Kebun Sawit Ationg di Kuansing Digugat Rp 97 Miliar, Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan
Yayasan Wasinus menggugat Amansyah alias Ationg terkait dugaan kebun sawit di kawasan hutan berada di Kuansing. Foto: Net
SabangMerauke News, Kuansing - Kebun sawit milik Amansyah alias Ationg seluas 970 hektar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing. Diduga kebun sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Adalah Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) yang telah mendaftarkan gugatan warga (legal standing) tersebut pada 9 Desember 2021 lalu ke PN Teluk Kuantan. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara: 43/Pdt.G/LH/2021/PN Tlk.
Yayasan Wasinus mendaftarkan gugatan tersebut lewat kuasa hukumnya, Rio Rizal SH, MH. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga ikut diseret sebagai turut tergugat terkait dugaan kelalaiannya menjaga kawasan hutan.
BERITA TERKAIT: Ationg dan Dani Murdoko Dilaporkan ke Polda Terkait Kebun Sawit Diduga Dalam Kawasan Hutan di Kuansing, Sebelumnya Sudah Digugat Perdata
Dalam petitum gugatannya, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim untuk menghukum Amansyah alias Ationg supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa kebun sawit diduga dalam kawasan hutan tersebut, meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap (BHT).
Hakim diminta untuk menyatakan Amansyah alias Ationg telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yakni dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan tanpa izin untuk pembangunan kebun kelapa sawit.
"Menyatakan bahwa status objek seluas ± 970 hektar adalah merupakan kawasan hutan," gugat Yayasan Wasinus yang tertera dalam website SIPP PN Teluk Kuantan seperti dilihat SabangMerauke News, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, Yayasan Wasinus juga meminta majelis hakim menghukum Amansyah alias Ationg supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada, kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam aneka tanaman kehutanan dan setelah itu menyerahkan lahan tersebut kepada negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).
"Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Kementerian LHK sebesar Rp 97 miliar atau Rp 100 juta untuk setiap hektar hutan yang diduga telah disulap menjadi kebun sawit," gugat Wasinus.
Selain itu, Yayasan Wasinus juga meminta majelis hakim menghukum Amansyah alias Ationg untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila dirinya lalai melaksanakan putusan jika dikabulkan hakim nantinya.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Amansyah alias Ationg dan pihak Yayasan Wasinus terkait gugatan ini.
Pada Kamis (23/12/2021), PN Teluk Kuantan telah menggelar sidang pertama gugatan ini, namun pihak tergugat yakni Amansyah alias Ationg tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/1/2022) mendatang. (*)

