SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Bermula dari Ibu Rumah Tangga 'Frustasi' Hadapi Menteri ATR, MK Nyatakan Pejabat dan Badan Pemerintah Tak Boleh Ajukan PK Putusan PTUN

Raya Desmawanto 22/03/2024  ❘  08:21 WIB • Hukrim
Bagikan :
Bermula dari Ibu Rumah Tangga

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan badan dan pejabat pemerintahan tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan badan dan pejabat pemerintahan tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Amar putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024) kemarin dalam perkara gugatan bernomor 24/PUU-XXII/2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan atas pengujian Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009. MK dalam putusannya mengecualikan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan ini, MK memaknai Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang  PTUN menjadi “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara".

Sebelumnya, Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang PTUN menyatakan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.

Digugat Ibu Rumah Tangga

Ternyata, putusan fundamental MK tersebut adalah buah dari gugatan seorang ibu rumah tangga yang kecewa ketika berhadapan dengan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengalamannya melawan Menteri ATR di PTUN Jakarta membuatnya 'frustasi''.

Soalnya, meski telah memenangi gugatan sampai ke Mahkamah Agung (MA), putusannya tak kunjung dieksekusi. Malah sebaliknya Menteri ATR/BPN mengajukan upaya hukum luar biasa PK ke MA.

Adalah Rahmawati Salam, ibu rumah tangga yang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang PTUN tersebut. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkaranya mulai digelar di MK pada Kamis (22/2/2024) silam.

Rahmawati menilai norma yang diuji mengenai permohonan PK kepada MA atas putusan pengadilan yang inkrah, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia lantas memberikan kuasanya kepada advokat bernama Mohammad Erzad Kasshiraghi serta mahasiswa magang Fara Dilla dan Annisa Nabila dari kantor Hukum Triumvirate & Co.

Dalam gugatannya, Rahmawati mengungkapkan kasus konkret yang dialaminya. Ia merupakan penggugat dalam perkara sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri ATR/BPN. Gugatannya telah diputus kabul sebagian oleh PTUN Jakarta melalui putusan nomor: 28/G/TF/2022/PTUN.JKT pada tanggal 24 Mei 2022.

Namun kemudian, Menteri ATR/BPN mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Di PTTUN Jakarta dalam putusannya menguatkan putusan sebelumnya dengan perbaikan amar menjadi kabul seluruhnya melalui putusan nomor: 171/B/TF/2022/PT.TUN.JKT tanggal 16 Agustus 2022.

Tak menyerah, Menteri ATR/BPN mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding PTTUN Jakarta tersebut. Namun, MA pun dalam putusan nomor: 184 K/TUN/TF/2023 tanggal 20 Juni 2023 menolak permohonan kasasi Menteri ATR/BPN tersebut.

Pada 7 Agustus 2023, Rahmawati mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/BPN agar melaksanakan putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bukannya tunduk, Menteri ATR/BPN justru melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut. Hal inilah yang membuat Rahmawati akhirnya mendaftarkan gugatan uji materiil ke MK.

 

Menurut Rahmawati, adanya Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang PTUN sangat merugikan hak konstitusional dirinya, karena membuat badan dan/atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) in casu Menteri ATR/BPN tidak dibatasi untuk mengajukan PK atas putusan kasasi yang telah inkrah.

“Tidaklah adil jika dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara, Badan dan/atau Pejabat TUN masih diberikan kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali,” kata Erzad, kuasa hukum Rahmawati dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dilansir dari laman MK.

Menurutnya, memberikan hak kepada badan atau pejabat pemerintah untuk mengajukan PK berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam praktiknya upaya PK hanya digunakan sebagai alasan untuk menunda atau memperlambat pelaksanaan eksekusi atas suatu putusan.

“Sebagaimana kasus konkret yang dialami pemohon, hal ini membuat PK kehilangan esensinya sebagai upaya hukum luar biasa,” tutur Erzad.

Dalam petitumnya, Rahmawati meminta MK menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang  tentang PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya seseorang atau badan hukum perdata yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung".

Hingga akhirnya, MK dalam pembacaan putusannya pada Rabu (20/3/2024) lalu mengabulkan sebagian permohonan Rahmawati.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan Hukum Putusan

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum putusan ini menjelaskan, apabila dibuka kekuasaan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana, maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara TUN menjadi lama dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet, bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

Menurut MK, tujuan pembentukan PTUN tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Guntur mengatakan, badan atau pejabat TUN sebagai organ pemerintah yang mengeluarkan keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya, memiliki kewajiban membuat keputusan dan/atau tindakan TUN dengan mendasarkan pada peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Ihwal ini sebagai antisipasi agar badan atau pejabat TUN tidak melakukan perbuatan yang terlarang atau penyimpangan, seperti perbuatan melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan kesewenang-wenangan,” kata Guntur.

Jika terjadi sengketa TUN, badan atau pejabat TUN diposisikan sebagai tergugat, namun memiliki derajat/ kedudukan yang lebih tinggi dibanding penggugat, dikarenakan kedudukannya sebagai organ pemerintah.

"Begitu pula dalam hal pembuktian yang menjadi beban penggugat serta dalam hal pelaksanaan putusan yang secara normatif putusan PTUN dilaksanakan badan atau pejabat TUN yang menerbitkan keputusan atau tindakan TUN dengan diawasi Ketua PTUN," kata Guntur.

Guntur menegaskan, pada umumnya putusan TUN dilaksanakan secara sukarela oleh badan atau pejabat TUN sesuai amar putusan PTUN. Mengingat badan atau pejabat TUN adalah organ negara yang seharusnya patuh hukum, termasuk mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga proses hukum terhadap keputusan atau tindakan badan atau pejabat TUN yang menjadi objek sengketa antara warga masyarakat dan badan atau pejabat TUN yang kalah, seharusnya menjadi berakhir atau selesai setelah diputus pada tingkat kasasi.

“Badan atau pejabat TUN dimaksud memiliki kewajiban hukum (wettelijeke verplictingen) untuk segera menindaklanjuti atau mengeksekusi langsung putusan PTUN yang telah inkracht,” tutur Guntur.

 

Menurutnya, apabila badan atau pejabat TUN yang kalah masih diberikan kesempatan untuk mengajukan PK sebagaimana diatur Pasal 132 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, maka hal itu menunjukkan badan atau pejabat TUN yang kalah tersebut telah keluar dari khitah eksistensi PTUN sebagai instrumen perlindungan hukum bagi warga.

Kondisi demikian bersifat kontraproduktif dan sesungguhnya tidak lagi sejalan dengan tujuan awal pembentukan PTUN, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap perbuatan pejabat pemerintah yang merugikan warga baik karena pejabat tersebut melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan atau pejabat TUN.

Dua Hakim MK Beda Pendapat

Dalam putusan ini, ada dua dari sembilan Hakim MK memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya yakni Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Menurut Suhartoyo, MK seharusnya menolak permohonan tersebut.

“Pada pokoknya kedua hakim konstitusi dimaksud tidak sependapat bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan ini, seharusnya Mahkamah menolak permohonan a quo,” ucap Suhartoyo.

Dalam pendapat berbeda itu, terdapat beberapa hal yang seharusnya perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh MK. Misalnya, perihal alasan mendasar diberikan-tidaknya hak kepada badan atau pejabat TUN untuk mengajukan PK, statistik perkara PK dalam perkara TUN, pihak mana yang lebih banyak menggunakan hak untuk mengajukan PK, dan efektivitas penggunaan mekanisme upaya hukum luar biasa berupa PK.

Menurutnya, atas sikap enggan untuk menggelar sidang pleno terbuka untuk umum, MK telah menutup kesempatan untuk mendapatkan informasi dan keterangan sebanyak-banyaknya dalam memutus permohonan ini.

 

"Terlebih lagi, membatasi hak badan atau pejabat TUN untuk mengajukan PK telah mengubah sistem peradilan TUN secara fundamental," kata Suhartoyo. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Mahkamah KonstitusiMKPTUNKasasi TUNSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Sekda Pelalawan Lantik 54 Pejabat Baru, Ini Rinciannya

    Sekda Pelalawan Lantik 54 Pejabat Baru, Ini Rinciannya

    Riau •
    22/03/2024 ❘ 07:33 WIB
  • Tok! MK Putuskan Pejabat dan Badan Pemerintah Tak Boleh Ajukan Peninjauan Kembali Putusan TUN, Ini Pertimbangannya

    Tok! MK Putuskan Pejabat dan Badan Pemerintah Tak Boleh Ajukan Peninjauan Kembali Putusan TUN, Ini Pertimbangannya

    Hukrim •
    21/03/2024 ❘ 23:01 WIB
  • PPP Tak Lolos ke Parlemen, PDIP Siap Bantu Gugat ke MK

    PPP Tak Lolos ke Parlemen, PDIP Siap Bantu Gugat ke MK

    Politik •
    21/03/2024 ❘ 20:08 WIB
  • Penyebab Kematian Bayi VAN di RSUD Arifin Achmad Masih Misterius, FPPMM Endus Sejumlah Kejanggalan

    Penyebab Kematian Bayi VAN di RSUD Arifin Achmad Masih Misterius, FPPMM Endus Sejumlah Kejanggalan

    Daerah •
    21/03/2024 ❘ 17:48 WIB
  • Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Akan Ajukan Gugatan, MK Berikan Waktu 3 Hari Setelah Pengumuman KPU

    Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Akan Ajukan Gugatan, MK Berikan Waktu 3 Hari Setelah Pengumuman KPU

    Daerah •
    21/03/2024 ❘ 16:33 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan