SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
  • Nasional
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gawat! Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup di Inhu, 7 Saksi Sudah Diperiksa

22/11/2023  ❘  22:05 WIB • Hukrim
Bagikan :
Gawat! Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup di Inhu, 7 Saksi Sudah Diperiksa

JAMPidsus Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru kasus korupsi kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan PT Duta Palma Grup.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Perkara terkait korupsi alih fungsi hutan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit ini merupakan hasil pengembangan, setelah sebelumnya bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana menyatakan, penyidikan perkara baru ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023 lalu.

"Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis dikutip SabangMerauke News, Rabu (22/11/2023).

Adapun ketujuh saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini yakni inisial RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Perkara ini awalnya diselidiki oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). Penyidik yang mencermati fakta-fakta persidangan terpidana Surya Darmadi, kemudian melakukan pengembangan.

"Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara atas nama terpidana Surya Darmadi," jelas Ketut.

Ketut menerangkan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

"Perkara ini diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara. Tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga," jelas Ketut.

Libatkan Mantan Bupati Inhu

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah selesai disidangkan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, Surya Darmadi telah  dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Perkara Surya Darmadi telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Dalam perkara yang sama, selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (31/8/2023) lalu. PT Jakarta dalam putusan bandingnya memperberat hukuman untuk Raja Thamsir Rachman menjadi 9 tahun penjara.

PT Jakarta mengubah hukuman yang sebelumnya ditimpakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada eks politisi Partai Demokrat tersebut yakni vonis 7 tahun penjara.

Tak hanya hukuman pidana badan yang diperberat PT Jakarta. Besaran pidana denda juga bertambah dari sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat denda Rp 200 juta, dinaikkan menjadi Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis banding terhadap Raja Thamsir diketok ketua majelis hakim Berlin Damanik dan dua hakim anggota yakni Sugeng Hiyanto dan Margareta Yulie Setyaningsih.

Raja Thamsir terbukti bersalah dan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Sementara, Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mega Korupsi Kehutanan dan Sawit

Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman populer dengan megakorupsi terbesar sepanjang Republik Indonesia merdeka. Pada awalnya, Kejagung sempat menyebut angka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp 103 triliun. 

Belakangan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut pada Jampidsus Kejagung menyebut kerugian negara sebesar Rp 84 triliun. 

 

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kebun sawit perusahaan Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare. Pembangunan kebun sawit itu diduga kuat berada dalam kawasan hutan tanpa izin alih fungsi.

Kejagung telah menyita sejumlah aset Duta Palma Grup dan anak perusahaannya. Termasuk objek kebun di Indragiri Hulu. Namun, hingga saat ini tidak diketahui apakah kebun kelapa sawit tersebut masih terus dipanen dan siapa yang menikmatinya. Kejagung pernah menitipkan pengawasan kebun Duta Palma Grup di Inhu ke PTP Nusantara V.

Namun sejauh ini tidak diketahui dengan pasti bagaimana nasib aset-aset yang sudah disita oleh Kejagung tersebut. Termasuk hasil dari pengelolaan kebun sawit dan pabrik pengelolaan kelapa sawit milik Surya Dumai Grup, sejak perkara ini bergulir tahun lalu. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Duta Palma GrupKejagungSprindikKorupsiKorupsi Kebun SawitSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Inilah 15 Pentolan Relawan Nasional Pendukung AMIN, Koordinatornya Politikus PAN

    Inilah 15 Pentolan Relawan Nasional Pendukung AMIN, Koordinatornya Politikus PAN

    Politik •
    22/11/2023 ❘ 19:24 WIB
  • Sepak Terjang Herman, Birokrat Lintas Bidang Besok Duduki Kursi Penjabat Bupati Indragiri Hilir

    Sepak Terjang Herman, Birokrat Lintas Bidang Besok Duduki Kursi Penjabat Bupati Indragiri Hilir

    Daerah •
    22/11/2023 ❘ 13:31 WIB
  • Politikus PKS Ini Ditunjuk Pimpin Timnas AMIN di Provinsi Riau, Ini Pertimbangannya

    Politikus PKS Ini Ditunjuk Pimpin Timnas AMIN di Provinsi Riau, Ini Pertimbangannya

    Daerah •
    22/11/2023 ❘ 00:17 WIB
  • Inilah Daftar Bakal Calon Kepala Daerah Diusung Partai Golkar di Pilkada Riau 2024, Cuma Tes Ombak?

    Inilah Daftar Bakal Calon Kepala Daerah Diusung Partai Golkar di Pilkada Riau 2024, Cuma Tes Ombak?

    Daerah •
    21/11/2023 ❘ 23:23 WIB
  • Inilah Daftar Lengkap Timnas Pemenangan AMIN, Jumlahnya Tembus 700 Orang

    Inilah Daftar Lengkap Timnas Pemenangan AMIN, Jumlahnya Tembus 700 Orang

    Politik •
    21/11/2023 ❘ 22:20 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan