 Pilar Pemkab Kuansing tersebut menuai masalah dan mangkrak. Bangunan Hotel Kuansing selama bertahun-tahun tak kunjung dioperasionalkan, hingga menjadi gedung tua tak berpenghuni. Sama halnya dengan Pasar Modern yang dibangun pun sempat teronggok bertahun-tahun lamanya. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Sukarmis TersangkaSukarmis Tersangka KorupsiHotel KuansingKorupsi Hotel KuansingSabangMeraukeNew

BERITA TERKAIT :

  • Sukarmis Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Langsung Ditahan Kejaksaan, Ini Isi Surat Kemendagri yang Pernah Ingatkan Soal Proyek 3 Pilar

    Sukarmis Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Langsung Ditahan Kejaksaan, Ini Isi Surat Kemendagri yang Pernah Ingatkan Soal Proyek 3 Pilar

    Daerah •
    03/05/2024 ❘ 13:28 WIB
  • Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel, Langsung Ditahan Kejaksaan

    Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel, Langsung Ditahan Kejaksaan

    Hukrim •
    03/05/2024 ❘ 12:02 WIB
  • Inilah 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Terpilih Periode 2024-2029, Demokrat dan PKS Rebut 8 Kursi

    Inilah 50 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Terpilih Periode 2024-2029, Demokrat dan PKS Rebut 8 Kursi

    Riau •
    03/05/2024 ❘ 11:28 WIB
  • Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Gara-gara Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Kampus: Saya Memperjuangkan Masyarakat Ekonomi Bawah!

    Mahasiswa Dipolisikan Rektor Unri Gara-gara Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Kampus: Saya Memperjuangkan Masyarakat Ekonomi Bawah!

    Daerah •
    03/05/2024 ❘ 10:53 WIB
  • Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Buntut Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Institusi

    Rektor Unri Laporkan Mahasiswa ke Polda Riau, Buntut Kritik Pungutan Iuran Pengembangan Institusi

    Hukrim •
    02/05/2024 ❘ 15:05 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan