SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
    • Dolar AS Menembus Rp18.000, BI Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

      Dolar AS Menembus Rp18.000, BI Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      Silmy Karim Datangi KPK, Rumah Digeledah dan Mobil Mewah Disegel

      04/06/2026  ❘  06:53 WIB
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
    • Dari Pakaian, Buku, Hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

      Dari Pakaian, Buku, Hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

      04/06/2026  ❘  08:02 WIB
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tumpulnya Palu Hakim PN Bengkalis di Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Sawit PT SIPP, Ini Isi Lengkap Putusannya

22/10/2023  ❘  13:30 WIB • Umum
Bagikan :
Tumpulnya Palu Hakim PN Bengkalis di Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Sawit PT SIPP, Ini Isi Lengkap Putusannya

Limbah pabrik kelapa sawit PT SIPP di Duri, Bengkalis yang menggenangi kebun kelapa sawit milik Roslin Sianturi. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Drama penegakan hukum pidana lingkungan dalam kasus pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Bengkalis berakhir antiklimaks. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dinilai telah merobek rasa keadilan, khususnya oleh warga yang lahannya rusak terkena air limbah pabrik.

"Putusan hakim itu sangat tidak adil. Itu jauh sekali dari rasa adil terhadap keluarga kami yang menjadi korban langsung dari limbah perusahaan. Kami tidak menduga putusan hakim seperti itu," kata Roslin Sianturi, warga Duri yang lahannya terkena limbah pabrik sawit PT SIPP kepada SabangMerauke News, Sabtu (21/10/2023).

Lahan milik Roslin berbatasan langsung dengan kolam limbah SIPP. Sejak dua tahun silam, tanaman kelapa sawit miliknya rusak dan tak bisa dipanen lagi. Pemicunya, limbah pabrik tersebut menggenangi lahan kebun sumber mata pencaharian keluarganya.

Kini, Roslin merasa frustasi karena putusan hakim PN Bengkalis yang dijatuhkan pada Selasa (17/10/2023) lalu jauh dari harapannya.

"Sangat sulit mencari keadilan, jalur hukum di pengadilan tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan," kata Rosti.

Kasus pencemaran limbah pabrik sawit PT SIPP sempat naik menjadi isu nasional. Bermula dari penjatuhan sanksi administrasi hingga dicabutnya izin operasional perusahaan oleh Pemkab Bengkalis pada 2022 silam.

Belakangan, kasus ini dibidik oleh Gakkum Kementerian LHK dengan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pengurus perusahaan. Keduanya yakni Direktur Utama SIPP Erick Kurniawan dan General Manajer, Agus Nugroho.

Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, keduanya ditahan oleh kejaksaan. Belakangan, ketika perkara bergulir di pengadilan, yakni jelang Lebaran Idul Fitri April 2023 lalu, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa. 

Jaksa penuntut dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.       

Beda tipis, Agus Nugroho yang merupakan anak buah Erick dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.       

Pada Selasa, 17 Oktober lalu, trio majelis hakim PN Bengkalis terdiri dari Bayu Soho Rahardjo (ketua majelis) beserta Ulwan Maluf dan Ignas Ridlo Anarki masing-masing anggota majelis hakim, membacakan putusan perkara ini. Isinya, mengecewakan Roslin sebagai pemilik lahan yang tercemar limbah perusahaan. Jaksa penuntut umum pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya menilai kalau Erick dan Agus terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni pasal Pasal 104 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Adapun ancaman hukuman pasal ini yakni pidana penjara paling
lama 3 tahun dan denda paling banyak
Rp3 miliar.

Berikut bunyi amar putusan terdakwa Erick Kurniawan sebagaimana dilihat dari SIPP PN Bengkalis, Minggu (22/10/2023):

1. Menyatakan terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua; 

 

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 tahun

4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp 250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan

b. Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 tahun

c. Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium rujukan

d. Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis

Berikut bunyi amar putusan terdakwa Agus Nugroho:

1. Menyatakan terdakwa Agus Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua; 

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 tahun.

Preseden Buruk

Putusan majelis hakim PN Bengkalis tersebut dinilai sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Riau. Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH, kuasa hukum Roslin Sianturi menilai putusan tersebut jauh panggang dari api.

"Ini preseden buruk terhadap penegakan hukum lingkungan di Riau, bahkan di Indonesia. Sangat disayangkan sekali. Tentunya ini juga tidak memberikan rasa keadilan kepada klien saya sebagai korban," kata Marnalom Hutahaean.

 

Marnalom menilai, putusan hakim yang menghukum terdakwa Erick membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan yang tercemar sebesar Rp 250 juta menjadi tanda tanya. Soalnya, majelis hakim saat menggelar sidang lapangan (pemeriksaan setempat) tidak meninjau langsung ke lokasi lahan yang tercemar.

"Saat itu, majelis hakim hanya meninjau lokasi kolam limbah perusahaan, tapi tak melihat kondisi lingkungan yang tercemar. Jadi, apa dasar penetapan angka biaya pemulihan lingkungan yang tercemar itu?" gugat Marnalom.

Ia juga menilai tidak tepat lagi jika majelis hakim menerapkan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan pada kasus SIPP. Soalnya, sejak awal kasus ini terungkap, bahkan hingga sampai ke pengadilan, Marnalom menilai tidak ada itikat baik perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan atau mengganti kerugian kliennya.

Marnalom juga membandingkan tuntutan jaksa kepada kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan 5 tahun dengan putusan hakim yang dijatuhkan.

"Untuk kasus pencemaran nama baik saja, dalam banyak kasus terdakwa dihukum 2 sampai 3 tahun. Masak kasus lingkungan yang seheboh ini diberikan hukuman percobaan," sindir Marnalom.

Menurut Marnalom, putusan majelis hakim dinilai tidak sensitif pada isu lingkungan yang telah menjadi perhatian nasional dan global. 

"Coba bayangkan jika ratusan bahkan ribuan pabrik kelapa sawit yang ada di Riau melakukan hal yang sama, namun hanya dihukum percobaan. Maka kehancuran lingkungan dampak limbah sawit hanya akan dianggap sebagai persoalan sepele belaka. Ini preseden buruk terhadap tegaknya hukum lingkungan dan tidak memberikan efek jera. Bertolak belakang dengan kampanye pemerintah yang pro lingkungan," pungkas Marnalom.

Pihak PN Bengkalis belum dapat dikonfirmasi ikhwal putusan perkara ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SIPPSawit Inti Prima PerkasaRoslin SianturiPN BengkalisHakimSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Miris! Website DPRD Pekanbaru Tak Terurus, Sudah 3 Bulan Tak Ada Upload Informasi

    Miris! Website DPRD Pekanbaru Tak Terurus, Sudah 3 Bulan Tak Ada Upload Informasi

    Daerah •
    22/10/2023 ❘ 10:05 WIB
  • Syafrizal Terpilih Jadi Ketua Umum KEMARI-PHR, Babak Baru Memperkuat Sinergisitas dengan Manajemen PHR

    Syafrizal Terpilih Jadi Ketua Umum KEMARI-PHR, Babak Baru Memperkuat Sinergisitas dengan Manajemen PHR

    Daerah •
    21/10/2023 ❘ 19:49 WIB
  • Terungkap! Pelaku Terbakarnya Eks Gedung PN Rokan Hilir Ternyata Tinggal Tanpa Izin Ketua Pengadilan

    Terungkap! Pelaku Terbakarnya Eks Gedung PN Rokan Hilir Ternyata Tinggal Tanpa Izin Ketua Pengadilan

    Daerah •
    21/10/2023 ❘ 17:36 WIB
  • Inilah 11 Calon Hakim Agung Hasil Seleksi Komisi Yudisial, Sudah Dikirim ke DPR

    Inilah 11 Calon Hakim Agung Hasil Seleksi Komisi Yudisial, Sudah Dikirim ke DPR

    Daerah •
    21/10/2023 ❘ 14:48 WIB
  • Tok! Golkar Resmi Usung Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo

    Tok! Golkar Resmi Usung Gibran Jadi Cawapres Dampingi Prabowo

    Politik •
    21/10/2023 ❘ 11:50 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan