SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      10/06/2026  ❘  12:46 WIB
    • Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      10/06/2026  ❘  12:00 WIB
    • Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      10/06/2026  ❘  10:57 WIB
    • Api Ngamuk di Gang Sempit, Tiga Rumah Semipermanen Ludes Dalam Semalam

      Api Ngamuk di Gang Sempit, Tiga Rumah Semipermanen Ludes Dalam Semalam

      10/06/2026  ❘  10:30 WIB
  • Nasional
    • Tanpa Padam, PLN Tuntaskan Dua Perbaikan Hotspot Serentak di Bintan

      Tanpa Padam, PLN Tuntaskan Dua Perbaikan Hotspot Serentak di Bintan

      10/06/2026  ❘  11:56 WIB
    • Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak

      Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak

      10/06/2026  ❘  11:52 WIB
    • Harga Pertamax Melonjak Mulai Hari Ini, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

      Harga Pertamax Melonjak Mulai Hari Ini, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

      10/06/2026  ❘  08:20 WIB
    • Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Klarifikasi Besar Segera Digelar

      Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Klarifikasi Besar Segera Digelar

      10/06/2026  ❘  08:07 WIB
  • Ekonomi
    • Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      10/06/2026  ❘  12:44 WIB
    • Rupiah Bangkit Lagi, Dolar AS Terseret ke Bawah Rp18.000 Setelah BI Rate Naik

      Rupiah Bangkit Lagi, Dolar AS Terseret ke Bawah Rp18.000 Setelah BI Rate Naik

      10/06/2026  ❘  10:14 WIB
    • Perdagangan Baru Dibuka, IHSG Langsung Terbang Bikin Investor Tercengang

      Perdagangan Baru Dibuka, IHSG Langsung Terbang Bikin Investor Tercengang

      10/06/2026  ❘  10:03 WIB
    • Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 10 Juni 2026: UBS, GALERI 24 dan Antam Kompak Stabil, Segini Harganya

      Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 10 Juni 2026: UBS, GALERI 24 dan Antam Kompak Stabil, Segini Harganya

      10/06/2026  ❘  08:25 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • BNN Tangkap 10 Orang Usai Pulang dari Thailand, Benarkah Rombongan HIPMI?

      BNN Tangkap 10 Orang Usai Pulang dari Thailand, Benarkah Rombongan HIPMI?

      10/06/2026  ❘  12:18 WIB
    • Polisi Bakar 31 Rakit PETI di Cerenti, Aktivitas Emas Ilegal Masih Berulang

      Polisi Bakar 31 Rakit PETI di Cerenti, Aktivitas Emas Ilegal Masih Berulang

      10/06/2026  ❘  11:37 WIB
    • Polda Riau Rebus Narkoba Rp8,4 Miliar Dengan Pembersih Lantai, 24 Tersangka Terseret

      Polda Riau Rebus Narkoba Rp8,4 Miliar Dengan Pembersih Lantai, 24 Tersangka Terseret

      10/06/2026  ❘  11:17 WIB
    • Vonis 3 Tahun untuk Ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hakim Nyatakan Terbukti Rintangi Penyidikan Dugaan Korupsi

      Vonis 3 Tahun untuk Ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hakim Nyatakan Terbukti Rintangi Penyidikan Dugaan Korupsi

      10/06/2026  ❘  08:24 WIB
  • Umum
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
  • Riau
    • Refleksi HUT ke 242 Kota Pekanbaru 2026: DPRD Minta Pemko Fokus Kerja Konkret, Pangkas Kegiatan Seremonial

      Refleksi HUT ke 242 Kota Pekanbaru 2026: DPRD Minta Pemko Fokus Kerja Konkret, Pangkas Kegiatan Seremonial

      10/06/2026  ❘  12:35 WIB
    • Wali Kota Pekanbaru: Kita Dorong Masjid Paripurna Lebih Mandiri

      Wali Kota Pekanbaru: Kita Dorong Masjid Paripurna Lebih Mandiri

      10/06/2026  ❘  08:34 WIB
    • Kloter BTH-07 Tiba di Tanah Air, Total 2.211 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali dari Tanah Suci

      Kloter BTH-07 Tiba di Tanah Air, Total 2.211 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali dari Tanah Suci

      10/06/2026  ❘  08:01 WIB
    • Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

      Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

      09/06/2026  ❘  20:56 WIB
  • Sport
    • Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      10/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      09/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
    • Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      08/06/2026  ❘  09:09 WIB
  • Opini
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
  • Internasional
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Masyarakat Adat Kritik Keras Menteri LHK Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani: Pembiaran Atas Pengrusakan Hutan!

Raya Desmawanto 01/04/2024  ❘  11:12 WIB • Umum
Bagikan :
Masyarakat Adat Kritik Keras Menteri LHK Tak Eksekusi Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani: Pembiaran Atas Pengrusakan Hutan!

Sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tak kunjung mengeksekusi putusan inkrah kebun sawit seluas 1.200 hektare di TNTN dipertanyakan. Foto: SM News/ Pagar

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masyarakat adat Kabupaten Pelalawan mengeritik keras sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang tak kunjung mengeksekusi putusan terhadap kebun sawit seluas 1.200 hektare di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) atas gugatan Yayasan Riau Madani. Putusan terhadap kebun sawit tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan eksekusi putusan.

Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat menyatakan, sikap Menteri LHK tersebut sebagai bentuk pembiaran atas pengrusakan dan penjarahan hutan konservasi TNTN. Seharusnya, KLHK patuh dan memberikan keteladanan atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sikap tersebut sebagai bentuk pembiaran terjadinya perambahan dan penjarahan hutan konservasi TNTN. Kondisi TNTN yang sudah hancur dilakukan pembiaran oleh KLHK sebagai otoritas yang bertanggung jawab. Putusan hukum itu harus segera dieksekusi," kata Wan Ahmat kepada SabangMerauke News, Senin (1/4/2024).

Datuk Engku Raja Lela Putra adalah gelar adat yang diberikan sebagai pucuk adat batin dan kepenghuluan di Kabupaten Pelalawan. Datuk Engku Raja Lela Putra adalah Wazir pewaris Kerajaan Pelalawan.

BERITA TERKAIT:  Mempertanyakan Sikap Menteri LHK Cs Tak Kunjung Eksekusi Putusan Inkrah MA Terkait Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani

Wan Ahmat menegaskan, jika putusan hukum terhadap kebun sawit 1.200 hektare tersebut tidak dipatuhi, maka TNTN berada dalam kondisi paling terancam. Ia mengungkit soal penyerahan secara lisan kawasan hutan dari Pucuk Batin Rantau kepada pemerintah sehingga ditetapkan sebagai hutan konservasi TNTN.

Ia menilai, kondisi TNTN yang bersalin rupa menjadi kebun sawit ilegal sebagai pertanda kalau pemerintah (KLHK) tidak amanah terhadap lahan hutan masyarakat adat.

"Padahal, pucuk batin dulunya menyerahkan lahan itu secara lisan sesuai mekanisme adat agar dijaga kelestariannya. Bukan justru seperti saat ini hancur dirusak dan terjadi pembiaran," tegas Wan Ahmat.

BACA JUGA:  Tok! MK Putuskan Pejabat dan Badan Pemerintah Tak Boleh Ajukan Peninjauan Kembali Putusan TUN, Ini Pertimbangannya

Wan mempertanyakan kesungguhan KLHK dan otoritas terkait dalam melakukan pengamanan di kawasan TNTN. Menurutnya, pada awal penetapannya, luasan TNTN mencapai 83 ribu hektare, namun kondisi riil saat ini hanya tersisa sekitar 5 ribu hektare.

"Masak petugas tidak mengetahui kalau TNTN dirusak dan dijadikan kebun sawit. Inikan bukan pekerjaan sulap dalam satu hari, tapi sudah bertahun-tahun. Aturan hukum kita lengkap, petugas pemerintah ada, tapi kok justru yang terjadi seperti ini. Inikan namanya pembiaran," tegas Wan Ahmat.

BACA JUGA:  Ironi Gajah Rahman Mati Diracun dan Sikap Menteri LHK Tak Kunjung Eksekusi Putusan Kebun Sawit 1.200 Ha di TNTN yang Digugat Yayasan Riau Madani

Ia mendesak agar KLHK segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Yayasan Riau Madani tersebut. Bahkan ia meminta agar lahan kebun sawit tersebut diserahkan kepada masyarakat adat setempat.

"Kami minta agar segera dieksekusi, lahan diserahkan kepada masyarakat adat. Agar masyarakat adat bisa menjaganya. Saya kira masyarakat adat memiliki kemampuan dan hak untuk itu. Karena sejak dulu, masyarakat adat hidup dari hasil hutan," tegas Wan Ahmat.

KLHK Masih Bungkam

Hingga saat ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia masih bungkam pasca dikabulkannya permohonan eksekusi putusan inkrah menyangkut kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Provinsi Riau. KLHK tak kunjung memberi pernyataan terkait langkah apa yang segera dilakukan menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Menteri LHK Dkk.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KLHK Supardi belum bersedia ditemui di kantornya yang berada di gedung Manggala Wanabakti KLHK. Saat SabangMerauke News menyambangi ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024) lalu, seorang staf Biro Hukum menyebut atasannya masih sedang banyak pekerjaan. Menurut staf Biro Hukum KLHK, Supardi sedang berada di ruang kerjanya.

"Pak Kepala Biro tidak bisa ditemui dikarenakan sedang banyak pekerjaan. Kabiro Hukum tadi juga baru ada rapat," kata staf tersebut.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dan Supardi telah dikonfirmasi via pesan WhatsApp. Namun ketiganya tak kunjung merespon.

Permohonan Eksekusi Dikabulkan

Permohonan eksekusi putusan atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dkk, terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, akhirnya dikabulkan. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo telah menerbitkan surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi putusan pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan SAg, SH, MH menegaskan, Menteri LHK Siti Nurbaya harusnya bisa memberikan contoh dan teladan dalam menjalankan putusan hukum tersebut. Sebab, jika putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka akan menjadi preseden dan citra buruk bagi pemerintah.

"Kepatuhan hukum Menteri LHK sedang dipertaruhkan," kata Surya Darma.

Adapun surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi oleh Ketua PTUN Pekanbaru teregister dengan nomor: 36/PEN.EKS/TF/2022/PTUN.PBR pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2023 lalu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani," demikian bunyi poin pertama penetapan Ketua PTUN Pekanbaru tersebut.

Surat penetapan Ketua PTUN Pekanbaru itu merupakan respon atas surat permohonan eksekusi yang dilayangkan Surya Darma pada 11 Desember 2023 lalu, setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 359 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Desember 2023.

Sebelumnya, Ketua PTUN Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo juga sudah mengeluarkan penetapan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Penetapan BHT dikukuhkan lewat surat bernomor: 36/PEN/PTS.BHT/TF/2022/PTUN.PBR pada tanggal 27 November 2023 silam. Namun, sejak diterbitkan surat penetapan putusan telah BHT, Menteri LHK Siti Nurbaya dkk tak kunjung melaksanakan kewajibannya.

Hariyanto dalam surat penetapannya menyebut, permohonan eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani beralasan hukum untuk dikabulkan. Oleh karena itu, tiga pihak yang digugat oleh Yayasan Riau Madani diperintahkan untuk melaksanakan putusan.

"Memerintahkan kepada para Termohon Eksekusi, yakni Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat penetapan eksekusi putusan.

Yayasan Riau Madani menggugat Kepala Balai TNTN, Dirjen Gakkum KLHK dan Menteri LHK di PTUN Pekanbaru pada 30 Juni 2022 lalu. Gugatan berkaitan dengan keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare usia produktif di areal hutan konservasi TNTN.

Yayasan Riau Madani dalam gugatannya meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru untuk menghukum ketiga termohon agar memulihkan kawasan hutan konservasi TNTN seluas 1.200 hektare yang terdapat kelapa sawit, dengan menebang kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan.

Pada 15 November 2023, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani lewat putusan perkara nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. Namun, Menteri LHK dkk mengajukan banding ke PT TUN Medan.

PT TUN Medan pada 21 Maret 2023, menolak banding yang diajukan Menteri LHK cs. Putusan banding teregister dengan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN.MDN. Sebaliknya, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.

Tak menyerah, Menteri LHK dkk kembali melakukan upaya kasasi atas putusan PT TUN Medan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lagi-lagi MA menolak kasasi tersebut pada 8 Desember 2023 lewat putusan kasasi bernomor: 359 K/TUN/TF/2023.

Adapun bunyi amar putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut:

MENGADILI: 

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemohon Kasasi II Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Pemohon Kasasi III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia;

2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor: 26/B/TF/2023/PT.TUN-MDN tanggal 21 Maret 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru nomor: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. tanggal 15 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;

3. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menertibkan izin-izin yang berada pada Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare yang secara geografis berada di antara titik koordinat tersebut;

4. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) khususnya terhadap areal yang terdapat perkebunan kelapa sawit seluas +/- 1.200 hektare beserta sarana penunjangnya, dengan cara melakukan penyegelan, pemasangan plang, penyidikan dan/ atau tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

3. Menghukum Pemohon Kasasi I, II dan III membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,-

Media siber SabangMerauke News telah berupaya mengonfirmasi para petinggi Kementerian LHK atas terbitnya penetapan eksekusi putusan oleh Ketua PTUN Pekanbaru tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dan Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi tak kunjung memberikan penjelasan.

Ancaman Sanksi Terhadap Pejabat KLHK

Dalam surat penetapan dikabulkannya permohonan eksekusi putusan, Ketua PTUN Pekanbaru Hariyanto Sulistyo Wibowo mengingatkan Menteri LHK dkk atas sanksi administratif jika tidak melaksanakan putusan hukum tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 (2) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintah disebutkan, "Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".

Sementara pada Pasal 7 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 disebutkan tentang adanya penjatuhan sanksi administratif sedang yang bisa dikenakan kepada pejabat pemerintahan. Adapun bentuk sanksi administratif sedang yang bisa dijatuhkan tertera dalam Pasal 9 ayat 2 huruf a, b dan c.

Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud berupa:

a. Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;

b. Pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau:

c. Pemberhentian sementara tanpa hak-hak jabatan. (R-04/R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :TNTNKHLKYayasan Riau MadaniKebun Sawit di TNTNSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pendaftaran Calon Independen Pilkada Gubernur Riau Dibuka 5 Mei 2024, Segini Jumlah Dukungan yang Harus Dikumpulkan 

    Pendaftaran Calon Independen Pilkada Gubernur Riau Dibuka 5 Mei 2024, Segini Jumlah Dukungan yang Harus Dikumpulkan 

    Daerah •
    01/04/2024 ❘ 08:26 WIB
  • Gaya

    Gaya 'Poco-poco' Kemendagri Soal Permintaan Usulan Calon Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun Masih Bisa Diusulkan Menjabat Tahun Ketiga

    Daerah •
    31/03/2024 ❘ 22:04 WIB
  • DPRD Pekanbaru Usulkan Sekwan Hambali Manurung Calon Tunggal Pj Wali Kota, Padahal Bisa Ajukan 3 Nama ke Mendagri

    DPRD Pekanbaru Usulkan Sekwan Hambali Manurung Calon Tunggal Pj Wali Kota, Padahal Bisa Ajukan 3 Nama ke Mendagri

    Daerah •
    31/03/2024 ❘ 21:02 WIB
  • Terungkap! Honorer Pemkab Kuansing Pemilik Airsoft Gun Ternyata Bertugas di Bagian Umum Setdakab

    Terungkap! Honorer Pemkab Kuansing Pemilik Airsoft Gun Ternyata Bertugas di Bagian Umum Setdakab

    Daerah •
    31/03/2024 ❘ 19:47 WIB
  • Galeri: Plt Bupati Asmar Terjun Langsung ke Lapangan Padamkan Karhutla di Kepulauan Meranti

    Galeri: Plt Bupati Asmar Terjun Langsung ke Lapangan Padamkan Karhutla di Kepulauan Meranti

    Nasional •
    30/03/2024 ❘ 19:31 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    26/05/2026  ❘  19:40 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan