SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Penjarah Hutan Riau Jangan Berlindung di UU Cipta Kerja, Ini Defenisi 'Keterlanjuran' Menurut Hukum

Raya Desmawanto 03/02/2022  ❘  10:30 WIB • Umum
Bagikan :
Penjarah Hutan Riau Jangan Berlindung di UU Cipta Kerja, Ini Defenisi

Alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit. Foto: Greenpeace

SabangMerauke News, Pekanbaru - Kehadiran Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja bukanlah tameng perlindungan bagi penjarah atau penggarap hutan negara secara ilegal. Termasuk pula penjabaran undang-undang tersebut, salah satunya lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah yang menyebut adanya frasa 'keterlanjuran', jangan dijadikan tameng bagi legalisasi alih fungsi kawasan hutan tanpa izin.

Demikian disampaikan praktisi hukum lingkungan dan kehutanan, Surya Darma, SAg, SH, MH, Kamis (3/2/2022). Surya dalam pendapat hukumnya tersebut menjadikan dua putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir tentang perkara gugatan legal standing terhadap kebun sawit diduga ilegal dalam kawasan hutan sebagai rujukan hukum tentang pemaknaan frasa 'keterlanjuran' dalam alih fungsi hutan secara ilegal oleh individu dan kelompok tertentu.

Putusan hukum tersebut tercatat dengan nomor register: 1/Pdt.G/L.H/2021/PN.Rhl tanggal 7 Desember 2021. Dalam perkara tersebut, Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat Edison Napitupulu dan Kementerian LHK RI dalam kasus  alih fungsi kawasan hutan  untuk kebun sawit seluas 756 hektar di Kecamatan Pujud, Rohil.

Putusan kedua yang dijadikan rujukan yakni perkara nomor: 5/Pdt.G/L.H/2021/PN Rhl . Dimana dalam perkara ini Yayasan Wasinus menggugat Bonar Sianipar dan Menteri LHK dalam kasus alih fungsi kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 1.605 hektar di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Kedua gugatan tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Andry Simbolon SH, MH. Hakim Andry diketahui sebagai salah satu hakim lingkungan terbaik di Indonesia. 

Kedua putusan perkara itu menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum memulihkan kembali kawasan hutan yang telah dialihfungsikan ke kondisi semula. Yakni dengan menebang tanaman kelapa sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan. SabangMerauke News telah membaca putusan lengkap majelis hakim dua perkara ini.

Dalam putusan hukum kedua perkara itu, majelis hakim PN Rohil memaparkan tentang pasal 11 ayat (2) PP nomor 43 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelesaian ketidaksesuaian dan 'keterlanjuran' terhadap hak atas tanah/ hak pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum ditunjuk atau ditetapkannya kawasan itu sebagai kawasan hutan. 

Sementara berdasarkan pertimbangan majelis hakim, penunjukkan kawasan hutan di Provinsi Riau telah terbit pada tahun 1986 yakni lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor: 173/Kpts-II/1986. Hakim menjadikan SK Menteri LHK itu sebagai rujukan landasan utama penunjukkan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Dalam gugatan Yayasan Wasinus tersebut, tergugat Edison Napitulu menunjukkan bukti kepemilikan/ pengelolaan kawasan hutan yang dijadikan alat bukti diterbitkan tahun 2006. Sementara, Binsar Sianipar menunjukkan bukti kepemilikan/ pengelolaan kawasan hutan tahun 2000 dan tahun 2005. Bukti-bukti tersebut terbit jauh setelah SK penunjukkan kawasan hutan Riau oleh Menteri Kehutanan tahun 1986 lalu.

"Bukti tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai suatu keterlanjuran," demikian bunyi kutipan pertimbangan hukum kedua putusan majelis hakim PN Rokan Hilir tersebut.

Surya Darma yang juga merupakan Dewan Pakar Apkasindo Provinsi Riau ini menjelaskan, di dalam pertimbangan hukum kedua perkara tersebut, majelis hakim telah memberikan semacam defenisi makna 'keterlanjuran' dalam alih fungsi hutan tanpa izin. Frasa 'keterlanjuran' ini sempat dianggap oleh publik di Riau sebagai bentuk lepasnya implikasi hukum terhadap penggarap hutan negara secara ilegal.

Apalagi, frasa 'keterlanjuran' baru muncul pasca-terbitnya UU Cipta kerja dan PP nomor 43 tahun 2021. Sebelumnya, dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, frasa 'keterlanjuran' tidak pernah ada sama sekali. Termasuk juga di dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), tidak ditemukan adanya frasa 'keterlanjuran'.

Bunyi frasa 'keterlanjuran' muncul dalam pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021. Selengkapnya bunyi pasal tersebut yakni:

"Penyelesaian ketidaksesuaian dalam keterlanjuran terhadap hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum ditunjuknya atau ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah
dari kawasan hutan melalui perubahan batas
kawasan hutan".

Menurut Surya, pertimbangan hukum majelis hakim dalam dua perkara itu telah menjadi hal berharga untuk menjawab dugaan manipulasi makna frasa 'keterlanjuran' yang banyak dihembuskan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Akibatnya, publik menjadi bingung. Namun, dengan adanya putusan dua perkara itu, maka rakyat makin tercerahkan.

"Putusan majelis hakim ini menjadi satu petunjuk tentang defenisi dan pemaknaan 'keterlanjuran' yang selama ini kerap disalahartikan. Putusan hakim tersebut adalah edukasi dan pencerahan hukum yang relevan mengisi kekosongan defenisi frasa 'keterlanjuran'. Kami mengapresiasi putusan hakim tersebut,. Dan sekarang publik telah dapat memaknai secara utuh dan benar tentang apa itu keterlanjuran," kata Surya Darma yang merupakan mahasiswa program doktor hukum Unisba ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Keterlanjuran Kawasan HutanCipta KerjaKawasan HutanSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Miris Cuma 5 Persen Anak Riau di Pertamina Hulu Rokan, Syamsuar: Kami Tak Mau Jadi Penonton!

    Miris Cuma 5 Persen Anak Riau di Pertamina Hulu Rokan, Syamsuar: Kami Tak Mau Jadi Penonton!

    Ekonomi •
    03/02/2022 ❘ 07:17 WIB
  • Perkenalkan Profesor Okfalisa, Putri Melayu Penyandang Guru Besar IT Pertama

    Perkenalkan Profesor Okfalisa, Putri Melayu Penyandang Guru Besar IT Pertama

    Umum •
    03/02/2022 ❘ 07:03 WIB
  • Gerombolan Gajah Obrak-abrik 3 Rumah di Kampar

    Gerombolan Gajah Obrak-abrik 3 Rumah di Kampar

    Nasional •
    03/02/2022 ❘ 06:51 WIB
  • Mundur Usai Pamer Uang, Dirut BUMD: Saya Menyesal, Tidak Etis!

    Mundur Usai Pamer Uang, Dirut BUMD: Saya Menyesal, Tidak Etis!

    Nasional •
    03/02/2022 ❘ 06:45 WIB
  • 10 Tahun Layani Penerbangan Kaltara, Pesawat Susy Air Dipaksa Keluar dari Hanggar

    10 Tahun Layani Penerbangan Kaltara, Pesawat Susy Air Dipaksa Keluar dari Hanggar

    Nasional •
    03/02/2022 ❘ 06:36 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan