SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Beda Vonis Korupsi Uang Desa di Riau: Kades Inhu 4 Tahun Penjara, Kades Pelalawan Cuma 1 Tahun Saja

Raya Desmawanto 23/01/2022  ❘  12:18 WIB • Hukrim
Bagikan :
Beda Vonis Korupsi Uang Desa di Riau: Kades Inhu 4 Tahun Penjara, Kades Pelalawan Cuma 1 Tahun Saja

Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dr Dahlan SH, MH. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi uang desa yang dilakukan terdakwa Kepala Desa Air Putih, Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan. Selain itu, Tursiwan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfadli juga menghukum Tursiwan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 275,7 juta. Putusan dibacakan pada Jumat (21/1/2022) lalu.

BERITA TERKAIT:  Jaksa Didesak Banding Vonis 1 Tahun Penjara Korupsi Kades di Pengadilan Tipikor Pekanbaru: Korupsi Uang Desa Menjamur, Vonis Kok Lembek!

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntatan jaksa Kejari Inhu yang meminta majelis hakim menghukum Nursiwan 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Nursiwan juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 275,7 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 410 juta. Soalnya, terdakwa saat penyidikan sudah mengembalikan uang sebesar Rp 67 juta dan hartanya telah disita dengan taksiran Rp 67,7 juta.

Vonis yang berbeda dan jauh lebih ringan diperoleh oleh Kepala Desa Merbau, Pelalawan, Edi Maskor. Edi jauh lebih beruntung karena majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

BERITA TERKAIT:  Netizen Tanggapi Sinis Kades Korupsi Uang Desa di Pelalawan Divonis Ringan Cuma 1 Tahun Penjara: Enak Ya Jadi Koruptor!

Jaksa memang sejak awal menuntut ringan Edi Maskor. Ia hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Putusan ringan terhadap Kades Merbau, Edi Maskor ini menimbulkan kritik sosial. Kejaksaan Negeri Pelalawan didesak untuk mengajukan upaya hukum banding terkait vonis tersebut.

BACA JUGA:  Inilah Trio 'Yang Mulia', Majelis Hakim yang Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar menjadi 2 Tahun Penjara di Riau

Meski putusan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu tepat 2/3 dari tuntutan, namun jaksa diminta untuk menggunakan haknya mengajukan banding. Hal tersebut akan mencerminkan sikap jaksa yang tegas dalam pemberantasan korupsi.

"Jaksa harus banding dengan putusan hakim tersebut. Putusan itu sangat lembek dan ringan sekali. Kami meminta jaksa untuk mengajukan banding secepatnya," tegas Ketua Rumah Keadilan Riau (RKR), Pagar Sianturi SH kepada SabangMerauke News, Kamis (20/1/2022) lalu.

BACA JUGA:  Kades di Rokan Hilir Dituntut 7 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta

Menurut Pagar, putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Meski kelas korupsinya tingkatan pemerintahan desa, namun kasus-kasus korupsi keuangan desa saat ini massif dan marak terjadi. Putusan yang ringan tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.

"Itu putusan yang tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Bahkan, jika pun ada pengembalian kerugian negara, tetap saja putusan yang dijatuhkan mestinya lebih berat. Kalau hanya karena pertimbangan kerugian negara sudah dikembalikan lalu dituntut dan divonis ringan, maka lebih baik semua kasus korupsi dimusyawarahkan saja," sindir Pagar yang juga merupakan Ketua LBH Visi Keadilan Nusantara ini.

Pagar menegaskan, kasus korupsi keuangan desa kini menjadi tren yang begitu massif terjadi. Ia khawatir vonis ringan korupsi uang desa juga akan menjadi tren dan kebiasaan yang berulang terjadi.

"Korupsi uang desa jangan dipandang sebelah mata. Ada berapa ribu desa di Riau? Bayangkan jikalau uang desa dikorupsi, tapi hukumannya ringan," tegas Pagar.

 

Padahal kata Pagar, Presiden Jokowi telah menggelontorkan uang ke desa dalam jumlah yang besar dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya. Harapannya, arus uang ke desa itu dapat dimanfaatkan untuk stimulus pembangunan desa, khususnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

"Kalau uang dari pusat yang digelontorkan Presiden Jokowi ternyata dikorupsi di desa, maka ini tidak memberi keadilan bagi warga desa," pungkas Pagar.

Putusan ringan terhadap Kades Merbau, Edi Maskor ini juga mendapat sindiran keras netizen. Suara nyinyir dan sinis disuarakan sejumlah warganet yang menyoroti betapa ringannya hukuman untuk pencuri uang rakyat.

"Jadi koruptor juga lah, enak ya kayaknya," komentar Syah*** dalam kolom komentar grup Facebook, Selasa (18/1/2022).

"Masak hukumannya 1 tahun. Sedangkan maling bongkar rumah hukumannya 2 sampai 3 tahun. Kok korupsi rugikan uanh rakyat cuma hukuman 1 tahun," tulis Jun***.

"Apa apa dengan pengadilan Tipikor Pekanbaru?"  komentar Jun*** lagi.

Dalam amar putusan yang dibacakan lewat sidang secara virtual, majelis hakim menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melakukan kejahatan tipikor yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim Dahlan dalam amar putusannya.

Edi Maskor juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini memang diawali oleh tuntutan ringan jaksa penuntut dari Kejari Pelalawan. Edi Maskor hanya dituntut jaksa hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dengan demikian, putusan majelis hakim ini persis 2/3 dari tuntutan jaksa yang membuat jaksa tak harus banding. Jaksa juga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ringan tipikor ini.

Edi Maskor sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 lalu. Surat dakwaan jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 573 juta. (*)

 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kepala Desa Merbau Edi MaskorVonis RinganPelalawanKorupsi Uang DesaPengadilan Tipikor Pekanbaru

BERITA TERKAIT :

  • Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi

    Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi

    Hukrim •
    23/01/2022 ❘ 07:53 WIB
  • PN Pekanbaru Diminta Eksekusi Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi

    PN Pekanbaru Diminta Eksekusi Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari yang Izinnya Dicabut Jokowi

    Hukrim •
    22/01/2022 ❘ 19:21 WIB
  • Jokowi Cabut Izin PT Merbau Pelalawan Lestari, Denda Rp 16,2 Triliun Sesuai Putusan MA Sudah Dibayar?

    Jokowi Cabut Izin PT Merbau Pelalawan Lestari, Denda Rp 16,2 Triliun Sesuai Putusan MA Sudah Dibayar?

    Umum •
    22/01/2022 ❘ 12:55 WIB
  • Jaksa Didesak Banding Vonis 1 Tahun Penjara Korupsi Kades di Pengadilan Tipikor Pekanbaru: Korupsi Uang Desa Menjamur, Vonis Kok Lembek!

    Jaksa Didesak Banding Vonis 1 Tahun Penjara Korupsi Kades di Pengadilan Tipikor Pekanbaru: Korupsi Uang Desa Menjamur, Vonis Kok Lembek!

    Hukrim •
    20/01/2022 ❘ 16:30 WIB
  • Pungli Surat Tanah Rp 20 Juta, Kades di Rokan Hulu dan Dua Kaur Anak Buahnya Jadi Terdakwa Korupsi

    Pungli Surat Tanah Rp 20 Juta, Kades di Rokan Hulu dan Dua Kaur Anak Buahnya Jadi Terdakwa Korupsi

    Hukrim •
    19/01/2022 ❘ 10:05 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan