SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Paradoks Ekonomi Sumatera, ISMEI Sumbagteng Desak Pemda Segera Integrasikan RPPLHD ke Tata Ruang

      Paradoks Ekonomi Sumatera, ISMEI Sumbagteng Desak Pemda Segera Integrasikan RPPLHD ke Tata Ruang

      09/06/2026  ❘  20:16 WIB
    • Tangis Bocah Pecah Pagi Itu, Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan

      Tangis Bocah Pecah Pagi Itu, Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan

      09/06/2026  ❘  13:05 WIB
    • Mafia Kayu Panik! Ratusan Log Ilegal Diamankan Satgas Kemenhut Saat Fajar Menyingsing

      Mafia Kayu Panik! Ratusan Log Ilegal Diamankan Satgas Kemenhut Saat Fajar Menyingsing

      09/06/2026  ❘  10:53 WIB
    • Wow! 953 Siswa SMA-SMK Negeri di Pekanbaru Diterima di Luar Sistem SPMB Online 2025, Bukti Saktinya Jalur Langit? 

      Wow! 953 Siswa SMA-SMK Negeri di Pekanbaru Diterima di Luar Sistem SPMB Online 2025, Bukti Saktinya Jalur Langit? 

      09/06/2026  ❘  09:50 WIB
  • Nasional
    • Lakukan Aktivitas Fotografer-Videografer Ilegal, Kementerian Imipas Deportasi 25 WNA

      Lakukan Aktivitas Fotografer-Videografer Ilegal, Kementerian Imipas Deportasi 25 WNA

      09/06/2026  ❘  20:35 WIB
    • Gegara Nilai TKA Anak Anjlok, Camat Ini Hancurkan Meja di Sekolah, Kini Terancam Dipecat!

      Gegara Nilai TKA Anak Anjlok, Camat Ini Hancurkan Meja di Sekolah, Kini Terancam Dipecat!

      09/06/2026  ❘  13:54 WIB
    • Janji Kelola Dapur MBG Tak Terwujud, Investor Ungkap Dugaan Dana Talangan Rp62 Miliar

      Janji Kelola Dapur MBG Tak Terwujud, Investor Ungkap Dugaan Dana Talangan Rp62 Miliar

      09/06/2026  ❘  13:29 WIB
    • Revisi UU Polri Resmi Disahkan, DPR Klaim Serap Aspirasi dari 12 Provinsi

      Revisi UU Polri Resmi Disahkan, DPR Klaim Serap Aspirasi dari 12 Provinsi

      09/06/2026  ❘  13:11 WIB
  • Ekonomi
    • BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Langsung Balik Menyerang Dolar AS

      BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Langsung Balik Menyerang Dolar AS

      09/06/2026  ❘  18:38 WIB
    • Dari Jurang ke Langit, IHSG Terbang 404 Poin dan Bikin Investor Tercengang

      Dari Jurang ke Langit, IHSG Terbang 404 Poin dan Bikin Investor Tercengang

      09/06/2026  ❘  18:27 WIB
    • Harga TBS Sawit Petani Plasma Rp3.768,52 per Kg, Turun Rp64!

      Harga TBS Sawit Petani Plasma Rp3.768,52 per Kg, Turun Rp64!

      09/06/2026  ❘  17:50 WIB
    • BI Rate Mendadak Naik Jadi 5,5 Persen, Ekonom Ingatkan Risiko Menimpa Kredit

      BI Rate Mendadak Naik Jadi 5,5 Persen, Ekonom Ingatkan Risiko Menimpa Kredit

      09/06/2026  ❘  16:59 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Hakim Murka! Adik Bupati Rohil Akhirnya Beberkan Aliran Dana Rp6 Miliar Dari PT SPRH

      Hakim Murka! Adik Bupati Rohil Akhirnya Beberkan Aliran Dana Rp6 Miliar Dari PT SPRH

      09/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Jaringan Malaysia Dihantam! Hampir 7 Kg Sabu Masuk Pekanbaru, Kurir Dibekuk di Hotel

      Jaringan Malaysia Dihantam! Hampir 7 Kg Sabu Masuk Pekanbaru, Kurir Dibekuk di Hotel

      09/06/2026  ❘  18:47 WIB
    • Menahan Tangis di Kejari Pekanbaru, Jeni Rahmadial Fitri Hadapi Proses Hukum

      Menahan Tangis di Kejari Pekanbaru, Jeni Rahmadial Fitri Hadapi Proses Hukum

      09/06/2026  ❘  18:15 WIB
    • Tak Disangka! Tes Urine Bongkar Jaringan Pengguna Sabu di Desa Ini, Kadus Hingga ASN Ditangkap

      Tak Disangka! Tes Urine Bongkar Jaringan Pengguna Sabu di Desa Ini, Kadus Hingga ASN Ditangkap

      09/06/2026  ❘  18:04 WIB
  • Umum
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
  • Riau
    • Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

      Azimat Peninggalan Naskah Kuno yang terawat di Museum Sang Nila Utama Riau

      09/06/2026  ❘  20:56 WIB
    • Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

      Pendaftaran SPMB SMP Pekanbaru Dimulai 22 Juni dan SD 29 Juni

      09/06/2026  ❘  20:52 WIB
    • 10 Bulan Pimpin BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko Berhasil Bayar Utang Daerah Rp125 Miliar

      10 Bulan Pimpin BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko Berhasil Bayar Utang Daerah Rp125 Miliar

      09/06/2026  ❘  17:02 WIB
    • Heboh! Hasil TKA SMP 2026 Pekanbaru Tembus 10 Besar Nasional, Terbaik di Sumatera

      Heboh! Hasil TKA SMP 2026 Pekanbaru Tembus 10 Besar Nasional, Terbaik di Sumatera

      09/06/2026  ❘  14:33 WIB
  • Sport
    • John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      09/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
    • Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      Haaland Dibungkam, Odegaard Menyelamatkan Muka! Norwegia Nyaris Tumbang dari Maroko

      08/06/2026  ❘  09:09 WIB
    • Luka Modric Belum Habis! Kroasia Menang Dramatis Jelang Perang Besar Piala Dunia 2026

      Luka Modric Belum Habis! Kroasia Menang Dramatis Jelang Perang Besar Piala Dunia 2026

      08/06/2026  ❘  08:53 WIB
  • Opini
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
  • Internasional
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Nazaruddin Minta Disuntik Mati Protes Penggusuran Keramba Ikan, Ketua Pengadilan Heran

Redaksi 28/01/2022  ❘  09:08 WIB • Nasional
Bagikan :
Nazaruddin Minta Disuntik Mati Protes Penggusuran Keramba Ikan, Ketua Pengadilan Heran

Nazaruddin Razali, seorang nelayan asal Kota Lhoksumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan dikarenakan pemerintah yang akan merelokasikan keramba budi daya ikan di waduk pusong. Foto: Net

SabangMerauke News, Aceh - Nazaruddin Razali (59), seorang nelayan asal Kota Lhoksumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan pada 6 Januari 2022.

Setelah menjalani beberapa proses persidangan, PN Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal PN Lhokseumawe Budi Sunanda pada Kamis (27/1/2022).

"Dengan ini menolak permohonan pemohon disebabkan Indonesia tidak memiliki rujukan hukum tentang eutanasia (suntik mati)," sebut hakim saat membaca putusannya.

Hakim juga mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Selain itu, pertimbangan lainnya termasuk masukan ulama dan bertentangan dengan syariat Islam. 

Terkait hal tersebut Safaruddin dan Saputra kuasa hukum dari Nazaruddin kepada wartawan menyebutkan akan mengkaji putusan itu.

Ia juga akan mendiskusikan putusan hakim tersebut dengan kliennya. "Kita diskusikan lagi nanti," katanya.


Berawal dari relokasi keramba Waduk Pusong

Nazaruddin adalah nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Ia mengajukan permohonan suntik mati berkaitan denan kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

Nazaruddin bercerita sejak Pemkot mengumumkan air Waduk Pusong tercemar, ia mengalami kesulitan ekonomi. 

Pengumuman tersebut membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong.

"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," ucap dia, Kamis (6/1/2022). 

Selain itu ia mengaku tertekan dan ketakutan karena setiap hari didatangi pihak kecamatan untuk segera mengosongkan lokasi budi daya keramba tersebut. 

"Saya sangat trauma, karena setiap hari ada aparat yang datang. Kejadian ini mengingatkan saya seperti masa konflik masa lalu. Kami berharap penggusuran ini segera dibatalkan, karena ini menyangkut dengan penghidupan kami," kata Nazaruddin Razali. 

Ia menilai selama ini negera tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak, serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami? Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin.


Ketua Pengadilan Negeri keheranan 

Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nazir merasa heran dengan permohonan suntik mati yang diajukan nelayan bernama Nazaruddin Razali. 

“Hak masyarakat mengajukan permohonan di pengadilan. Tugas kita menyidangkan dan melihat dasar hukumnya. Apakah ada dasar hukumnya atau tidak, itu nanti yang dilihat oleh hakim,” kata Nazir, Jumat (7/1/2022). 

Meski demikian, Nazir mengaku heran dengan alasan yang diajukan oleh pemohon, yaitu karena kesulitan ekonomi akibat rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan menggusur keramba di Waduk Kota Lhokseumawe.

“Sepanjang saya berkarir di pengadilan, ini kasus unik dan baru pertama kali terjadi. Kalau di negara barat, itu biasanya dimohon suntik mati karena penyakit yang bertahun-tahun dan tidak sembuh-sembuh. Ini unik sekali, baru kali ini saya melihat kasus begini,” kata Nazir. 

Meski begitu, dia menyebutkan, proses persidangan akan tetap digelar. 

“Nanti jadwal sidangnya akan ditetapkan. Silakan diikuti saja nanti di pengadilan,” kata dia. 

Sementara itu Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tgk H Faisal Ali menyatakan dalam ajaran Islam sangat dilarang manusia meminta untuk dibunuh, termasuk melalui suntik mati.

 

"Orang-orang yang meminta dibunuh sangat dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dari orang-orang putus asa dari rahmat Allah SWT. Ini perbuatan dikecam oleh Allah, karena Allah Maha Pemurah dan Maha Penyayang," ungkap Faisal, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, perbuatan meminta dibunuh itu merupakan dosa besar dan haram hukumnya. Lanjut dia, Allah SWT tidak akan mencabut nyawa seseorang apabila hambanya mau berusaha agar tidak lapar. 

Apalagi, dalam hal ini hanya persoalan hilangnya mata pencarian dari satu tempat. 

"Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan untuk bunuh diri, masih banyak tempat lainnya bisa mencari nafkah, rahmat Allah dan kasih sayang Allah sangatlah besar. Orang tersebut bisa meminta bantuan dari keluarga, orang terdekat, masyarakat, pihak desa dan pemerintah, pasti ada jalan keluar," terang Faisal.


Camat sebut alasan yang diajukan tak masuk akal 

Sementara itu Camat Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan alasan Nazaruddin itu tidak masuk akal. 

Menurut Heri, relokasi dilakukan karena sudah ada perjanjian antara pemerintah dan masyarakat.

“Dulu itu pembangunan waduk sudah dibebaskan lahannya oleh pemerintah. Lalu mereka, rakyat minta izin ke pemerintah buat keramba dalam waduk. Janjinya, kalau sewaktu-waktu pemerintah menggunakan waduk, baik pembersihan dan lain sebagainya akan diizinkan,” kata Heri.

Namun, saat ini, pemerintah ingin membersihkan waduk itu karena bau dan jorok. 

Belakangan masyarakat menolak keputusan tersebut dengan alasan sebagai sumber pendapatan. 

Padahal, kata Heri, pemerintah menyediakan opsi relokasi, pemberian bantuan keramba, bibit ikan, dan pembinaan pada warga dengan cara berkelompok. 

Karena itu Heri menilai bahwa alasan permohonan suntik mati karena kecewa akan kehilangan pendapatan tidak masuk akal.

“Kita masih tahap sosialisasi, akan bersihkan waduk. Solusinya, kita relokasi petani keramba, kita beri keramba, bibit dan pembinaan. Ini yang untung siapa? Mereka juga kan. Kok dibilang pula putus asa,” kata Heri. 

Dia menilai, kekecewaan Nazaruddin itu sebagai luapan emosi sementara. Tidak seserius yang diajukan sebagai permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. 

“Ya, mungkin kecewa sedikit. Biasalah. Tapi, yang jelas itu waduk harus kami bersihkan. Komplain soal jorok, bau, kumuh di waduk itu datang dari seluruh masyarakat kota. Bukan hanya warga Pusong saja,” katanya. 

Jangankan suntik mati, Heri menyinggung banyak masyarakat Kota Lhokseumawe yang menolak vaksin Covid-19. 

“Apalagi suntik mati, (suntik Covid-19 saja banyak yang tidak mau). Ya, kita teruskan sosialisasi, kita anggap ini dinamika masyarakat biasa aja,” pungkasnya.


Alokasi dana Rp 900 juta untuk relokasi 

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Lhokseumawe, M Rizal menjelaskan Pemkot telah mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta untuk merelokasi keramba warga di Desa Pusong. 

Proyek ini sudah selesai dikerjakan dan sementara dititipkan ke Koperasi Primkopad Kota Lhokseumawe sembari menunggu pembentukan kelompok tani keramba asal Waduk Kota Lhokseumawe. 

Ia meyebut sebagian nelayan keramba sudah menyerahkan nama-nama kelompok ke Camat Banda Sakti, Heri Maulana.

“Data kita, mereka yang membuka keramba di Waduk Lhokseumawe itu 130 orang. Jadi, kita buatlah program relokasi agar waduk bisa dibersihkan dan tidak merugikan mereka. Total 10 kelompok, kalau pembinaan itu harus dalam bentuk kelompok tidak boleh orang per orang,” kata Rizal. 

Dia menyebutkan, pembentukan kelompok ini pun telah disosialisasikan ke warga. 

Pemerintah juga telah menawarkan lokasi baru di Krueng (sungai) Cunda, Kota Lhokseumawe untuk keramba baru. Lokasi itu sekitar 50 meter dari Waduk Kota Lhokseumawe. 

“Kalau mereka pun tunjukan lokasi terdekat lagi, boleh juga. Kita pasang kerambanya di situ. Intinya dimana mereka mudah akses ke keramba. Jadi sesungguhnya tak ada yang memberatkan mereka,” katanya.

Apalagi, sambung Rizal, lokasi waduk itu tidak dibolehkan membuka keramba ikan. 

“Selama ini ada yang usul proposal permohonan bantuan, kalau lokasinya di waduk, itu tidak kita tindak lanjut. Karena lokasi itu dilarang budidaya ikan keramba,” terangnya. 

Rizal menyebutkan, semua kebijakan itu sesungguhnya memudahkan nelayan keramba itu.

“Kalau keluhannya jauh dari lokasi sekarang, itu kan tidak masuk akal. Kan dekat sekali dengan Krueng Cunda. Terus mau budidaya ikan di waduk selalu, itu juga tidak baik, karena tak akan pernah dibantu oleh pemerintah, lokasinya dilarang keras budidaya ikan,” katanya. 

Bahkan ikan dalam waduk itu sudah dinyatakan oleh Badan Lingkungan Hidup Lhokseumawe mengandung limbah B3 dan tidak sehat untuk dikonsumsi.

“Jadi, apa yang keberatannya soal tidak boleh budidaya ikan di waduk. Maka, saya mohon ini masyarakat memahami kebijakan pemerintah, karena ini untuk kebaikan nelayan dan semua masyarakat juga. Nelayan juga makmur kalau relokasi, masyarakat juga konsumsi ikan yang sehat, sesuai hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup Lhokseumawe,” jelasnya.

Terkait permohonan suntik mati, Rizal menyebut hal tersebut tak masuk akal. 

"Pertama, waduk sejak zaman dulu dilarang buka keramba, lalu direlokasi, dibina, diberdayakan. Dekat denganlokasi awal, kok malah minta suntik mati. Itu saja sudah aneh. Belum lagi bicara soal dilarang agama dan tidak dikenal sistem hukum kita," pungkasnya. (*)

Editor: Kamelia
Sumber: Kompas.com
Tags :NelayanSuntik MatiNazaruddin Razali

BERITA TERKAIT :

Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    26/05/2026  ❘  19:40 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan