SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      22/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      22/07/2026  ❘  09:30 WIB
    • BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      22/07/2026  ❘  09:10 WIB
    • Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      22/07/2026  ❘  09:00 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      22/07/2026  ❘  09:40 WIB
    • Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      22/07/2026  ❘  09:26 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      22/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      22/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      22/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      22/07/2026  ❘  08:13 WIB
    • CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      22/07/2026  ❘  07:39 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus HGU PT Adimulia Agrolestari Ungkap Praktik Bagi-bagi Uang Sejumlah Perusahaan Lain di BPN Riau: BPN Tertutup, Harusnya Benar-benar Direformasi!

19/05/2023  ❘  15:45 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kasus HGU PT Adimulia Agrolestari Ungkap Praktik Bagi-bagi Uang Sejumlah Perusahaan Lain di BPN Riau: BPN Tertutup, Harusnya Benar-benar Direformasi!

Kanwil BPN Riau disorot keras terkait kasus suap HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Fakta persidangan kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari dengan terdakwa eks Kakanwil BPN Riau Syahrir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menguak praktik bagi-bagi uang dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Riau. Ternyata, tak hanya PT Adimulia saja yang menyetor uang, namun beragam perusahaan lain disebut turut memberi fulus untuk memperlancar proses HGU diterbitkan.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (16/5/2023) lalu, pejabat PT Eka Dura Indonesia, Ahmad Fahmy Halim mengaku memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Syahrir. Fulus diberikan untuk pengurusan HGU perusahaan di Rokan Hulu.

Jumlah uang yang awalnya diminta Syahrir, kata Ahmad sebesar Rp 5 miliar. Namun perusahaan tak bisa menyanggupi. Belakangan, uang yang diduga diminta Syahrir berkurang menjadi Rp 3,5 miliar dan turun lagi menjadi Rp 2,5 miliar. Tapi, PT Eka Dura hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 1 miliar.

Ahmad menjelaskan, penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini, Pekanbaru. Namun, sebelumnya Ahmad telah bertemu dengan Syahrir di ruang kerja Kantor BPN Riau di Jalan Pepaya.

Ahmad lantas membawa uang yang sudah disiapkan di dalam mobil dan dikemas pada sebuah tas koper merek President. Di rumah dinas Syahrir, seorang perempuan bernama Mila sudah menunggu. Mila merupakan keponakan Syahrir.

"Koper saya serahkan di rumah dinas kepada perempuan Mila. Lalu saya langsung pulang," kata Ahmad. 

Mila yang juga dihadirkan dalam persidangan tak membantah telah menerima tas koper dari Ahmad. 

"Benar saya menerimanya, Pak, " kata Mila.

Mila rupanya telah dititipkan pesan oleh Syahrir, kalau saat penyerahan koper tidak perlu membuat tanda terima atau pun difoto. 

"Kalau dia minta foto dan tanda tangan jangan mau," ujar Mila.

Koper tersebut kemudian disimpan Mila di dalam kamar rumah. Kemudian ia kembali masuk kantor. 

Penyerahan koper dilakukan Mila kepada Syahrir pada sore harinya. Mila menyebut kalau Syahrir telah menerima koper yang dititipkan tersebut.

Dalam persidangan tadi, Syahrir beralibi kalau koper tersebut bukan berisi uang. Ia menyebut kalau koper hanyalah berisi pakaian kerabatnya bernama Rusdi yang tertinggal dan mau dibawa ke Pelalawan.

Tak hanya PT Adimulia dan PT Eka Dura saja yang diduga menyerahkan uang ke Syahrir. Surat dakwaan jaksa KPK mengungkapnl dugaan bagi-bagi fulus juga digencarkan perusahaan lain. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK, Rio Fandi dalam surat dakwaannya menyebut selama bertugas menjadi Kakanwil BPN Riau, Syahrir diduga ia menerima uang untuk pengurusan hak atas tanah dari sejumlah perusahaan. 

Surat dakwaan KPK menyebut nama-nama sejumlah perusahaan di antaranya PT Permata Hijau, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau dan PTP Nusantara V.

KPK juga menyebut nama perusahaan lain yakni PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

BPN Tertutup

Pengamat sosial, Dr Rawa El Amady menilai, praktik pemberian uang tersebut disebabkan tertutupnya proses pengurusan HGU di BPN. Dalam kondisi itu, celah terjadinya transaksi terbuka lebar.

 

"Itu terjadinya dalam ruang-ruang gelap. Transaksi itu akibat proses yang berlangsung di BPN sangat tertutup. Perusahaan punya kepentingan mendapatkan HGU. Alhasil cara-cara tersebut (suap) terpaksa dilakukan untuk memastikan prosesnya berjalan cepat," kata Rawa, Jumat (19/5/2023).

Ia menjelaskan, BPN semestinya harus direformasi secara total, tidak sekadar retorika belaka. Menurutnya, pengurusan HGU terkait dengan pengelolaan lahan yang luas. Sehingga proses di BPN harusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

Ia menagih janji dilakukan reformasi total di BPN, tidak sekadar retorika dan lips services belaka.

"BPN ini harus direformasi. Persoalan paling krusial yakni bagaimana agar BPN transparan dan diawasi secara ketat. Apalagi jika menyangkut HGU perusahaan, karena lahannya pasti luas," tegas Rawa.

Menurutnya, kerap kali dalam HGU perusahaan terjadi konflik dengan masyarakat. Namun, jika BPN hanya berpihak pada korporasi, maka masalah rakyat dengan perusahaan dipastikan tidak diselesaikan secara adil.

Merujuk pada sejumlah riset akademik dan penelitian masyarakat sipil, kata Rawa, dalam setiap konflik agraria dipastikan terjadi korupsi. Pelakunya sangat beragam, tidak saja dari unsur pengambil keputusan namun juga masyarakat.

"Riset-riset mengungkap bahwa dalam setiap adanya konflik agraria, pasti terjadi praktik korupsi yang melibatkan sejumlah stakeholder terkait di dalam sistem maupun di luar sistem," tegasnya.

Antropolog alumnus Universitas Indonesia ini juga berharap majelis hakim PN Pekanbaru dapat melakukan terobosan dalam putusan yang akan diambil pada perkara suap PT Adimulia Agrolestari. Salah satunya yakni menyatakan agar seluruh perusahaan yang terbukti memberi suap ke pejabat BPN, proses pengurusan HGU-nya ditangguhkan.

"Terobosan majelis hakim dalam membuat keputusan itu akan memberi rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Rawa.

Kepala Kanwil BPN Riau, Asnawati belum menjawab konfirmasi media ini perihal proses lanjutan HGU sejumlah perusahaan yang dalam persidangan kasus PT Adimulia Agrolestari disebut memberikan uang pelicin.

Total Suap Rp 20,97 Miliar

Adapun total uang dugaan gratifikasi yang diterima Syahrir mencapai Rp 20,97 miliar yang tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. 

Total uang yang diterima Syahrir tersebut adalah akumulasi saat ia menjabat di Kakanwil BPN Maluku Utara dan Kakanwil BPN Riau. Rinciannya, sebesar Rp 5,78 miliar diterima saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp 15,18 miliar saat menjadi Kakanwil BPN Provinsi Riau.

 

Jaksa KPK menyebut uang itu diterima dari perusahaan-perusahaan/ perwakilan perusahaan-perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah dan dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Saat bertugas di Kanwil BPN Maluku Utara sejak tahun 2017 hingga 2019, Syahrir disebut menerima uang dari PT Jababeka Morotai, PT Industrial Wedabay Industrial Park (IWIP), PT Teka Mining Resources dan PT PLN dalam  pengurusan hak atas tanah.

Syahrir juga disebut menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan perincian penerimaan uang antara lain, dari Tentrem Prihatin (Kabid Hubungan Hukum) tahun 2018-Juni 2019 sebesar Rp16.800.000. Dari Endah Retnowati sebagai Kasi Sengketa Kanwil BPN Maluku Utara sebesar Rp15 juta dan dari Armenius Pao sebagai Kasi Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Halmahera Utara sebesar Rp10 juta.

Uang Disimpan di Bank

KPK dalam dakwaannya menyebut uang hasil gratifikasi itu ditempatkan di sejumlah rekening perbankan antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Panin, Bank Maybank serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama M Syahrir dan juga Eva Rusnati yang merupakan istri M Syahrir.

Melalui uang tersebut, sejumlah aset dibeli berupa properti tanah tersebar di sejumlah tempat serta juga untuk pembelian mobil.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari perusahaan/ perwakilan perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah dan juga dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau, serta dari pihak terkait lainnya," kata jaksa KPK.

Syahrir didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999  jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BPNRiauSuapAdimuliaAgrolestariHakGunaUsahaHGUSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Basarnas-BPBD Kepulauan Meranti Gelar Latihan Evakuasi Korban di Ruang Beracun, Kasus di Dumai Jadi Contoh

    Basarnas-BPBD Kepulauan Meranti Gelar Latihan Evakuasi Korban di Ruang Beracun, Kasus di Dumai Jadi Contoh

    Daerah •
    19/05/2023 ❘ 14:26 WIB
  • Pencari Kayu di Indragiri Hilir Tewas Dimangsa Harimau, Begini Kronologinya

    Pencari Kayu di Indragiri Hilir Tewas Dimangsa Harimau, Begini Kronologinya

    Umum •
    19/05/2023 ❘ 12:27 WIB
  • PLN Tampilkan Infrastruktur Pendukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia dalam Ajang PEVS 2023

    PLN Tampilkan Infrastruktur Pendukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia dalam Ajang PEVS 2023

    Ekonomi •
    19/05/2023 ❘ 12:01 WIB
  • Menteri dari NasDem Johnny Plate Tersangka Korupsi, Begini Respon Jokowi

    Menteri dari NasDem Johnny Plate Tersangka Korupsi, Begini Respon Jokowi

    Nasional •
    19/05/2023 ❘ 10:43 WIB
  • Heboh! Anggota DPRD Kuansing Hadang Kepala KPH Singingi Usai Alat Berat Ditangkap: Masyarakat Ditangkap, Cukong-cukong Dibiarkan!

    Heboh! Anggota DPRD Kuansing Hadang Kepala KPH Singingi Usai Alat Berat Ditangkap: Masyarakat Ditangkap, Cukong-cukong Dibiarkan!

    Umum •
    19/05/2023 ❘ 09:45 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan