SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ternyata Segini Gaji Jebolan Akpol dan Akmil, Berikut Persyaratan Mendaftarnya

21/01/2024  ❘  17:01 WIB • Nasional
Bagikan :
Ternyata Segini Gaji Jebolan Akpol dan Akmil, Berikut Persyaratan Mendaftarnya

Pendaftaran Akpol dan Akmil akan dibuka pada tahun 2024. foto: net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mendaftar di Akademi Militer (Akmil) atau Akademi Kepolisian (Akpol) bisa jadi pilihan bagus bagi lulusan SMA atau MA. 

Pendaftaran Akpol dan Akmil akan dibuka pada tahun 2024. Akmil dan Akpol merupakan sekolah kedinasan berbasis militer dalam pengajarannya. Lulusan kedua instansi ini akan mendapatkan gelar akademik setara Sarjana Terapan. 

Setelah siswa SMA sederajat menimba ilmu pada kedua instansi ini, kamu akan lulus dan langsung dinas di daerah yang sudah ditentukan. Karena itu, kamu bisa tahu dulu berapa gaji Akmil dan Akpol sebelum memutuskan untuk mendaftar tahun ini.

Besaran gaji lulusan Akpol 

Dengan masuk Akpol, siswa berkesempatan menjadi polisi berpangkat Inspektur Dua atau Ipda dan lulus dengan gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.Ik).

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji anggota polisi tidak berbeda jauh dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

Polisi muda yang baru diwisuda dari Akpol otomatis akan mendapatkan pangkat Ipda yang merupakan jenjang Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Polri. Gaji pokok ini belum ditambah tunjangan yang nilainya dan jenis tunjangannya berbeda-beda.

Gaji lulusan Akpol berpangkat Ipda paling rendah bila Masa Kerja Golongan (MKG) atau masa jabatan kurang dari satu tahun. Yaitu sebesar Rp 2.735.300 per bulan. Berikut rinciannya: 

  1. MKG 0-1 tahun: Rp 2.735.000 juta 
  2. MKG 2-3 tahun: Rp 2.777.700 juta 
  3. MKG 4-5 tahun: Rp 2.955.700 juta
  4. MKG 6-7 tahun: Rp 3.048.900 juta 
  5. MKG 8-9 tahun: Rp 3.145.000 juta 
  6. MKG 10-11 tahun: Rp 3.244.000 juta 
  7. MKG 12-13 tahun: Rp 3.346.900 juta 
  8. MKG 14-15 tahun: Rp 3.452.000 juta 
  9. MKG 16-17 tahun: Rp 3.560.800 juta 
  10. MKG 18-19 tahun: Rp 2.735.000 juta 
  11. MKG 20-21 tahun: Rp 3.788.900 juta 
  12. MKG 22-23 tahun: Rp 3.908.400 juta 
  13. MKG 24-25 tahun: Rp 2.735.000 juta 
  14. MKG 26-27 tahun: Rp 4.158.800 juta 
  15. MKG 28-29 tahun: Rp 4.289.900 juta 
  16. MKG 30-31 tahun: Rp 4.425.200 juta

Selain gaji pokok, setiap bulannya anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan. Salah satunya yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja (tukin). 

 

Persyaratan masuk Akpol 2024 

Sementara, bila siswa ingin mencoba masuk Akpol tentu harus tahu persyaratannya. Ini syarat daftar Akpol dilansir dari persyaratan tahun 2023:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI). 
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan. 
  5. Berusia paling rendah 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Polri. 
  6. Berperilaku penuh wibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, dan tidak pernah dipidana dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Persyaratan Khusus 

  1. Belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI. 
  2. Memiliki Ijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan Paket A,B dan C dengan standar nilai yang telah ditentukan. 
  3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
  4. Tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita 163 cm. 
  5. Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan. 
  6. Tidak bertato dan bertindik kecuali disebabkan oleh ketentuan agama dan adat. 
  7. Bila calon pendaftar pernah melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali. 
  8. Mantan taruna/taruni yang diberhentikan tidak hormat juga tidak dapat mendaftar kembali. 
  9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda. 
  10. Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 
  11. Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan materai. 
  12. Membuat surat pernyataan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan membantu kelulusan dengan materai. 
  13. Lulusan sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan Kemdikbud Ristek.
  14. Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KTP. 
  15. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar bisa mendaftar dengan berbagai ketentuan yang berlaku. 
  16. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda asal atau mendaftar di Polda tempat sekolah berada. 
  17. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun. 
  18. Memiliki persetujuan dari orang tua/wali. 
  19. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain. 
  20. Memiliki kartu BPJS Kesehatan. 
  21. Bagi yang sudah bekerja pastikan untuk mendapat persetujuan dari kepala instansi dan bersedia diberhentikan bila diterima. 
  22. Mengikuti berbagai ujian yang ditentukan.
 

Besaran gaji lulusan Akmil 

Mereka yang lulus dari Akmil akan mendapatkan pangkat Letnan Dua atau Letda. Gaji lulusan Akmil diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Karena Letda masuk dalam pangkat Perwira Pertama, ini gaji yang diterima: 

1. Letnan Dua (Letda) 

Besaran gaji: Mulai Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200 

2. Letnan Satu (Lettu) 

Besaran gaji: Mulai Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600 

3. Kapten 

Besaran gaji: Mulai Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600 

Selain itu, lulusan Akmil akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Tunjangan dimulai dari Rp1.986.000 - Rp37.810.500. Sementara, ada tunjangan jabatan, tunjangan istri, dan tunjangan lain yang besarannya sesuai dengan jabatan.

Persyaratan daftar Akmil 2024 

Pendaftaran Akmil dibuka 1 Februari 2024. Berikut ini syarat daftar Akmil yang bisa dicatat siswa SMA, sederajat:

  1. Warga Negara Indonesia 
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan) 
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 
  4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2023 
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri 
  6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata 
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Persyaratan lain

  1. Pria/wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS 
  2. Lulusan SMA, MA tahun 2018 program IPA/IPS, lulus ujian akhir nasional dengan nilai UN rata-rata minimal 46,00; 
  3. Lulusan SMA/MA tahun 2019 program IPA dan IPS nilai UN rata-rata minimal 47,50;
  4. Lulusan SMA, MA tahun 2020 program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60 
  5. Lulusan SMA, MA tahun 2021 program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65 
  6. Lulusan SMA, MA tahun 2022 program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65, untuk lulusan SMA/MA daerah Papua dan Papua Barat (Khusus Putra Asli) nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai minimal untuk tiap mata pelajaran 
  7. Lulusan tahun 2023 untuk Calon Taruna/Taruni Akmil reguler akan ditentukan kemudian.
  8. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama
  9. Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku 
  10. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun 
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  12. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif. (*)

Editor: Rizka Monanda
Tags :PendaftaranAkpolAkmilSyaratSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polda Riau Gelar Deklarasi Tertib Berlalu Lintas

    Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polda Riau Gelar Deklarasi Tertib Berlalu Lintas

    Riau •
    21/01/2024 ❘ 15:13 WIB
  • Sembunyi di Bawah Tumpukkan Ban, Petugas Damkar Pekanbaru Berhasil Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 4 Meter

    Sembunyi di Bawah Tumpukkan Ban, Petugas Damkar Pekanbaru Berhasil Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 4 Meter

    Riau •
    21/01/2024 ❘ 14:29 WIB
  • Ganjar-Mahfud Tak Gentar Konflik Wadas Dibahas di Debat Keempat Pilpres 2024 Malam Ini, Singgung Perintah Jokowi

    Ganjar-Mahfud Tak Gentar Konflik Wadas Dibahas di Debat Keempat Pilpres 2024 Malam Ini, Singgung Perintah Jokowi

    Politik •
    21/01/2024 ❘ 13:09 WIB
  • Akhir Pekan, Sebagian Wilayah Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan

    Akhir Pekan, Sebagian Wilayah Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan

    Riau •
    21/01/2024 ❘ 11:19 WIB
  • Umumkan Awal Ramadan 11 Maret 2024, Muhammadiyah Minta Tak Jadi Polemik

    Umumkan Awal Ramadan 11 Maret 2024, Muhammadiyah Minta Tak Jadi Polemik

    Nasional •
    21/01/2024 ❘ 10:12 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan