SabangMeraukeNEWS.com

  • Umum
  • Sumatera
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Istana
  • Kementerian
  • Tri Brata
  • Adhyaksa
  • Tri Matra
  • Advertorial
  • Riau

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan

    https://www.sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

https://www.sabangmeraukenews.com

  • Umum
    • Aturan Terbaru Polwan Indonesia Boleh Pakai Rambut Palsu, Tapi...

      Aturan Terbaru Polwan Indonesia Boleh Pakai Rambut Palsu, Tapi...

      28/09/2023  ❘  18:28 WIB
    • Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri : Ini Momen Mempererat Tali Persaudaraan

      Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri : Ini Momen Mempererat Tali Persaudaraan

      28/09/2023  ❘  11:06 WIB
    • Serangan Pertama Cak Imin ke Program Andalan Pemerintah: Food Estate Terbukti Gagal!

      Serangan Pertama Cak Imin ke Program Andalan Pemerintah: Food Estate Terbukti Gagal!

      27/09/2023  ❘  22:01 WIB
    • Daftar Lengkap 25 Perwira Polisi yang Dimutasi Kapolri, Mulai Kapolda Aceh Sampai Jajaran Kapolres

      Daftar Lengkap 25 Perwira Polisi yang Dimutasi Kapolri, Mulai Kapolda Aceh Sampai Jajaran Kapolres

      27/09/2023  ❘  08:53 WIB
    • 6 Perwira TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, 4 Orang Naik Jadi Mayjen, Ini Daftarnya

      6 Perwira TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, 4 Orang Naik Jadi Mayjen, Ini Daftarnya

      26/09/2023  ❘  19:52 WIB
  • Sumatera
    • Perahu Pembawa Bibit Sawit Karam, 2 Orang Dinyatakan Hilang

      Perahu Pembawa Bibit Sawit Karam, 2 Orang Dinyatakan Hilang

      28/09/2023  ❘  16:23 WIB
    • PPPK Tenaga Kesehatan Masih Sepi Peminat? Yuk Buruan Daftar

      PPPK Tenaga Kesehatan Masih Sepi Peminat? Yuk Buruan Daftar

      28/09/2023  ❘  14:49 WIB
    • Daftar Catatan Keras Fraksi Gerindra terhadap Rancangan APBD Perubahan 2023 Kepulauan Meranti

      Daftar Catatan Keras Fraksi Gerindra terhadap Rancangan APBD Perubahan 2023 Kepulauan Meranti

      27/09/2023  ❘  20:21 WIB
    • Positif Nyaleg DPR, Gubernur Syamsuar Mengundurkan Diri

      Positif Nyaleg DPR, Gubernur Syamsuar Mengundurkan Diri

      27/09/2023  ❘  16:54 WIB
    • 2 Orang Korban Tenggelam di Inhu Berhasil Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

      2 Orang Korban Tenggelam di Inhu Berhasil Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

      27/09/2023  ❘  10:17 WIB
  • Jawa Bali
    • Miris! Pelaku Bullying Siswa SMP Ini Justru Pelajar Berprestasi

      Miris! Pelaku Bullying Siswa SMP Ini Justru Pelajar Berprestasi

      27/09/2023  ❘  22:03 WIB
    • Inilah Fakta Mengejutkan Penemuan Mayat Terbakar di Halim Perdanakusuma

      Inilah Fakta Mengejutkan Penemuan Mayat Terbakar di Halim Perdanakusuma

      26/09/2023  ❘  14:18 WIB
    • RUU ASN Segera Disahkan, Apa Saja Isinya?

      RUU ASN Segera Disahkan, Apa Saja Isinya?

      26/09/2023  ❘  13:24 WIB
    • Seorang Pemuda Diduga Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdana Kusuma

      Seorang Pemuda Diduga Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Terbakar di Lanud Halim Perdana Kusuma

      25/09/2023  ❘  21:35 WIB
    • Guru Man 1 Pamekasan Dimutasi Karena Protes Toilet Berbayar

      Guru Man 1 Pamekasan Dimutasi Karena Protes Toilet Berbayar

      25/09/2023  ❘  12:54 WIB
  • Kalimantan
    • Ajudan Kapolda Kaltara Tewas, Senjata Api Tergeletak di Sampingnya

      Ajudan Kapolda Kaltara Tewas, Senjata Api Tergeletak di Sampingnya

      23/09/2023  ❘  08:20 WIB
    • Pencuri Ini Bugil Saat Beraksi di 3 Lokasi, Sempat Numpang Mandi Usai Bobol Rumah Warga

      Pencuri Ini Bugil Saat Beraksi di 3 Lokasi, Sempat Numpang Mandi Usai Bobol Rumah Warga

      01/07/2023  ❘  08:28 WIB
    • Cabuli 6 Santri Sambil Ajak Nonton Video Porno, Pimpinan Pondok Pesantren Ini Divonis Hukuman Mati

      Cabuli 6 Santri Sambil Ajak Nonton Video Porno, Pimpinan Pondok Pesantren Ini Divonis Hukuman Mati

      18/05/2023  ❘  16:21 WIB
    • Penis Anaknya Terbakar Saat Disunat, Orang Tua Korban Minta Ganti Rugi Dokter Rp 300 Juta

      Penis Anaknya Terbakar Saat Disunat, Orang Tua Korban Minta Ganti Rugi Dokter Rp 300 Juta

      18/05/2023  ❘  13:45 WIB
    • Ketua Golkar Ini Ajak Istri Bunuh Diri Terjun ke Sungai, Padahal Baru Saja Daftarkan Caleg ke KPU

      Ketua Golkar Ini Ajak Istri Bunuh Diri Terjun ke Sungai, Padahal Baru Saja Daftarkan Caleg ke KPU

      15/05/2023  ❘  09:33 WIB
  • Sulawesi
    • Dinyatakan Hilang Saat Mendaki, ASN Pangkep Ini Ditemukan Tewas 

      Dinyatakan Hilang Saat Mendaki, ASN Pangkep Ini Ditemukan Tewas 

      01/09/2023  ❘  17:38 WIB
    • Septic Tank Meledak Gara-gara Pria Ini Merokok Sambil Buang Air Besar, Polisi Temukan Kandungan Gas

      Septic Tank Meledak Gara-gara Pria Ini Merokok Sambil Buang Air Besar, Polisi Temukan Kandungan Gas

      10/07/2023  ❘  14:30 WIB
    • Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Dililit Ular Piton Saat Tidur di Samping Neneknya di Pondok Kebun, Begini Kronologinya

      Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Dililit Ular Piton Saat Tidur di Samping Neneknya di Pondok Kebun, Begini Kronologinya

      09/07/2023  ❘  08:36 WIB
    • Anggota DPRD Provinsi Ini Ditangkap Polisi Main Judi Sabung Ayam

      Anggota DPRD Provinsi Ini Ditangkap Polisi Main Judi Sabung Ayam

      08/07/2023  ❘  08:43 WIB
    • Satu Mesin Mati, Pesawat Garuda Balik ke Bandara Setelah 47 Menit Terbang Menuju Jakarta

      Satu Mesin Mati, Pesawat Garuda Balik ke Bandara Setelah 47 Menit Terbang Menuju Jakarta

      01/06/2023  ❘  09:26 WIB
  • Indonesia Timur
    • Heboh Kuburan Dibongkar Lagi Gara-gara Keluarga Mimpi Mayat Masih Hidup, Hasilnya Mengejutkan

      Heboh Kuburan Dibongkar Lagi Gara-gara Keluarga Mimpi Mayat Masih Hidup, Hasilnya Mengejutkan

      06/09/2023  ❘  18:49 WIB
    • Kisah Pilu Nanda Maulidya, Mendadak Dibatalkan Berangkat Jadi Paskibraka Nasional

      Kisah Pilu Nanda Maulidya, Mendadak Dibatalkan Berangkat Jadi Paskibraka Nasional

      19/07/2023  ❘  11:53 WIB
    • Di Papua, Presiden RI Kunjungi Desa Berdaya Taman Inspirasi Waibu Binaan PLN

      Di Papua, Presiden RI Kunjungi Desa Berdaya Taman Inspirasi Waibu Binaan PLN

      12/07/2023  ❘  17:41 WIB
    • Penuhi Uang Tebusan Pilot Susi Air Rp 5 Miliar, Pemerintah Menyerah ke KKB Papua?

      Penuhi Uang Tebusan Pilot Susi Air Rp 5 Miliar, Pemerintah Menyerah ke KKB Papua?

      02/07/2023  ❘  14:19 WIB
    • Bupati Ini Marah MotoGP Mandalika Disebut Sukses Tapi Rugi: Makam Nenek Moyang Kami Korbankan!

      Bupati Ini Marah MotoGP Mandalika Disebut Sukses Tapi Rugi: Makam Nenek Moyang Kami Korbankan!

      18/06/2023  ❘  08:29 WIB
  • Istana
    • Presiden Jokowi: Banyak Aparat Hukum Terlibat Peredaran Narkoba, Tindak Tegas!

      Presiden Jokowi: Banyak Aparat Hukum Terlibat Peredaran Narkoba, Tindak Tegas!

      12/09/2023  ❘  09:51 WIB
    • TNI Juara Satu Tingkat Kepercayaan Publik Unggul Atas Lembaga Kepresidenan, Kejaksaan Nomor Berapa?

      TNI Juara Satu Tingkat Kepercayaan Publik Unggul Atas Lembaga Kepresidenan, Kejaksaan Nomor Berapa?

      27/02/2023  ❘  07:49 WIB
    • Presiden Jokowi Tunjuk KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI: Jalesveva Jayamahe!

      Presiden Jokowi Tunjuk KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI: Jalesveva Jayamahe!

      25/11/2022  ❘  08:07 WIB
    • Anies Baswedan Bertemu Jokowi, Ternyata Ini yang Dibicarakan

      Anies Baswedan Bertemu Jokowi, Ternyata Ini yang Dibicarakan

      22/10/2022  ❘  08:24 WIB
    • Ijazahnya Digugat ke Pengadilan, Presiden Jokowi Ngumpul Bareng Teman Kuliah di Yogyakarta

      Ijazahnya Digugat ke Pengadilan, Presiden Jokowi Ngumpul Bareng Teman Kuliah di Yogyakarta

      16/10/2022  ❘  21:43 WIB
  • lainnya
    • kementerian
    • Tri Brata
    • Adhyaksa
    • Tri Matra
    • Bisnis Ekonomi
    • Perbankan
    • Politik
    • Hukum
    • Kriminal
    • Sumber Daya Alam
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Humaniora
    • Unik
    • Sport
    • Entertainment
    • Internasional
    • Sosok
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Opini
    • Advertorial
    • Riau
    • Foto
    • Indeks
Banner Space Iklan

KPK Didesak Tangkap Seluruh PNS di Riau Penerima 'Amplop' dari PT Adimulia Agrolestari, Fakta Terungkap di Persidangan

Raya Desmawanto • 20/01/2022  ❘  14:27 WIB • Hukum
Bagikan :
KPK Didesak Tangkap Seluruh PNS di Riau Penerima

KPK didesak memproses hukum seluruh ASN yang menerima uang dari PT Adimulia Agrolestari. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menangkap dan memproses hukum seluruh aparatur sipil negara (ASN/ PNS) yang diduga kuat telah menerima uang dari PT Adimulia Agrolestari. Langkah tegas dan berkeadilan dari KPK dinantikan publik untuk memberi efek jera pada kasus-kasus agraria yang kerap dikeluhkan rakyat.

"KPK harus tangkap dan proses hukum mereka yang menerima uang dari perusahaan tersebut (PT Adimulia Agrolestari). Tidak ada pengecualian, besar kecilnya. Mereka diduga telah turut serta menerima gratifikasi dari sesuatu yang dilarang keras oleh hukum," kata Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH kepada SabangMerauke News, Kamis (20/1/2022).

BERITA TERKAIT:  Sekda Kuansing Agusmandar Terima Uang dari PT Adimulia Agrolestari, Sidang Suap HGU ke Bupati Andi Putra

Ikhwal adanya pemberian 'amplop' dari PT Adimulia Agrolestari terungkap dalam persidangan kasus suap HGU terdakwa Sudardo, General Manager perusahaan tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (19/1/2022) kemarin. Tiga orang saksi mengaku telah menerima uang dari perusahaan, namun telah dikembalikan melalui KPK setelah kasus suap ini terungkap. Para penerima uang terdiri dari pegawai Pemkab Kuansing maupun pegawai BPN di jajaran Provinsi Riau.

BERITA TERKAIT:  Bagi-bagi Uang PT Adimulia Agrolestari, Pejabat BPN Riau Kena 'Siram', Ini Rincian Uangnya Sampai Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap HGU

Informasi lain juga menyebut kalau pengembalian uang sudah dilakukan sejumlah pegawai BPN ke KPK. 

"Orang-orang BPN sudah mengembalikan uang ke KPK. Mereka pada ketakutan sekarang," kata sumber SabangMerauke News, Rabu (19/1/2022). 

Jaksa penuntut KPK, Meyer Volmar Simanjuntak belum menjelaskan soal adanya pengembalian uang oleh sejumlah pihak terkait kasus suap PT Adimulia Agrolestari.

BERITA TERKAIT:  Ternyata Cuma Segini Uang yang Diterima Sekda Kuansing Agusmandar dari PT Adimulia Agrolestari, Terungkap di Sidang Suap HGU

"Abang ikuti sajalah nanti persidangannya. Akan diketahui nanti siapa-siapa saja," kata Meyer kepada SabangMerauke News di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kemarin.

Nurul Huda menjelaskan pengembalian uang diduga gratifikasi tidak menghilangkan unsur pidana perbuatan yang sudah terjadi. Lagipula, Undang-undang Tipikor memberikan batasan waktu 30 hari untuk pengembalian uang 'haram'.

"Jangan dikembalikan baru setelah kasus disidik oleh KPK. Ada batasan 30 hari setelah penerimaan terjadi. Karena itu, KPK haruslah bertindak tanpa pandang buluh," tegas Nurul Huda.

BERITA TERKAIT:  Cerita Lengkap Suap Bupati Kuansing Andi Putra dari PT Adimulia Agrolestari: Bos Perusahaan Sepakat Beri Rp 1,5 Miliar

Menurutnya, para penerima gratifikasi dapat ditindak dengan penerapan pasal 12B angka 1 ayat a dan b.

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tegas Nurul.

Refman Basri, penasihat hukum Sudarso menolak menanggapi soal aksi tebar uang oleh kliennya yang merupakan petinggi PT Adimulia Agrolestari. Ia hanya menyebut kalau kliennya merupakan korban dalam kasus rasuah ini. 

"Nantilah aku tanya dulu soal itu (bagi-bagi uang, red). Klien saya kan korban sebenarnya," kata Refman usai sidang.

Sudarso merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari yang menjadi terdakwa dalam kasus suap ini. Selain itu, Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Diwartakan kemarin, PT Adimulia Agrolestari diduga kuat menggencarkan aksi bagi-bagi uang ke sejumlah pejabat pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau. Diduga aksi tebar uang untuk memuluskan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang akan habis pada 2024 mendatang.

 

Ikhwal aksi tebar uang ini terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa General Manajer PT Adimulia Agrolestari, Sudarso di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (19/1/2022). Lima orang saksi dimintai keterangannya. Tiga di antaranya mengaku mendapat uang dari PT Adimulia Agrolestari.

Ketiga orang yang mengaku mendapat uang tersebut yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan/ BPN Kampar, Sutrilwan yang diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp 75 juta. Kini, Sutrilwan disebut menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil BPN Riau.

Nama lain yang disebut menerima uang 'jajan' dari perusahaan yakni Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan/ BPN Kuansing, Ibrahim Dasuki. Ia disebut oleh jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 3 juta.

Sementara, Plt Sekda Kabupaten Kuansing, Agusmandar disebut kecipratan uang sebesar Rp 15 juta. Ketiga orang tersebut telah mengembalikan uang pemberian PT Adimulia Agrolestari ke KPK, setelah geger perkara yang menetapkan Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra sebagai tersangka suap.

Andi Putra sendiri dalam ekspos perkara di KPK disebut telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari janji hadiah uang keseluruhan sebesar Rp 1,5 miliar. Diduga pencairan uang tahap kedua sebesar Rp 250 juta gagal diberikan ke Andi Putra karena Sudarso lebih dulu tertangkap pada 18 Oktober lalu.

Uang yang sudah dicairkan sebesar Rp 250 juta diduga diperintahkan oleh Komisaris yang juga owner PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya diperintahkan untuk disetor kembali ke rekening perusahaan hari itu juga. Surat dakwaan jaksa KPK menyebut pemberian uang kepada Andi Putra diketahui dan seizin Frank Wijaya.

Pemberian uang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Kuansing  Agusmandar dilakukan saat rapat ekspos yang digelar Kanwil BPN/ ATR Riau di Prime Park Hotel, Jalan Sudirman, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Rapat dipimpin dan atas dasar undangan Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Riau  Syahrir. Syahrir sudah 3 kali diperiksa oleh penyidik KPK.

Amplop berisi uang Rp 3 juta diterima oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan/ BPN Kuansing, Ibrahim Dasuki saat hadir dalam rapat ekspos berjudul perpajangan HGU PT Adimulia tersebut.

Sementara, pemberian uang kepada mantan Kepala Kantor Pertanahan/ BPN Kampar, Sutrilwan yang kini disebut menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil BPN Riau sebesar Rp 75 juta diduga terjadi beberapa waktu jauh sebelum rapat ekspos. 

Jaksa KPK kepada SabangMerauke News menyebut pemberian uang kepada Sutrilwan dilakukan pada saat pemecahan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari. Semula PT Adimulia hanya mengantongi sertifikat hak guna usaha (HGU) kebun sawit dengan nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar di Kabupaten Kampar. HGU itu berlaku selama 30 tahun atau akan berakhir pada 8 Agustus 2024 mendatang.

Namun, pada tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuansing. Ini mengakibatkan terjadi pemecahan sertifikat HGU karena sebagian besar areal kebun PT Adimulia Agrolestari telah beralih menjadi wilayah Kabupaten Kuansing.

Adapun sertifikat yang dipecah menjadi sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektar, sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektar dan sertifikat HGU nomor 10011 seluas 256,1 hektar. Ketiga sertifikat tersebut diterbitkan pada 14 Oktober 2020 dengan lokasi baru di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

"Pemberian uang ke saudara STW (Sutrilwan, red) saat pemecahan sertifikat tersebut. Uangnya sudah dikembalikan melalui KPK," kata jaksa penuntut KPK kepada SabangMerauke News.

Refman Basri, penasihat hukum Sudarso enggan mengomentari soal aksi tebar uang oleh kliennya yang merupakan petinggi PT Adimulia Agrolestari. Ia hanya menyebut kalau kliennya merupakan korban dalam kasus rasuah ini.

"Nantilah aku tanya dulu soal itu (bagi-bagi uang, red). Klien saya kan korban sebenarnya," kata Refman usai sidang.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Sudarso telah memberikan janji dan uang kepada Andi Putra. Ia didakwa dua pasal alternatif yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Kronologis Kasus Suap

Surat dakwaan jaksa KPK memuat kronologis terjadinya awal mula suap tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu. Pemberian uang berawal dari pendekatan Sudarso kepada Andi Putra. Disebutkan kalau Sudarso sudah lama mengenal Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing tersebut, tepatnya saat Andi masih menjadi anggota DPRD Kuansing.

Pengurusan izin perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari juga sudah melalui konsultasi dengan Kakanwil Kementerian ATR/ BPN Riau, Syahrir. Dalam sebuah rapat pada September lalu di sebuah hotel di Pekanbaru, pihak Kanwil ATR/ BPN Riau dan Panitia B yang mengurusi soal dokumen persyaratan HGU menemukan adanya persyaratan yang belum lengkap. Yakni soal pembangunan kebun plasma KKPA sedikitnya 20 persen dari luasan HGU perusahaan.

 

Kepala Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau, Syahrir menyarankan agar Sudarso meminta rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma/ KKPA di Kabupaten Kampar dari Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. Diduga tidak ada aturan tentang syarat ini, karena sebelumnya PT Adimulia Agrolestari telah membangun kebun plasma di Kabupaten Kampar.

Lokasi kebun PT Adimulia Agrolestari sebelumnya seluruhnya berada di Kabupaten Kampar. Namun sejak 2019 lalu, lokasi kebun sebagian masuk ke Kabupaten Kuansing. Ini akibat perubahan tata batas kedua kabupaten tersebut. Sebagian areal kebun yang akan habis masa konsesi HGU-nya berada di Desa Suka Maju dan Desa Beringin Jaya, Kabupaten Kuansing.

Adapun total luasan areal HGU perusahaan sesuai dengan HGU nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar. Masa konsesi akan habis pada 8 Agustus 2024 mendatang.

PT Adimulia pun mencari jalan keluar. Sudarso melobi agar Bupati Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan plasma/ KKPA di Kabupaten Kampar. Tujuannya agar perusahaan tak lagi membangun kebun KKPA di Kuansing. Bupati memang memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi kebun plasma/ KKPA tersebut.

Upaya pendekatan kepada Bupati Andi Putra pun dilakukan intensif oleh Sudarso. Ia kerap melakukan komunikasi langsung maupun telepon dengan Bupati Andi. Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Sudarso kepada bos pemilik perusahaan (benefecial owner) yakni Frank Wijaya yang juga merupakan komisaris PT Adimulia Agrolestari.

Hasil pertemuan dan komunikasi dengan Bupati Andi Putra yakni kesediaannya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan lokasi kebun KKPA di Kabupaten Kampar, namun dengan imbalan uang.

"Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar," demikian kutipan dakwaan jaksa KPK.

Disebutkan dalam surat dakwaan tersebut, pada September 2021, Andi Putra diduga meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar. Meski sepakat memberikan uang, namun, Frank Wijaya menyetujui penyerahan uang secara bertahap.

Tahap pertama pemberian uang sebesar Rp 500 juta. Sudarso memerintahkan anak buahnya bernama Syahlevi Andra untuk membawa uang sebesar Rp 500 juta pada 27 September 2021 ke rumahnya di Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penyerahan uang kemudian dilakukan Syahlevi kepada Bupati Andi Putra melalui supirnya bernama Deli Iswanto.

Surat dakwaan KPK juga menyebut bahwa tahap pertama pencairan uang suap langsung diikuti oleh masuknya surat dari PT Adimulia kepada Bupati Andi Putra. Surat tertanggal 12 Oktober 2021 itu berisi permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari, David Vence Turangan.

Masuknya surat tersebut juga diiringi dengan permintaan uang lanjutan dari Bupati Andi Putra.

"Atas pengajuan surat tersebut, kemudian Bupati Andi Putra kembali menagih kepada terdakwa (Sudarso, red) sisa uang dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar," tulis surat dakwaan KPK.

Namun, lagi-lagi Frank Wijaya keberatan menyerahkan uang sekaligus. Sudarso lantas menyarankan agar Frank mencairkan uang secara bertahap. Hingga akhirnya disepakati adanya penyerahan uang kepada Bupati Andi sebesar Rp 250 juta.

Pada 18 Oktober 2021 pagi, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp 250 juta tersebut. Hari itu juga Bupati Andi Putra menghubungi Sudarso menanyakan permintaan uang. Bupati Andi disebut meminta Sudarso datang ke rumah Bupati Andi.

Sudarso datang bersama Paino dan Yuda Andika ke rumah Bupati Andi di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Usai pertemuan di rumah Bupati Andi Putra, penyidik KPK kemudian menciduk Sudarso tepatnya di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah.

"Kemudian terdakwa (Sudarso) diamankan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis ringkasan surat dakwaan KPK.

Kabar penangkapan Sudarso oleh KPK pun diketahui oleh Frank Wijaya. Ia lantas memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang yang semula akan diberikan kepada Bupati Andi Putra sebesar Rp 250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari. 

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan kasus ini akan membuka cerita dan fakta lanjutan yang lebih menarik sekaligus dramatis. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KPKGratifikasiNurul HudaPT Adimulia AgrolestariBPNKuansingSudarsoAndi Putra

Banner Grow Lim

BERITA TERKAIT :

  • Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Tersangka Bupati Kuansing: Pegawai BPN Dikabarkan Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK!

    Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Tersangka Bupati Kuansing: Pegawai BPN Dikabarkan Ramai-ramai Kembalikan Uang ke KPK!

    Hukum •
    20/01/2022  ❘  09:29 WIB
  • KPK Lakukan OTT Hakim di Surabaya, Gak Kapok-kapok Juga

    KPK Lakukan OTT Hakim di Surabaya, Gak Kapok-kapok Juga

    Kriminal •
    20/01/2022  ❘  09:35 WIB
  • Bagi-bagi Uang PT Adimulia Agrolestari, Pejabat BPN Riau Kena

    Bagi-bagi Uang PT Adimulia Agrolestari, Pejabat BPN Riau Kena 'Siram', Ini Rincian Uangnya Sampai Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap HGU

    Hukum •
    19/01/2022  ❘  17:56 WIB
  • Ternyata Cuma Segini Uang yang Diterima Sekda Kuansing Agusmandar dari PT Adimulia Agrolestari, Terungkap di Sidang Suap HGU

    Ternyata Cuma Segini Uang yang Diterima Sekda Kuansing Agusmandar dari PT Adimulia Agrolestari, Terungkap di Sidang Suap HGU

    Hukum •
    19/01/2022  ❘  16:17 WIB
  • Sekda Kuansing Agusmandar Terima Uang dari PT Adimulia Agrolestari, Sidang Suap HGU ke Bupati Andi Putra

    Sekda Kuansing Agusmandar Terima Uang dari PT Adimulia Agrolestari, Sidang Suap HGU ke Bupati Andi Putra

    Hukum •
    19/01/2022  ❘  15:53 WIB
Baner TAF Demokrat - P07 Banner HUT RI Rohil - P07 Banner DOJO - P07 Banner Yayasan CUDI - P07B Banner Jamkrida - P07C
Banner Gong Xi Pa Cai - P08

TERPOPULER

  • Daftar Lengkap Harta Kekayaan 13 Kepala Daerah di Riau, Yang Paling Tajir dan Minimalis

    Daftar Lengkap Harta Kekayaan 13 Kepala Daerah di Riau, Yang Paling Tajir dan Minimalis

    17/09/2022  ❘  14:37 WIB
  • Bupati M Adil Ditangkap KPK, Warga Kepulauan Meranti Gembira Sujud Syukur dan Tabur Beras Kunyit

    Bupati M Adil Ditangkap KPK, Warga Kepulauan Meranti Gembira Sujud Syukur dan Tabur Beras Kunyit

    10/04/2023  ❘  18:52 WIB
  • Heboh Pemkab Meranti Pinjam Rp 100 Miliar ke Bank, Ternyata 76 Pemda di Indonesia Justru Ngutang Lebih Besar, Ini Datanya

    Heboh Pemkab Meranti Pinjam Rp 100 Miliar ke Bank, Ternyata 76 Pemda di Indonesia Justru Ngutang Lebih Besar, Ini Datanya

    16/04/2023  ❘  09:58 WIB
  • Putri Bangsawan Uni Emirat Arab Kepincut Ronaldo, Ini Sosok yang Bisa Bikin Georgina Rodriguez Terdepak

    Putri Bangsawan Uni Emirat Arab Kepincut Ronaldo, Ini Sosok yang Bisa Bikin Georgina Rodriguez Terdepak

    23/01/2023  ❘  22:29 WIB
  • Inilah Daftar Lengkap Harta Kekayaan 13 Ketua DPRD di Riau, Siapa yang Paling Tajir?

    Inilah Daftar Lengkap Harta Kekayaan 13 Ketua DPRD di Riau, Siapa yang Paling Tajir?

    17/11/2022  ❘  17:41 WIB
Banner Perumahan - P09

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com
    All rights reserved
    Desain by : Aditya

    Berita

  • Umum
  • Sumatera
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Indonesia Timur
  • Istana
  • kementerian
  • Tri Brata
  • Adhyaksa

    Berita

  • Tri Matra
  • Bisnis Ekonomi
  • Perbankan
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Sumber Daya Alam
  • Lingkungan
  • Wisata
  • Pendidikan

    Berita

  • Humaniora
  • Unik
  • Sport
  • Entertainment
  • Internasional
  • Sosok
  • Otomotif
  • Teknologi
  • Opini
  • DPRD Pekanbaru

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Indeks