SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
  • Nasional
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Mahfud MD Janji Sikat Mafia Sawit di Riau, Faktanya UU Cipta Kerja Beri Pengampunan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Raya Desmawanto 29/01/2024  ❘  21:43 WIB • Politik
Bagikan :
Mahfud MD Janji Sikat Mafia Sawit di Riau, Faktanya UU Cipta Kerja Beri Pengampunan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Calon Wakil Presiden nomor 03, Mahfud MD berkampanye di Kota Pekanbaru, Selasa (29/1/2024). Foto: KB-04/Wahyu

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD berkampanye di Provinsi Riau, Senin (29/1/2024). Seperti biasa, orasi politik Mahfud banyak menyinggung soal penegakan hukum.

Salah satu yang disorot Mahfud yakni menyangkut praktik mafia kelapa sawit. Menteri Koordinator Polhukam ini berjanji akan bertindak tegas dan menyikat para mafia sawit.

BERITA TERKAIT:  Cerita Usang Penertiban Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Riau, Sekadar Membentuk Satgas dan Pansus Tapi Apa Hasilnya?

Namun, Mahfud tak menjelaskan detil siapa dan kategori apa saja yang disebutnya sebagai mafia kelapa sawit tersebut. Ia hanya menyatakan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para mafia sawit.

BACA JUGA:  Ini Daftar Lengkap Pejabat dan Tugas Pokok Satgas Kelapa Sawit yang Baru Dibentuk Jokowi

"Riau memiliki 3 jutaan hektare sawit, namun pengelolaannya masih jauh dari ideal. Ada lahan sawit yang tidak diurus dengan baik, dikuasai oleh pihak tertentu dan ini harus mendapatkan penanganan tegas," kata Mahfud.

Sayangnya, Mahfud tidak menyebutkan secara konkret cara dan pola pemberantasan mafia sawit yang akan dia lakukan nantinya kelak terpilih bersama capres Ganjar Pranowo.

Di Riau, salah satu kasus hukum kelapa sawit yang bikin heboh yakni terkait dengan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan oleh Duta Palma Grup. Diketahui, bos perusahaan ini bernama Surya Darmadi telah dijatuhi vonis bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin seluas 37.500 hektare di Indragiri Hulu, Riau. 

BACA JUGA:  Negara Panen Cuan dari Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Luasan 10 Ribu Hektar Besaran Denda Administrasi Capai Rp 500 Miliar

Kasus ini sempat menyita perhatian rakyat Indonesia lantaran Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini lebih dari Rp100 triliun.

Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2023 lalu, Surya Darmadi hanya dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun, jauh meleset dari tuntutan jaksa penuntut Kejagung. MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 16 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Surya Darmadi.

Fakta soal maraknya penguasaan hutan tanpa izin yang dipakai untuk perkebunan kelapa sawit di Riau sesungguhnya hanya cerita lama. Dari hasil inventarisasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan RI sejak tahun 2021 lalu, sedikitnya terdapat lebih dari 500 ribu hektare kebun sawit yang dibangun di dalam kawasan hutan tanpa izin. 

Kebun sawit itu dikelola oleh korporasi dan entitas lain dengan tameng koperasi maupun kelompok tani. Jumlah itu adalah bagian dari total sekitar 1,4 juta kebun sawit dalam kawasan hutan yang terdapat di Provinsi Riau yang menempatkan Bumi Lancang Kuning sebagai daerah terdapat kebun sawit ilegal (non prosedural) terluas di Indonesia.

Ironisnya, sampai saat ini, aparat penegak hukum hanya mampu menyeret Duta Palma Grup ke meja hijau. Sementara sejumlah korporasi sawit raksasa lainnya di Riau, masih belum tersentuh hukum.

Pengampunan Lewat UU Cipta Kerja

Alih-alih melakukan penegakan hukum apalagi menyikat habis pelaku alih fungsi hutan untuk kebun sawit, pemerintah justru memberikan pengampunan kepada mereka. Dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu, penguasa hutan tanpa izin bisa lolos dari jerat pidana kehutanan, jika mereka mau membayar sejumlah denda uang.

 

Amnesti atau pengampunan terhadap para penggarap hutan ilegal itu diatur dalam pasal 110A dan pasal 110B dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Langkah penerapan denda terhadap penguasa kebun sawit dalam kawasan hutan diawali dengan gencarnya gerakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inventarisasi keberadaan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin sejak 2021 lalu.

Setidaknya ada 12 pucuk surat keputusan telah diteken Menteri LHK Siti Nurbaya yang memuat data dan informasi tentang keberadaan usaha, khususnya kebun sawit dan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin. 

Pada kluster kategori Pasal 110A melingkupi perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.

Sementara, Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.

Skema pengampunan ini penyelesaiannya ditempuh melalui pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban membayar denda administratif di bidang kehutanan. Secara teknis, perhitungan denda diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Pemberlakukan kebijakan penerapan denda berdasarkan pasal 110A dan 110B Undang-undang tentang Cipta Kerja telah berakhir batas waktunya pada 3 November 2023 lalu. Batasan waktu itu mengacu pada tiga tahun setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Dikritik Tom Lembong Timnas AMIN

Ikhwal kebijakan pengampunan terhadap kebun sawit di dalam kawasan hutan ini sebelumnya telah disorot oleh Co Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong. Ia menyebut, penerapan denda itu sebagai fenomena politik populer yang disebut dengan istilah second term curse atau kutukan periode kedua.

"Itu bagian dari fenomena legendaris yang namanya second term curse, kutukan periode kedua. Dimana polanya sudah terbangun, setelah terpilih kembali ada konsolidasi kekuasaan," kata Tom Lembong dalam diskusi poscast di channel YouTube Novel Baswedan yang ditayangkan, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Tom Lembong, dalam fenomena kutukan periode kedua, setelah terpilih kembali maka terjadi konsolidasi kekuasaan. 

"Terus muncullah ada perasaan inilah peluang terakhir kali untuk menguangkan kekuasaan, karena kan setelah ini selesai," kata mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM periode pertama pemerintahan Jokowi Ini.

Ia menyebut, dalam kondisi itu maka muncul motivasi untuk berbondong-bondong dalam memaksimalkan peluang kekuasaan.

"Muncullah motivasi berbondong-bondong, gimanalah caranya maksimalkan peluang untuk menguangkan kekuasaan," kata Tom Lembong.

Tom Lembong juga mengingatkan soal perlunya transparansi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan oleh negara.

"Karena kan transparansi itu berkaitan dengan korupsi. Oleh karena itu masyarakat sipil harus dilibatkan. Perlu dialog publik," tegas Tom Lembong.

Potensi Penerimaan Negara Rp 50 Triliun

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut proyeksi penerimaan negara dari denda kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan mencapai Rp 50 triliun. Namun, penanganan soal dendanya akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Kelapa Sawit yang dibentuk Presiden Jokowi. Adapun Ketua Pengarah Satgas Sawit ini dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Ketua Pelaksana Satgas Sawit.

"Diproyeksikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 50 triliun. Tapi di-enforce oleh satgas nasional yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan," kata Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang disiarkan lewat channel YouTube, Selasa (13/6/2023) silam.

 

Siti Nurbaya menyebut KLHK dalam penanganan denda kebun sawit tersebut akan memberikan dukungan data kepada Satgas Tata Kelola Kelapa Sawit.

"Jadi telah ditangani oleh Satgas," katanya saat itu.

Diketahui sejak 2021 lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan sebanyak 12 pucuk surat keputusan berisi daftar dan informasi tentang penguasaan hutan tanpa izin. SK terbaru diterbitkan pada 5 April 2023 lalu berisi 30 subjek hukum tambahan yang akan mendapat program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Subjek hukum adalah istilah (nomenklatur) yang dipakai Kementerian LHK merujuk pada kelompok penguasa hutan ilegal (tanpa izin), meliputi korporasi, koperasi, kelompok tani, individu, kelompok masyarakat dan lembaga instansi pemerintah.

Sebelumnya, dalam 11 SK terdahulu yang diteken Menteri Siti, jumlah subjek hukum pengguna hutan tanpa izin ada sebanyak 2.671 subjek hukum. Dengan demikian, saat ini sudah ada sebanyak 2.701 subjek hukum yang terdata di KLHK.

Kawasan hutan itu mayoritas telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit. Adapun lokasi penguasaan hutan ilegal terluas berada di Provinsi Riau.

Tahun Politik

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyorot secara keras kebijakan pengampunan kejahatan hutan yang ditempuh pemerintah tersebut. Dalih program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin di tahun politik yang memanas dituding sengaja diciptakan sebagai ruang transaksional para elit politik kekuasaan.

“Tidak berlebihan jika kita sebut Pasal 110A dan 110B (Undang-undang Cipta Kerja) merupakan ruang transaksional yang sengaja dibuat untuk mempertemukan kepentingan korporasi dan para elit di tahun politik. Korporasi dapat pengampunan, para elit dapat ongkos politik,” kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional dalam siaran pers, Jumat (14/4/2023) lalu.

Menurut Uli Arta, pengampunan kejahatan kehutanan melalui Undang-undang Cipta Kerja melaju cepat di tahun politik. Uli menyebut dipastikan KLHK akan menyelesaikan program pengampunan ini sebelum 2 November 2023, sebagaimana mandat 110 A dan 110 B.

"Tentunya batas tenggang waktu ini bukan tanpa konteks yang jelas," jelas Uli.

Berdasarkan tahapan pemilu, pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 adalah masa waktu pendaftaran presiden dan calon wakil presiden, gubernur dan calon wakil gubernur, serta bupati dan calon wakil bupati. Maka setidaknya awal November konsolidasi kepentingan antara, partai-partai politik dan pemberi biaya sudah harus selesai. Hal ini diperkuat dengan proses yang begitu tertutup oleh KLHK.  

Uli juga menambahkan subjek hukum selain korporasi juga patut diperiksa lebih jauh. Pasalnya, dalam SK diidentifikasi individu-individu yang memiliki kebun sawit di hutan dengan luasan di atas 25 hektar.

 

Uli Arya mencuplik temuan dari terbitnya SK Menteri LHK tahap XI di mana teridentifikasi sebanyak 31 individu yang memiliki kebun sawit di atas 25 hektar. Selain individu, kelompok tani dengan komoditas sawit juga rentan dijadikan modus oleh korporasi untuk bisa mendapatkan pengampunan.

"Fakta-fakta yang sering ditemui di lapangan, korporasi membentuk kelompok plasma yang anggotanya merupakan karyawan-karyawan perusahaannya, ataupun beberapa kelompok masyarakat, untuk bisa mendapatkan akses legal di kawasan hutan”, kata Uli. (R-03/R-08/Malik)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Mahfud Sikat Mafia SawitMafia SawitUU Cipta KerjaPengampunanDenda SawitSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Kampanye Mahfud MD di Gelanggang Remaja Riau Diwarnai Listrik Padam, Simpatisan 03 Kepanasan Mandi Keringat

    Kampanye Mahfud MD di Gelanggang Remaja Riau Diwarnai Listrik Padam, Simpatisan 03 Kepanasan Mandi Keringat

    Politik •
    29/01/2024 ❘ 18:02 WIB
  • Tok! Bos Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Lingkungan, PT Pekanbaru Anulir Hukuman Percobaan

    Tok! Bos Pabrik Sawit PT SIPP di Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Lingkungan, PT Pekanbaru Anulir Hukuman Percobaan

    Umum •
    29/01/2024 ❘ 13:39 WIB
  • Blusukan Arif Frans Darmana Bersama Tim Jumat Berkah ke Tangkerang Selatan, Ajang Dialog Sosial dengan Warga

    Blusukan Arif Frans Darmana Bersama Tim Jumat Berkah ke Tangkerang Selatan, Ajang Dialog Sosial dengan Warga

    Riau •
    29/01/2024 ❘ 08:34 WIB
  • Proyek Sumur Minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Siak Bikin Rumah Retak-retak, Warga Setop Pekerjaan dan Minta Tolong ke Jokowi

    Proyek Sumur Minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Siak Bikin Rumah Retak-retak, Warga Setop Pekerjaan dan Minta Tolong ke Jokowi

    Daerah •
    28/01/2024 ❘ 17:27 WIB
  • Soroti Denda Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Tom Lembong Timnas AMIN: Fenomena Kutukan Periode Kedua, Peluang Menguangkan Kekuasaan!

    Soroti Denda Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Tom Lembong Timnas AMIN: Fenomena Kutukan Periode Kedua, Peluang Menguangkan Kekuasaan!

    Umum •
    28/01/2024 ❘ 14:07 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan