SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Puluhan Tahun Macet Tak Tersentuh, Kini Flyover Raksasa Siap Mengubah Padang Lua

      Puluhan Tahun Macet Tak Tersentuh, Kini Flyover Raksasa Siap Mengubah Padang Lua

      08/06/2026  ❘  12:57 WIB
    • Polsek Pujud Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkotika

      Polsek Pujud Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 1, Bentengi Generasi Muda dari Penyalahgunaan Narkotika

      08/06/2026  ❘  12:31 WIB
    • Kapolsek Bagan Sinembah Tanamkan Semangat Anti Narkoba kepada Pelajar, Edukasi Langsung di SMAS Pembangunan Bagan Batu

      Kapolsek Bagan Sinembah Tanamkan Semangat Anti Narkoba kepada Pelajar, Edukasi Langsung di SMAS Pembangunan Bagan Batu

      08/06/2026  ❘  12:27 WIB
    • Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

      Beli Pertalite 25 Liter Terancam 6 Tahun Penjara! Hakim Curiga Polisi Rekayasa Penangkapan

      08/06/2026  ❘  11:31 WIB
  • Nasional
    • Ini Alasan KPK Tak Panggil Raffi Ahmad Meski Namanya Disebut di Kasus Suap Bea Cukai

      Ini Alasan KPK Tak Panggil Raffi Ahmad Meski Namanya Disebut di Kasus Suap Bea Cukai

      09/06/2026  ❘  07:59 WIB
    • KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Jejak Karier Eks Pejabat BPN Jadi Sorotan

      KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Jejak Karier Eks Pejabat BPN Jadi Sorotan

      08/06/2026  ❘  21:57 WIB
    • Terbongkar! Pungli Rp366 Miliar di Imigrasi Ditampung di Rekening OB dan Cleaning Service

      Terbongkar! Pungli Rp366 Miliar di Imigrasi Ditampung di Rekening OB dan Cleaning Service

      08/06/2026  ❘  20:07 WIB
    • Menteri Tito Ungkap 85 Persen Pemda di Indonesia Bergantung Transfer Pusat, Termasuk Riau?

      Menteri Tito Ungkap 85 Persen Pemda di Indonesia Bergantung Transfer Pusat, Termasuk Riau?

      08/06/2026  ❘  15:26 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan

      BRK Syariah Perkokoh Fundamental Bisnis, RUPS Setujui Laporan Tahunan dan Penguatan Permodalan

      08/06/2026  ❘  23:38 WIB
    • Genjot Fiskal Daerah, Pemprov Riau Matangkan Satgas Optimalisasi PAD Sektor Sawit

      Genjot Fiskal Daerah, Pemprov Riau Matangkan Satgas Optimalisasi PAD Sektor Sawit

      08/06/2026  ❘  19:53 WIB
    • PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung

      PLN Bergerak Pulihkan Kelistrikan Sumut, Gubernur Sumatera Utara Beri Dukungan Langsung

      08/06/2026  ❘  15:30 WIB
    • Harga Batu Bara Dunia Jadi Penentu, Bahlil Pastikan Aturan Baru Tak Ganggu Investasi Tambang

      Harga Batu Bara Dunia Jadi Penentu, Bahlil Pastikan Aturan Baru Tak Ganggu Investasi Tambang

      08/06/2026  ❘  12:40 WIB
  • Politik
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
  • Hukrim
    • Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Lebih dari 20 Nama di Kasus MBG

      Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Lebih dari 20 Nama di Kasus MBG

      08/06/2026  ❘  21:46 WIB
    • Ambulans Pembawa Harapan Jadi Kuburan Berjalan, Tiga Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai

      Ambulans Pembawa Harapan Jadi Kuburan Berjalan, Tiga Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai

      08/06/2026  ❘  12:01 WIB
    • Pangeran Hidayat Geger Lagi! Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

      Pangeran Hidayat Geger Lagi! Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

      08/06/2026  ❘  09:49 WIB
    • Kepergok Saat Bongkar Kabel PJU, Komplotan Ini Kabur Tinggalkan Motor dan Parang

      Kepergok Saat Bongkar Kabel PJU, Komplotan Ini Kabur Tinggalkan Motor dan Parang

      08/06/2026  ❘  09:36 WIB
  • Umum
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
    • Sering Makan Daging Merah Malam Hari? Studi Ungkap Dampaknya Bikin Tubuh Tak Bisa Istirahat

      Sering Makan Daging Merah Malam Hari? Studi Ungkap Dampaknya Bikin Tubuh Tak Bisa Istirahat

      06/06/2026  ❘  08:15 WIB
  • Riau
    • Perketat Kepatuhan Pajak ASN, Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Tak Boleh Digunakan

      Perketat Kepatuhan Pajak ASN, Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Tak Boleh Digunakan

      08/06/2026  ❘  19:57 WIB
    • Ambulans vs Truk di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Orang Meninggal Dunia

      Ambulans vs Truk di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Orang Meninggal Dunia

      08/06/2026  ❘  17:50 WIB
    • Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan, Plt Gubri Minta Pemko Pekanbaru Gerak Cepat Tagih Pajak

      Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan, Plt Gubri Minta Pemko Pekanbaru Gerak Cepat Tagih Pajak

      08/06/2026  ❘  15:37 WIB
    • Wawako Pekanbaru Lepas Pawai Ta

      Wawako Pekanbaru Lepas Pawai Ta'aruf Tahfiz Alquran MDTA Az-Zikra di Binawidya

      08/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • Sport
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
    • Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      08/06/2026  ❘  09:09 WIB
    • Luka Modric Belum Habis! Kroasia Menang Dramatis Jelang Perang Besar Piala Dunia 2026

      Luka Modric Belum Habis! Kroasia Menang Dramatis Jelang Perang Besar Piala Dunia 2026

      08/06/2026  ❘  08:53 WIB
    • Petaka di Hungaria! Veda Ega Dihukum, Poin Melayang, Posisi Klasemen Ambruk

      Petaka di Hungaria! Veda Ega Dihukum, Poin Melayang, Posisi Klasemen Ambruk

      07/06/2026  ❘  19:06 WIB
  • Opini
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
  • Internasional
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hukuman Mati dan Seumur Hidup Berbeda? Berikut Penjelasannya

27/10/2023  ❘  19:12 WIB • Hukrim
Bagikan :
Hukuman Mati dan Seumur Hidup Berbeda? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi hukuman di penjara. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Banyak yang tidak tau hukuman mati dan seumur hidup itu berbeda. Bahkan ada yang beranggapan jika seseorang dijatuhi hukuman seumur hidup kenapa tidak langsung dihukum mati, toh sama aja.

Hukuman mati dan seumur hidup telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai cara paling efektif untuk menghukum penjahat yang dihukum karena pembunuhan atau kejahatan besar.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini perbedaan hukuman mati dan seumur hidup:

Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan oleh majelis hakim sebagai bentuk hukuman terberat akibat perbuatan seseorang.

Sedangkan hukuman seumur hidup merupakan bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang dengan memenjarakannya selama masa atau umur hidupnya.

Jadi, hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah terpidana dipenjara selama masih hidup hingga meninggal dunia.

Sedangkan pidana mati berarti bentuk vonis terberat yang dijatuhkan kepada seseorang akibat perbuatannya.

Sementara itu, dalam hukuman pidana yang dikontrol KUHP, Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Berikut ini bunyi dari pasal tersebut adalah:

 

Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).

Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Awal mula adanya hukuman mati sudah ditentukan dalam pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya“.

Hingga pada akhirnya pasal tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati oleh beberapa algojo. Menurut pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong dalam salah satu pidana utama. Lalu, kejahatan yang divonis pidana mati sesuai dalam KUHP, antara lain:

Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

 

Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Selain pasal-pasal diatas, masih terdapat beberapa pasal yang berisikan tentang hukuman mati. Diantaranya pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang bisa mengontrol ke arah pidana mati. Lalu, pasal 118 dan pasal 121 ayat 2 menceritakan bahwa ancaman sanksi optimal bagi pelanggar merupakan pidana mati. Dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juga menjelaskan tentang tindak pidana korupsi yang bisa diberlakukan sanksi mati. (*)

Editor: Novita Asri Irawan
Tags :Hukuman MatiHukuman Seumur HidupPerbedaanPenjelasanSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • Kasasi Ditolak, Eks Jenderal Polisi Bintang 2 Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

    Kasasi Ditolak, Eks Jenderal Polisi Bintang 2 Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

    Hukrim •
    27/10/2023 ❘ 18:59 WIB
  • Gelar Ekspos Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Secara Tertutup, Tim Penyidik KPK Keluar Bawa Koper Hitam

    Gelar Ekspos Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Secara Tertutup, Tim Penyidik KPK Keluar Bawa Koper Hitam

    Daerah •
    27/10/2023 ❘ 18:07 WIB
  • Pekanbaru Diguyur Hujan Tapi Masih Siaga Karhutla, Kenapa Ya?

    Pekanbaru Diguyur Hujan Tapi Masih Siaga Karhutla, Kenapa Ya?

    Daerah •
    27/10/2023 ❘ 17:35 WIB
  • HLN Ke-78, Presiden Jokowi Beri Selamat ke PLN, Berpesan Untuk Wujudkan Ketahanan Energi Hingga Menerangi Pelosok Negeri

    HLN Ke-78, Presiden Jokowi Beri Selamat ke PLN, Berpesan Untuk Wujudkan Ketahanan Energi Hingga Menerangi Pelosok Negeri

    Umum •
    27/10/2023 ❘ 16:54 WIB
  • 1.235 Titik Panas Terpantau di Pulau Sumatera, Riau Nihil

    1.235 Titik Panas Terpantau di Pulau Sumatera, Riau Nihil

    Riau •
    27/10/2023 ❘ 16:46 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    26/05/2026  ❘  19:40 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan