SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
    • Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      22/07/2026  ❘  12:34 WIB
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
    • Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      22/07/2026  ❘  12:50 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Saling Serang, Dinas PUPR Kepulauan Meranti Lakukan Upaya PK Lawan Gugatan Pihak Kontraktor Proyek Jalan

Ali Imran 30/01/2024  ❘  14:19 WIB • Riau
Bagikan :
Saling Serang, Dinas PUPR Kepulauan Meranti Lakukan Upaya PK Lawan Gugatan Pihak Kontraktor Proyek Jalan

Dinas PUPR Kepulauan Meranti menanggapi pemberitaan terkait dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi. foto: R-01

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti menanggapi pemberitaan terkait dengan telah dilakukannya pemutusan kontrak pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi. 

Disebutkan, pemutusan kontrak terhadap kontraktor proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur-Sesap itu sudah sesuai dengan prosedur Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia dan sesuai dengan yang tertera dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dalam surat perjanjian.

Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko MT dalam keterangannya mengatakan, pemutusan kontrak kerja yang dilakukan kepada PT Merbau Indah Abadi itu sangat wajar. Sebab, sudah beberapa kali pihaknya memberikan kesempatan kepada kontraktor, namun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. 

Dikatakan, Dinas PUPR Kepulauan Meranti telah memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertuang dalam Addendum I yaitu penambahan waktu selama 50 hari kalender.

Selanjutnya juga penyedia meminta kompensasi sesuai dengan surat permohonan Nomor 08/PT.MIA/II/2023 perihal permohonan pemberian kompensasi menyelesaikan pekerjaan selama 31 hari kalender yang dituangkan dalam Addendum II. 

Akan tetapi sampai dengan batas akhir Addendum II penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan tersebut, sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak berdasarkan SSUK Nomor 44 Point 44.1 huruf g dan h tentang Pemutusan Kontrak dan Surat Perjanjian Kontrak Pasal 9 tentang Keadaan Memaksa atau Force Majeure dan Pembatalan Perjanjian seperti yang tertera didalam Point 2 Huruf b.

Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, pihak Dinas PUPR sudah melaksanakan apa yang menjadi gugatan oleh pihak perusahaan kontraktor. 

"Perlu diluruskan bahwa sebenarnya Putusan PTUN No. 21/G/2023/PTUN/PBR itu sudah kita laksanakan dengan baik dan benar dengan mencabut kembali sanksi daftar hitam PT Merbau Indah Abadi berdasarkan amar putusan PTUN," kata Fajar Triasmoko. 

Terhadap gugatan yang dilayangkan ke pengadilan karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan putus kontrak kerja secara sepihak, Fajar mengatakan, pihaknya sangat menghargai adanya gugatan ke PN Pekanbaru.

 

“Sebagai warga negara, mereka sah-sah saja melayangkan gugatan,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan, sebenarnya pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR terhadap penggugat bukan sepihak. Pasalnya, penggugat juga sudah mengetahui perjanjan dalam kontrak, ditambahkan lagi dengan adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

Disebutkan, pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPR itu dinilai sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yakni, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Perkara pemutusan kontrak sudah sesuai dengan klausul kontrak pekerjaan peningkatan Jalan Sei. Nyiur-Sesap Nomor: 600/DPUPRBM/SPFisik.Tender.01.003.5/02. Dimana pada pasal 9 nomor 2 dijelaskan bahwa perjanjian ini dapat dibatalkan secara sepihak bila mana satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau melalaikan kewajibannya. Dan setelah dilakukan audit BPK, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan Jalan Sei Nyiur ini bermasalah dan tidak bisa lanjutkan lagi," ungkap Fajar. 

"Terhadap pemutusan kontrak yang telah dikeluarkan juga dinilai sudah tepat dan benar, dikarenakan kami telah memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan ditambah lagi berdasarkan surat penyedia perihal permohonan pemberian konpensasi menyelesaikan pekerjaan selama 31 hari kalender," ungkapnya lagi. 

Terhadap gugatan tersebut, Dinas PUPR melalui kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berencana ingin mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap amar putusan PTUN No. 21/G/2023/PTUN/PBR. 

Kemudian, terhadap penyampaian pihak rekanan kontraktor yang merasa keberatan membayar jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen, Kepala Dinas PUPR menyebutkan alasan tersebut sangat tidak berdasar.

Selain klaim jaminan pelaksanaan 5 persen, Dinas PUPR juga akan mengenakan sanksi dan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak yang tertuang dalam klausul kontrak pada pasal 10 ayat 1 huruf f dan g tentang sanksi dan denda.

Diketahui, saat ini Dinas PUPR  juga sedang menjalani sidang bersama PT Merbau Indah Abadi. 

"Oleh karena itu kami Dinas PUPR melalui kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berencana ingin mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap amar putusan PTUN itu. Dan kami optimis telah melakukan prosedur yang benar dalam melakukan pemutusan kontrak tersebut," ujar Fajar. 

"Seharusnya mereka tidak mempertanyakan hal ini lagi, semuanya sudah mereka serahkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, dan kami juga sudah siap menghadapi gugatan yang di ajukan oleh penggugat di persidangan. Dan sebagai warga Negara yang baik kami tentunya harus mengikuti mekanisme persidangan dengan baik dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, PT Merbau Indah Abadi selaku kontraktor proyek peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap mengajukan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.

Gugatan yang diajukan PT Merbau Indah Abadi ini karena Dinas PUPR dianggap telah melakukan putus kontrak kerja secara sepihak. 

Karena itu dalam gugatannya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yakni dengan membatalkan surat pemutusan kontrak dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp11.253.600.

Dalam amar putusan hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal surat pemutusan kontrak Nomor: 600/DPUPRBM/SP/Fisik. Tender. 01.0003.5/9 tanggal 17 Maret 2023 tentang pemutusan kontrak dari KPA Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Selain itu mewajibkan tergugat untuk mencabut surat pemutusan kontrak tersebut. 

Untuk diketahui, peningkatan Jalan Sei Nyiur - Sesap merupakan salah satu dari empat paket proyek yang dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti Tahun 2022 melalui pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar. 

Proyek pekerjaan yang menelan biaya sebesar Rp41.770.800.000 itu dilaksanakan oleh PT Merbau Indah Abadi dengan konsultan pengawasnya CV Adhitama Karya. 

Jalan tersebut di zaman pemerintahan Muhamad Adil merencanakan pembangunan Kantor Bupati yang baru di wilayah ini. 

Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun rinci sudah mulai dikerjakan. Namun untuk persiapan awal, digesa pembangunan jalannya terlebih dahulu. Tak tanggung-tanggung, jalan sepanjang 4 kilometer tersebut akan memiliki lebar 30 meter. (R-01)

Editor: Rizka Monanda
Tags :Dinas PUPRUpaya PKKontraktorPembangunan JalanPemutusan KontrakSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Naik Pekan Ini

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Naik Pekan Ini

    Ekonomi •
    30/01/2024 ❘ 14:06 WIB
  • Mau Punya Usaha Alfamart Sendiri, Ini Syarat dan Batas Minimum Uang yang Harus Disiapkan

    Mau Punya Usaha Alfamart Sendiri, Ini Syarat dan Batas Minimum Uang yang Harus Disiapkan

    Ekonomi •
    30/01/2024 ❘ 13:16 WIB
  • Cooling System Pemilu Damai, Ditlantas Polda Riau Patroli Dialogis ke Toko Perhiasan

    Cooling System Pemilu Damai, Ditlantas Polda Riau Patroli Dialogis ke Toko Perhiasan

    Riau •
    30/01/2024 ❘ 12:22 WIB
  • Alhamdulillah, PLTA Koto Panjang Turunkan Bukaan Pintu Air Setinggi 40 Cm

    Alhamdulillah, PLTA Koto Panjang Turunkan Bukaan Pintu Air Setinggi 40 Cm

    Riau •
    30/01/2024 ❘ 11:41 WIB
  • Hari Ini Potensi Hujan Hanya Terjadi di Kampar dan Pelalawan

    Hari Ini Potensi Hujan Hanya Terjadi di Kampar dan Pelalawan

    Riau •
    30/01/2024 ❘ 11:08 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan