SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      17/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • Hilang Berbulan-Bulan, Tersangka Penipuan Mantan Bupati Natuna Ditangkap Sedang Narik Penumpang

      Hilang Berbulan-Bulan, Tersangka Penipuan Mantan Bupati Natuna Ditangkap Sedang Narik Penumpang

      17/06/2026  ❘  18:39 WIB
    • Warga Tewas Misterius, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berujung Amuk Massa

      Warga Tewas Misterius, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berujung Amuk Massa

      17/06/2026  ❘  12:06 WIB
    • Plt Gubernur SF Hariyanto Lepas Kontingen Riau ke Ajang Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari Papua Barat

      Plt Gubernur SF Hariyanto Lepas Kontingen Riau ke Ajang Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari Papua Barat

      17/06/2026  ❘  11:51 WIB
  • Nasional
    • Dokumen Baru Masuk Saat Rapat, Anggaran Tambahan Kementerian HAM Tuai Kritik

      Dokumen Baru Masuk Saat Rapat, Anggaran Tambahan Kementerian HAM Tuai Kritik

      17/06/2026  ❘  20:12 WIB
    • Menteri Haji Sebut Biaya Haji 2027 Masih Menunggu Pembahasan Bersama DPR

      Menteri Haji Sebut Biaya Haji 2027 Masih Menunggu Pembahasan Bersama DPR

      17/06/2026  ❘  20:10 WIB
    • Anggaran Pendidikan 2027 Belum Cukup, Abdul Mu’ti Minta Tambahan Rp40,75 Triliun

      Anggaran Pendidikan 2027 Belum Cukup, Abdul Mu’ti Minta Tambahan Rp40,75 Triliun

      17/06/2026  ❘  20:08 WIB
    • Kementan Bongkar Fakta! Kemarau 2026 Tak Seberat 2015 dan 2023, Produksi Pangan Dipastikan Aman

      Kementan Bongkar Fakta! Kemarau 2026 Tak Seberat 2015 dan 2023, Produksi Pangan Dipastikan Aman

      17/06/2026  ❘  20:07 WIB
  • Ekonomi
    • Tak Banyak yang Selamat, IHSG Jatuh ke 6.220 Dihantam Gelombang Jual

      Tak Banyak yang Selamat, IHSG Jatuh ke 6.220 Dihantam Gelombang Jual

      17/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Investor Menahan Napas, Rupiah Terpukul Jelang Pengumuman BI dan The Fed

      Investor Menahan Napas, Rupiah Terpukul Jelang Pengumuman BI dan The Fed

      17/06/2026  ❘  18:52 WIB
    • Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Petani Dapat Angin Segar

      Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Naik, Petani Dapat Angin Segar

      17/06/2026  ❘  15:03 WIB
    • Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan Pendapatan

      Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan Pendapatan

      17/06/2026  ❘  14:51 WIB
  • Politik
    • Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      17/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
  • Hukrim
    • Tak Ada Ampun! Dishub Pekanbaru Sikat 16 Truk ODOL yang Bandel Masuk Kota

      Tak Ada Ampun! Dishub Pekanbaru Sikat 16 Truk ODOL yang Bandel Masuk Kota

      17/06/2026  ❘  19:47 WIB
    • Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid, Relasi Kuasa Pangkal Pemerasan dalam Jabatan

      Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid, Relasi Kuasa Pangkal Pemerasan dalam Jabatan

      17/06/2026  ❘  19:11 WIB
    • Yayasan Peduli Lingkungan Laporkan Perambahan Hutan Mangrove, Polisi Amankan Pelaku dan Alat Berat

      Yayasan Peduli Lingkungan Laporkan Perambahan Hutan Mangrove, Polisi Amankan Pelaku dan Alat Berat

      17/06/2026  ❘  17:02 WIB
    • Modus Baru Jaringan Narkoba, Sabu 5 Kilogram Disamarkan dalam Kemasan Coconut Sugar

      Modus Baru Jaringan Narkoba, Sabu 5 Kilogram Disamarkan dalam Kemasan Coconut Sugar

      17/06/2026  ❘  15:40 WIB
  • Umum
    • Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      17/06/2026  ❘  18:03 WIB
    • Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      17/06/2026  ❘  07:53 WIB
    • Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      16/06/2026  ❘  07:18 WIB
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
  • Riau
    • Terima Opini WDP Dua Tahun Berturut-turut, Pemkab Kepulauan Meranti Komitmen Perbaiki Pengelolaan Keuangan

      Terima Opini WDP Dua Tahun Berturut-turut, Pemkab Kepulauan Meranti Komitmen Perbaiki Pengelolaan Keuangan

      17/06/2026  ❘  20:20 WIB
    • BPK Buka Kotak Hitam Keuangan Riau, Empat Temuan Ini Bikin Opini WTP Gagal Diraih

      BPK Buka Kotak Hitam Keuangan Riau, Empat Temuan Ini Bikin Opini WTP Gagal Diraih

      17/06/2026  ❘  20:10 WIB
    • Pekanbaru Job Fair 2026 Resmi Dibuka! Ribuan Pencari Kerja Serbu Mal SKA, Wako Agung Targetkan 100 Persen Terserap

      Pekanbaru Job Fair 2026 Resmi Dibuka! Ribuan Pencari Kerja Serbu Mal SKA, Wako Agung Targetkan 100 Persen Terserap

      17/06/2026  ❘  19:20 WIB
    • Trans Metro Pekanbaru Gratis Selama 3 Hari

      Trans Metro Pekanbaru Gratis Selama 3 Hari

      17/06/2026  ❘  15:22 WIB
  • Sport
    • Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      17/06/2026  ❘  11:51 WIB
    • Lionel Messi Menggila di Piala Dunia 2026, Kini Sejajar dengan Miroslav Klose

      Lionel Messi Menggila di Piala Dunia 2026, Kini Sejajar dengan Miroslav Klose

      17/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Mbappe Pecahkan Rekor Prancis, Tinggal Selangkah Gusur Takhta Klose di Piala Dunia

      Mbappe Pecahkan Rekor Prancis, Tinggal Selangkah Gusur Takhta Klose di Piala Dunia

      17/06/2026  ❘  07:52 WIB
    • Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      16/06/2026  ❘  09:40 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      16/06/2026  ❘  15:23 WIB
    • Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      16/06/2026  ❘  10:18 WIB
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Polisi 'Tertipu' Gerebek Pedagang Sabu Ternyata Garam, Pasal Mana yang Cocok Diterapkan?

Redaksi 08/02/2022  ❘  09:32 WIB • Nasional
Bagikan :
Polisi

Polisi menangkap DZ (40 tahun) dan SWP (24 tahun) atas dugaan meperjual belikan sabu. Foto: Net

SabangMerauke News, Medan - Polisi menangkap DZ (40 tahun) dan SWP (24 tahun) pada 24 Januari 2022, pukul 16, di Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan/atau membawa, mengirim, mengangkut dan/atau memiliki, menyimpan metamfetamin. 

Pada hari itu, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lantas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan segera menindaklanjuti dengan operasi penyamaran sebagai pembeli. Kemudian si ‘pembeli’ menghampiri rumah DZ dan SWP.

“Selanjutnya DZ mengeluarkan tas hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus teh cina, di dalam (bungkus teh) berisikan sabu. Melihat bungkusan tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/2/2022).

Polisi menyita bungkusan itu untuk menganalisis apakah benar barang itu adalah sabu, pihak Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara bakal memastikannya. 

“Hasil tes awal terhadap barang bukti, hasilnya negatif narkotika. Pengakuan tersangka bahwa barang bukti adalah garam yang dikemas menyerupai narkotika jenis sabu,” sambung Hadi. 

DZ dan SWP telah empat kali melancarkan modusnya. Pada Desember 2021, penjualan pertama, pembeli harus merogoh Rp500 ribu, isinya adalah 1 gram gula batu; penjualan kedua, mereka menjual 2 gram gula batu senilai Rp700 ribu. Januari 2022, penjualan ketiga, 0,5 ons gula batu berhasil dijual seharga Rp2 juta. 

“Hingga tertangkap saat ini dengan barang bukti 3.000 gram, dengan bahan yang digunakan adalah garam,” imbuh Hadi. 

DZ dan SWP meyakinkan calon pembeli dengan menawarkan harga yang lebih murah, sehingga para calon pembeli tergiur. Usai kesepakatan, mereka menyiapkan gula batu dan garam sebagai pengganti sabu. Modus pergantian isi paket ini merupakan suruhan BAY alias Siwa, bos DZ dan SWP.

Kedua pria ini jadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. Meski menjual sabu palsu hasil tes urine DZ dan SWP positif mengandung zat narkotika, maka keduanya akan direhabilitasi.


Penyamar yang Ditipu 

Tepatkah DZ dan SWP, ‘si penipu polisi’ dikenakan Undang-Undang Narkotika? Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai polisi terlalu memaksakan penerapan Pasal 114 UU Narkotika, lantaran objeknya eror. Sementara regulasi soal narkotika itu jelas, tapi yang kedua tersangka tidak berdagang sabu. 

“Syaratnya adalah narkotika yang diperjualbelikan. Kalau bukan narkotika, tidak bisa (menggunakan pasal tersebut). Itu sangat memaksakan,” tutur dia kepada reporter Tirto, Kamis (3/2/2022). 

Pasal lain yang bisa disematkan kepada kedua tersangka adalah penipuan, tapi ini pun lucu. “Penipuan ada unsur kerugian, yang dirugikan adalah korban. Korbannya siapa? Polisi. Karena mau beli asli malah dapat palsu.” 

Hal lain yang jadi sorotan adalah operasi penyamaran yang dilakukan polisi. Pasal 79 UU Narkotika menyebutkan “Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.” 

“Kok bisa pembelian terselubung tidak dipastikan dahulu barangnya adalah narkotika? Alasannya apa dia melakukan pembelian terselubung? Apa dasarnya?” ujar Fachrizal. 

Jika polisi benar mendapatkan informasi soal transaksi sabu itu dari masyarakat, maka pengaduan itu harus dibuka secara transparan. Rampung menerima pengaduan, polisi bisa menyelidiki perkara sebelum menjalankan operasi. Sebaliknya, jika reserse tertipu dalam operasi ini, maka uji tuntasnya dipertanyakan. 

 

Mekanisme pembeli terselubung perlu diperbaiki, mesti ada pengawasan pengadilan. Dikhawatirkan operasi penyamaran tak sesuai prosedur. Siapa yang tahu bahwa pembelian terselubung itu untuk mengentaskan peredaran narkoba? Jika ternyata itu adalah kedok polisi membeli untuk dirinya sendiri, maka mekanismenya patut diuji. 

“Polisi punya intel, (ada informasi penjualan) narkotika, sudah percaya diri untuk menggerebek, ternyata gagap. Itu lelucon,” kata Fachrizal. 
Kekhawatiran operasi pembelian terselubung bukan tak berdasar. Peredaran narkoba tidak hanya menyasar warga, aparat penegak hukum pun menjadi pengguna. Pada 2020, kepolisian memecat 113 anggota dari kesatuan dengan mayoritas adalah kasus narkoba. Sementara tahun ini, masih ada personel Polri yang terjerat kasus narkoba. 

Contoh, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo kehilangan jabatan lantaran ketahuan menggunakan sabu; Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan beberapa anggotanya dipecat karena kedapatan mengonsumsi narkoba. Banyaknya polisi yang juga menjadi pengguna karena ada saja polisi yang membeli dan menikmati narkoba dengan dalih penyitaan.


Jangan Asal Cocok 

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan dua tersangka ini bisa dikategorikan sebagai pengguna narkotika, karena hasil tes urine positif mengandung zat narkotika. 
“Nanti bisa dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, tidak masuk kategori penipuan,” ujar dia kepada reporter Tirto, Kamis (3/2/2022). Maka DZ dan SWP bisa direhabilitasi, hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika. 

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat kalau DZ dan SWP terbukti bukan memperjualbelikan narkoba, maka mereka harus dibebaskan. 
“Harus dilihat dari kesalahan polisi sendiri dalam penyelidikan sehingga tidak mendapat data yang akurat saat melakukan penangkapan. Kasus salah tangkap sudah ribuan kali. Kalau bukti-bukti tidak ada, jangan memaksa menetapkan tersangka,” kata dia. 

Dalam kasus pemalsuan sabu ini, siapa pihak yang dirugikan dan apakah pengguna sabu turut melaporkan perkara? Jika ada, kata Bambang, maka si pelapor juga semestinya ditangkap karena ia pun sebagai pengguna. 
“Fakta hukumnya, tidak ada pelapor yang dirugikan. Jadi alasan polisi menangkap itu gugur dengan sendirinya,” sambung Bambang. Penerapan pasal narkotika juga tidak tepat karena tuntutan tidak berdasarkan barang bukti. 

Cara kerja polisi modern harus lebih mengedepankan bukti, bukan hanya pengakuan saksi atau pengakuan terduga. Tak bisa pula penyidik memprioritaskan pengakuan tanpa mencari barang bukti, lalu menganiaya terduga pelaku, misalnya. Upaya seperti itu harus segera diubah. Bila cara kerja seperti itu, profesionalisme polisi dipertanyakan. 

“Ujungnya mencari dan mencocokkan pasal, yang jelas akan merugikan hak-hak seseorang,” kata Bambang. 

Bambang mengatakan, Polri wajib cermat sebelum menetapkan tersangka maupun menerapkan pasal yang dituduhkan. Jangan sampai kewenangan besar diterapkan asal-asalan sehingga berpotensi penyalahgunaan kekuasaan. (*)

Editor: Kamelia
Sumber: tirto.id
Tags :Sabu-sabuPolisiTertipuSabangMeraukeNews.Com

BERITA TERKAIT :

  • Palsukan Emisi Gas, Mercedes Benz Kena Denda Rp 242 Miliar

    Palsukan Emisi Gas, Mercedes Benz Kena Denda Rp 242 Miliar

    Umum •
    08/02/2022 ❘ 09:26 WIB
  • Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Ditolak, SETARA Institute Desak MA dan KY Periksa Hakim Tunggal Ersin

    Praperadilan Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah Ditolak, SETARA Institute Desak MA dan KY Periksa Hakim Tunggal Ersin

    Hukrim •
    08/02/2022 ❘ 00:43 WIB
  • Gawat! Kasus Uang Rp 50 Juta Alat Berat Tangkapan DLHK Riau Hilang Dilaporkan ke Kejati Riau

    Gawat! Kasus Uang Rp 50 Juta Alat Berat Tangkapan DLHK Riau Hilang Dilaporkan ke Kejati Riau

    Hukrim •
    07/02/2022 ❘ 17:51 WIB
  • Daftar Terbaru 10 Orang Paling Tajir di Planet Bumi, Data Januari 2022

    Daftar Terbaru 10 Orang Paling Tajir di Planet Bumi, Data Januari 2022

    Nasional •
    07/02/2022 ❘ 10:54 WIB
  • Bejat! Ayah Kandung Cabuli 2 Putrinya Gara-gara Istri Jadi TKI

    Bejat! Ayah Kandung Cabuli 2 Putrinya Gara-gara Istri Jadi TKI

    Hukrim •
    07/02/2022 ❘ 10:51 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan